Sebanyak 378 item atau buku ditemukan

Hukum islam

tentang peranawan wali dalam perkawinan, beberapa segi akibat perceraian, masalah rujuk, poligami, keluarga berencana

Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia

Buku ini disuguhkan untuk para mahasiswa atas dasar kebutuhan untuk memenuhi kelengkapan buku ajar pada mata kuliah Hukum Islam. Disusunnya buku ini karena dirasakan masih kurangnya buku referensi yang berkaitan dengan pembahasan masalah tersebut. Mata kuliah Hukum Islam merupakan mata kuliah penting bagi mahasiswa sebagai calon Sarjana Hukum. Keseluruhan tulisan dan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam buku ini semoga kiranya dapat membantu mahasiswa dalam mengembangkan wawasan dan khazanah pengetahuan dalam bidang Hukum Islam. Buku ini tentunya sangat layak untuk dijadikan bahan/acuan bagi mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran pada mata kuliah yang berhubungan dengan Hukum Islam. Penulis menyadari, tak ada gading yang tak retak. Begitu pula dengan buku ini, banyak kekurangan, adanya ketidakleng-kapan baik dalam metode penulisan/pembahasan maupun dalam cakupan materinya, sehingga sangat jauh dari kesempurnaan. Penulis sadari pokok-pokok bahasan yang tertuang dalam buku ini diambil dari berbagai macam referensi yang sumbernya telah dicantumkan baik dalam isi maupun dalam daftar pustaka. Penulis sadar masih banyak sekali kesalahan dan kekurangan, baik secara metodologinya maupun dalam pemaparan kata-kata dan isinya.

Buku ini disuguhkan untuk para mahasiswa atas dasar kebutuhan untuk memenuhi kelengkapan buku ajar pada mata kuliah Hukum Islam.

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM INTERDISIPLINER Elaborasi Filsafat Ilmu dan Ilmu-Ilmu Keislaman

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat, rancangan penelitian hukum Islam; kelima, pendekatan keilmuan penelitian hukum Islam; keenam, desain proposal dan laporan hasil penelitian hukum Islam; ketujuh, aplikasi metode kajian hukum Islam normatif; kedelapan, aplikasi metode kajian hukum Islam empiris. Beberapa bab yang telah disajikan di dalam buku ini, sekalipun tidak dinilai telah mencakup seluruh persoalan yang terkait dengan metodologi penelitian hukum Islam, setidaknya memberikan gambaran, baik secara teoretis maupun praktis, tentang penelitian hukum Islam. Terlebih, di dalam buku ini pula diungkap keragaman tentang peristilahan dan struktur kandungan yang harus dicakup di dalam proposal dan penelitian skripsi dalam bidang hukum Islam dengan mengacu pada buku pedoman penulisan skripsi fakultas syariah dan hukum di beberapa universitas Islam negeri di Indonesia.

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat ...

Pranata sosial hukum Islam

norma dan pranata hukum Islam, institusionalisasi ibadah dan pranata peribadatan, ZIS dan Baznas, haji dan umrah, perwakafan dan BWI, pernikahan dan pranata perkawinan, harta bersama keluarga muslim, hadhanah dan pemeliharaan anak, perlindungan anak dan anak terlantar, warisan dan fenomena kewarisan, al-iqtishad dan LKS, fiqh qadha dan peradilan agama, pranata mediasi di pengadilan agama, Majelis Syura dan demokrasi

On the implementation of Islamic law in Indonesia.

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

Hukum Islam dan Etika Pelestarian Ekologi

Upaya Mengurai Persoalan Lingkungan di Indonesia

AI-Qur’an dan Hadis sebagai sumber Hukum Islam yang otoritatif telah banyak memberikan Isyarat tentang prinsip-prinsip umum pelestarian ekologis. Bahkan, tidak jarang keduanya juga kerap kali memberikan ancaman kepada manusia yang melakukan kerusakan ekologis. Minimnya literatur Hukum Islam klasik tentang persoalan lingkungan harus diakui bukan disebabkan absennya juris klasik dalam memberikan perspektifnya kala itu. Akan tetapi, persoalan ekologis pada waktu itu memang belum sekompleks sebagaimana yang terjadi pasca-revolusi industri hingga hari ini. Oleh karenanya, buku ini mencoba menawarkan perspektif juris kontemporer melalui ijtihad-ijtihad ekologisnya dalam merespon berbagai problem lingkungan yang terus mengeskalasi. Selama ini narasi tentang hukum Islam dan pelestarian lingkungan memiliki kecenderungan menggunakan optik yang monolitik serta tidak berbasis problem lingkungan khas kelndonesiaan atau bahkan narasi tentang hukum Islam dan pelestarian lingkungan hanya berkutat pada basis epistimologinya yang terlalu melangit dan tidak operasional. Selain itu, kehadiran buku ini juga mencoba menyatukan narasi-narasi kontemporer tentang lingkungan yang masih tercecer dalam berbagai artikel dan tulisan-tulisan ilmiah ke dalam satu narasi yang lebih komprehensif. Pada aras yang sama, buku ini juga berusaha menjawab problem tentang kerusakan lingkungan di Indonesia dengan perspektif hukum dan etika Islam.

AI-Qur’an dan Hadis sebagai sumber Hukum Islam yang otoritatif telah banyak memberikan Isyarat tentang prinsip-prinsip umum pelestarian ekologis.