Sebanyak 288 item atau buku ditemukan

Fiqih Sunnah Jilid 1

Satu keniscayaan yang tidak mungkin bisa ditolak, bila kita tidak bisa menghindarkan diri kita dari perbedaan fiqih. Saling menghormati dan menghargai menjadi jalan hadirnya rahmat di tengah perbedaan. Ilmu menjadi titik pangkal utamanya. Lewat buku ini, kita akan mengetahui persoalan-persoalan fiqih Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an, hadis-hadis sahih, dan ijmâ’ ulama. Buku fenomenal ini ditulis dengan penulisan yang mudah dicerna dan gampang dipahami; berdasar pada apa yang secara umum ingin diketahui oleh orang-orang Islam, menghindari pembahasan perbedaan pendapat (ikhtilâf) para ulama, kecuali jika hal itu memang betul-betul diperlukan. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang benar tentang fiqih Islam yang telah diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw.. Juga mampu membukakan pintu pemahaman manusia tentang Allah dan Rasul-Nya, mengantarkan mereka kepada rengkuhan Al-Qur`an dan As-Sunah, menjauhkan mereka dari perbedaan dan fanatisme mazhab, sekaligus membongkar mitos yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Insya Allah.

Satu keniscayaan yang tidak mungkin bisa ditolak, bila kita tidak bisa menghindarkan diri kita dari perbedaan fiqih.

FIQIH KONTEMPORER Kajian Kesehatan

Memahai agama tiga pokok yang harus di fahami, Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Dalam pembahasan buku ini lebih banyak berbicara tentang subtansi Syariat yang berkaitan dengan kasustik nilai-nilai kebersihan dan kesehatan. Sebagai upaya untuk menjawab tantangan zaman pada era milenial, hukum islam masih tetap di perlukan untuk mengetahui dasar-dasar kebenaran yang hakiki yang bersumber dari Al-Qur’an Hadits dan Ulama’. Para pelajar baik Siswa, Mahasiswa maupun Akademisi Pendidikan semakin sadar akan pentingnya memahami hukum-hukum Islam melalui Bayan Aqli penjelasan aqal yang bersumber dari Ijtihad Ulama dalam menetapkan hukum Islam, jika menemui kesulitan untuk mengetahui hukum-hukum islam salah satunya belajar terhadap Ulama’, dalam bidang buku ini kepada Fuqaha’ Ahli Fiqh yang kualitas keilmuannya sudah diyakini seperti Madzahibul Arba’ah, Imam Hanafi, Imam Malik, iv Imam Syafi’iy Dan Imam Hambaaliy sebagai rujukkannya disamping para Ulama’ terkini yang kita wajib belajar kepada para Ulama’. Semoga kehadiran buku ini menjadi kecerahan dan mendapatkan barakahnya Fuqaha’.

A. Dasar Pemikiran Dalam kehidupan beragama setelah manusia meyakini islam sebagai agamanya dengan mengucapkan Syahadataini yaitu mengucapkan Asyhadu Alla ilaha Ilallah wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah, yang artinya: “aku bersaksi ...

Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer

Perkembangan ekonomi Islam baik dalam wacana maupun dalam praktek terus mengalami perubahan. Praktek-praktek ekonomi berkembang lebih kompleks dan beragam. Pada tahap inilah sangat diperlukan agar praktek ekonomi tetap sesuai dengan syari’at Islam. Diperlukan aturan-aturan hukum yang baru dan diperbaharui agar dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi. Hukum akan kehilangan eksistensi dan fungsinya jika tidak mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat. Demikan juga dengan hukum ekonomi Islam, jika bergeming seputar transaksitransaksi ekonomi yang dibahas dalam fiqih muamalah klasik, maka akan kehilangan eksistensinya dan tergerus arus perubahan jaman. Buku ajar yang ada dihadapan pembaca saat ini merupakan sebuah desain ilmu yang akan menjawab beberapa konsep tentang praktik ekonomi kontemporer, buku ini diambil dari perkuliahan Fiqih Muamalah yang diajarkan di Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura. Buku ini menjadi rujukan dan sekaligus pegangan bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tersebut dan juga bagi pengajar yang berprofesi sebagai dosen di fakultas keislaman lainnya.

Buku ajar yang ada dihadapan pembaca saat ini merupakan sebuah desain ilmu yang akan menjawab beberapa konsep tentang praktik ekonomi kontemporer, buku ini diambil dari perkuliahan Fiqih Muamalah yang diajarkan di Program Studi Ekonomi ...

Teori Akad dalam Fiqih Muamalah

Daftar Isi A. Pendahuluan B. Pengertian Akad 1. Akad dalam Pengertian Umum 2. Akad dalam Pengertian Khusus C. Urgensi Akad Dalam Muamalah D. Rukun dan Syarat Akad 1. Pihak-pihak

Daftar Isi A. Pendahuluan B. Pengertian Akad 1. Akad dalam Pengertian Umum 2. Akad dalam Pengertian Khusus C. Urgensi Akad Dalam Muamalah D. Rukun dan Syarat Akad 1. Pihak-pihak

FIQIH MUAMALAH; Menggagas Pemahaman Fiqih Kontemporer

Fikih muamalah adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam berintraksi sesama manusia, atau peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan, seperti riba, utang-piutang, sewa menyewa, gadai, akad salam dan istishna, mudharabah, hiwalah, khiyar dan sebagainya. Terlebih lagi, perkembangan ekonomi yang semakin dinamis dalam kehidupan msyarakat banyak melahirkan maslah yang sebelumnya tidak terpikirkan sama sekali. Di sini lah diperlukan ijtihad –ijtihad keagamaan dalam rangka memberikan petunjuk kepada umat Islam dalam menghadapi kehidupan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini untuk membantu menambah pengetahuan tentang fiqih muamalah, disamping itu fiqih muamalah juga sebagai sebuah ilmu yang akan terus berkembang mengikuti perkambangan manusia.

Fikih muamalah adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam berintraksi sesama manusia, atau peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan, seperti riba, utang-piutang, sewa menyewa, gadai, akad salam dan istishna, mudharabah, ...

Hutang dan Inflasi dalam Perspektif Fiqih Muamalah

Judul : Hutang dan Inflasi dalam Perspektif Fiqih Muamalah Penulis : M. Abdul Wahab, Lc Terbit : Mon, 8 October 2018 Halaman : 28 hlm. Kategori : Muamalat Views: 18.919 views Share: | 50 Daftar Isiᅠᅠ ᅠ Pendahuluanᅠ ᅠᅠ Bab 1 : Tambahan Karena Inflasi Apakah Riba?ᅠ ᅠᅠ Bab 2 : Naik-Turunnya Nilai Tukar Uang Terhadap Utangᅠ ᅠᅠ A. Uang Emas dan Perakᅠ ᅠᅠ B. Uang selain Emas dan Perakᅠ ᅠᅠ ᅠ ᅠ 1. Jumhur Ulamaᅠ ᅠᅠ ᅠ ᅠ 2. Abu Yusufᅠ ᅠᅠ ᅠ ᅠ 3. Pendapat Syadz dari Malikiyyahᅠ ᅠᅠ Bab 3 : Inflasiᅠ vs Ribaᅠ ᅠᅠ A. Riba dalam Hutang-piutangᅠᅠ ᅠ ᅠ ᅠ 1. Tambahan Yang Disyaratkanᅠ ᅠᅠ ᅠ ᅠ ᅠ ᅠ a. Jumlah Atau Ukuranᅠ ᅠᅠ ᅠ ᅠ ᅠ ᅠ b. Pemanfaatan Bendaᅠ ᅠᅠ ᅠ ᅠ ᅠ ᅠ c. Jasa Atau Pekerjaanᅠᅠ ᅠ ᅠ ᅠ ᅠ d. Kualitas Yang Lebih Baikᅠᅠ ᅠ ᅠ ᅠ 2. Tambahan Pelunasan Utang yang Tidak Disyaratkanᅠ ᅠᅠ ᅠ ᅠ ᅠ ᅠ a. Hadiah Sebelum Melunasi Utangᅠ ᅠᅠ ᅠ ᅠ ᅠ ᅠ b. Hadiah Saat Melunasi Utangᅠ ᅠᅠ ᅠ ᅠ ᅠ ᅠ c. Kualitas yang Lebih Baikᅠ ᅠᅠ B. Ganti Rugi Karena Inflasiᅠᅠ ᅠ ᅠ

Judul : Hutang dan Inflasi dalam Perspektif Fiqih Muamalah Penulis : M. Abdul Wahab, Lc Terbit : Mon, 8 October 2018 Halaman : 28 hlm.

Fiqih Muamalah 1

Harta dalam bahasa Arab disebut al-mal (لاملا) yang berasal dari kata اليم ـ ليمي ـ لام yang berarti condong, cenderung, dan miring. Manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Harta (al-mal) menurut kamus Al-muhith tulisan Alfairuz Abadi adalah: ءيش لك نم هت ك ـ�م ام “Segala sesuatu yang engkau punyai”.

Harta dalam bahasa Arab disebut al-mal (لاملا) yang berasal dari kata اليم ـ ليمي ـ لام yang berarti condong, cenderung, dan miring.