Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Jiwa

Perjanjian asuransi khususnya asuransi jiwa adalah perjanjian antara para pihak secara timbal balik, para pihak wajib melakukakn pemenuhan pretasi berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini, penanggung menerima pengalihan resiko terhadap objek yang dipertanggungjawabkan, sedangkan tertanggung berkewajiban membayar premi asuransi yang disepakati oleh kedua pihak. Risiko akan beralih jika premi sudah dibayar tetanggung kepada penanggung. Perjanjian asuransi berjalan dengan baik jika para pihak mematuhi prinsip-prinsip dalam asuransi sehingga buku ini menjelaskan tentang konsep hukum perjanjian yang meliputi definisi perjanjian, asas-asas hukum perjanjian, syarat-syarat sahnya perjanjian, dan jenis-jenis perjanjian. Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Jiwa ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.