Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
... ilmu yang sudah sangat tua. Bila kita membicarakan filsafat maka pandangan kita akan tertuju jauh ke masa lampau di ... philosophy menans one's general view of lifeof men, of ideals, and of values, in the sense everyone has a philosophy ...
Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum. Untuk itulah pada Bab Pertama buku ini dihantarkan kepada penulis untuk memahami perbedan antara Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Jurisprudence. Setelah itu barulah Penulis memperkenalkan metode memperlajari hokum secara ontologism, epistologis dan axiologis. Setelah itu mulailah Penulis mengajak mahasiswa untuk menjelajah beberapa mazhab dalam filsafat hokum, yaitu Mazhab Hukum Alam, Mazhab Positiviseme Hukum, Mazhab Sejarah Hukum, Mazhab Utility, Mazhab Realisme Hukum, Teori Hukum Kritis . Buku ini tentunya adalah buku yang diperuntukan bagi para mahasiswa yang ingin mengenal filsafat hukum dengan cara sederhana, oleh sebab itu bahasa yang dipergunakan disesuaikan dengan tututan pembelajaran studi filsafat hukum.
Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum.
Filsafat hukum bertumpu pada renungan dan hasrat manusia cerdas sebagai subjek hukum yang hidup di dalam dinamika hukum. Oleh sebab itu, filsafat hukum tidaklah dapat dilepaskan dari manusia yang berperan sebagai subjek hukum maupun subjek filsafat, karena manusia membutuhkan hukum dan hanya manusia yang sesungguhnya lah yang mampu berfilsafat, ini merupakan capaian tertinggi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang membedakan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Filsafat hukum relevan dalam upaya pembangunan hukum yang seutuhnya. Hal ini disebabkan tugas filsafat hukum adalah untuk menjelaskan sejelas-jelasnya fondasi nilai hukum tersebut secara filosofis, yang mampu memformulasikan cita-cita kemaslahatan dalam wujud damai dan sejahtera di dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu melalui filsafat hukum pula secara radikal akan mengubah hasrat manusia melalui paradigma hukum guna memenuhi tuntutan perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu. Penegakan hukum dan kemaslahatan harus menggunakan jalur pemikiran yang tepat dan koheren dengan cita-cita hukum tersebut. Oleh karenanya, untuk merealisasikan pernormaan maupun konten dari norma tersebut harus ditentukan oleh keyakinan etis, keadilan, dan kemaslahatan, supaya norma yang telah dibakukan tersebut tidak menimbulkan suatu kondisi penyelewengan sistematis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Hukum merupakan sumber kekuasaan berupa kekuatan dan kewibawaan dalam praktik kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum tanpa kekuasaan adalah imajinasi, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah zalim. Sekalipun zaman berubah, masyarakat berubah hingga mengarah pada perubahan dan perkembangan hukum. Namun, idealnya cita-cita hukum tidak boleh berubah, untuk memastikan konsistensi terhadap pemenuhan dari cita-cita hukum inilah dibutuhkan adanya filsafat hukum.
... Philosophy Beyond Liberalism and Communitarianism. California: University of California Press. Friedmann W. 1990 ... General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press. Lyons D. 2002. Forms and Limits of Utilitarianism ...
Hibah dan wasiat merupakan lembaga hukum yang dikenal dalam berbagai sistem hukum. Dalam konteks Indonesia lembaga ini dikenal dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata Barat (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Inti dari hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang atau lebih terhadap orang lain, sedangkan wasiat adalah sebuah pernyataan yang berisi penggunaan atas harta benda yang dimiliki, kelak di kemudian hari ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Kepemilikan terhadap harta di dalam Islam diatur dan diarahkan untuk kemaslahatan. Hal ini terkait dengan konsep hak milik dalam Islam yang memberikan batasan-batasan bagi pemilik harta baik dari cara perolehannya maupun cara pembelanjaannya. Karena itulah dalam Islam perlindungan terhadap harta menjadi salah satu tujuan disyariatkannya hukum Islam (al-maqashid al-syari’ah) yang utama (dharuriyah/mu’tabarah) selain perlindungan terhadap agama Islam, jiwa, akal, dan kehormatan (keturunan). Melalui Hibah dan Wasiat, Insya Allah dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mewujudkan al-maqashid al-syari’ah dimaksud. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]
Intelektualitas manusia yang sesungguhnya tak terikat oleh perbudakan tubuh, ia juga merupakan gerak intuisi mistis. Manusia bukanlah budak-budak tubuh, bukan pula budak-budak akalnya. Gerak alur akal logika semata tidak menjadikan ia menjadi manusia. Di sini pulalah keadilan dirasakan dalam intuisi manusia yang terdalam. Kesepaduan akal dan gerak intuisi menjadikan ia manusia, sebagai perwujudan kasih sayang dan hukum Tuhan yang bekerja dalam dirinya. Gagasan keadilan merupakan substansi moral hukum tertinggi karena ia mencerminkan sifat Tuhan Yang Maha Adil, keadilan adalah Cahaya Tuhan. Keadilan bukan kehendak manusia semata, tetapi ia berwujud dari kehendak Tuhan. Prinsip ini juga terkandung dalam gagasan ilmu pengetahuan bahwa ilmu adalah milik-Nya, dan setiap manusia berusaha untuk meraih ilmu yang Dia turunkan. Di sinilah ide dan citra Allah ada dalam jiwa setiap anak Adam. Hukum dan keadilan hakikatnya merupakan cahaya ilahiah ke dalam substansi akal dan intuisi manusia. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
... bahwa: (1) (2) (3) (4) Kutipan Pasal 113 Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ...
Filsafat di artikan kegiatan sistematis yang hanya dapat merasa puas merima hasil - hasil yang muncul dari kegiatan berpikir itu sendiri, yang di maksud dalam suatu hubungan dialogikal dengan yang lain, dimana berupaya merumuskan argumen untuk di peroleh pengkajian. Buku ini sangat bermanfaat dan memahami bagi mahasiswa maupun dosen dalam proses perkuliahan, di mana buku ini dapat di gunakan sebagai pedoman bagi dosen dalam mberikan materi kuliah untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum. Buku Ajar Filsafat Hukum ini ber isi seperti : BAB I Pengantar Filsafat, BAB II Aliran -Aliran Filsafat Hukum, BAB III Aliran - Aliran Filsafat Hukum (Lanjutan), BAB IV Tutorial untuk tugas mahsiswa, BAB V Masalah - Masalah Terkait Filsafat Hukum, BAB VI Hukum dan Moral, BAB VII Sebab Orang Mentaati Hukum, BAB VIII Sebab Negara Berhak Menghukum.
Buku Ajar Filsafat Hukum ini ber isi seperti : BAB I Pengantar Filsafat, BAB II Aliran -Aliran Filsafat Hukum, BAB III Aliran - Aliran Filsafat Hukum (Lanjutan), BAB IV Tutorial untuk tugas mahsiswa, BAB V Masalah - Masalah Terkait Filsafat ...