Sebanyak 284 item atau buku ditemukan

Celana Cingkrang: Bagaimana Hukumnya (Kajian Fikih)

Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin. Banyak yang menyangka bahwa semua ulama dalam berbagai zaman telah bersepakat satu hukum dalam topik ini. Bagi kalangan awam, hal ini bisa menimbulkan fitnah, paling tidak dalam cara penyikapan terhadap saudara sesama muslim yang cenderung “semena-mena” ketika melihat mereka berbeda dengan apa yang difahami. Oleh karena itu menjadi hal yang bermanfaat-Insya Allah- memaparkan seputar topik ini dengan pembahasan yang diusahakan sedekat mungkin dengan obyektifitas dan cara pembahasan yang ilmiah. Mudah-mudahan kaum Muslimin terinspirasi untuk lebih bersemangat dalam tafaqquh fiddin dan mengamalkan Islam dengan cara yang paling prima.

Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin.

Fikih Muamalah Ekonomi Syariah

Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya. Buku ini adalah buku Fikih Muamalah yang khusus membahas tentang hukum-hukum Fikih Muamalah dalam bidang keuangan. Buku ini dikhususkan membahas akad-akad atau transaksi-transaksi yang terdapat dalam khazanah Fikih Muamalah secara umum. Buku Fikih Muamalah ini sengaja disusun dengan tidak banyak mengedepankan atau menekankan perbedaan-perbedaan madhzab Fikih, namun tetap mengakomodir semua madhzab Fikih yang ada dan telah diterima oleh umat Islam secara umum. Dalam buku ini tidak semua akad atau semua transaksi yang terdapat di dalam Fikih Muamalah dibahas dan diketengahkan, penulis telah memilih beberapa akad yang banyak ditemukan dan digunakan dalam transaksi-transaksi keuangan perbankan maupun bisnis. Berdasarkan skema-skema yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan terkait transaksi keuangan dan perbankan, buku ini memilih empat belas akad Fikih Muamalah yang paling sering digunakan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep-konsep dasar dalam Fikih Muamalah di bagian awal buku.

Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya.

Hak Asasi Manusia Dalam Fikih Kontemporer

Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat. Sinergisitas pemahaman Fikih Islam dan Universal Declaration of Human Right akan menjembatani terwujudnya kehidupan yang egaliter, toleran, bermartabat, rukun, dan makmur dengan tetap mengakui adanya kekhasan setiap worldview yang terbangun. HAM akan memberikan kepada setiap manusia hak-hak prinsipiel dan melekat yang mengacu kepada al-hurriyyat (kebebasan) dan almusawat (persamaan). Kebebasan dalam kacamata agama selalu terikat dengan prinsip dasar teologis, kebebasan orang lain, moralitas, nilai dan adat yang hidup dalam masyarakat. Moderasi pemahaman ini mendorong adanya reaktualisasi pemahaman hak asasi yang sejalan dengan roh Ilahiah dan insaniyyah sesuai dengan tuntutan space and time (ruang dan waktu). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat.

Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias)

Salah satu pokok penting diutusnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai penutup para nabi dan rasul adalah untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak. Dan salah satu bentuk kemuliaan akhlak yang dihadirkan oleh Rasulullah adalah menyempurnakan sifat malu yang merupakan perhiasan setiap manusia, dan bukti kemuliaan laki-laki dan perempuan, karena malu adalah bagian dari Iman. Menutup aurat dengan busana dan merasa malu karena tidak berpakaian adalah tabiat dan fitrah yang melekat pada diri manusia, ia bukalan sekedar kebiasaan lingkungan atau tradisi suatu daerah seperti yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, Islam hadir dan memerintahkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya agar tidak tersingkap oleh mata publik, bahkan mengajak untuk selelalu menutup aurat walaupun di tempat sepi, sebagai bentuk penghormatan karena ia adalah pribadi yang memiliki silsilah adamiyah, dan juga untuk membedakan dirinya dengan binatang. Buku ini membahas secara lengkap hukum pakaian dan perhiasan dalam prespektif fikih Islam, yang di dalamnya memaparkan tentang batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan, adab berpakaian dan berhias -baik untuk badan dan rumah-, serta hukum lukisan dan patung dan lain-lainnya yang berkaitan dengannya. Dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam serta menghadirkan pandangan setiap madzhab berikut dalil-dalil yang menguatkannya. tidak hanya hukum yang diuraikan di dalamnya, juga hikmah-hikmah di balik perintah dan larangan tersebut. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Di sini juga penulis sampaikan bahwa penulis sering menguraikan alasan dan
hikmah dari setiap perintah dan larangan, karena ia terkait dengan fikih dakwah
bukan sekadar menyuguhkan bahasan hukum. Penulis memohon kepada Allah
 ...

Fikih Sunnah Wanita

Referensi Fikih Wanita Terlengkap

Fikih Sunnah Wanita Referensi Fikih Wanita Terlengkap Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim Tuntunan bagi Muslimah dalam pelaksanaan ibadah dan muamalah sehari-hari, disertai penjelasan terinci tentang hukum-hukumnya berdasar pada dalil al-Qur`an dan ajaran sunnah Rasulullah s.a.w. Sebagai hamba Allah, setiap Muslimah tentu ingin seluruh amal mereka, baik ibadah maupun muamalah, membuahkan pahala serta diterima oleh Allah s.w.t. Agar amal diterima, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu pelaksanaannya ikhlas karena Allah s.w.t., dan sesuai ajaran Rasulullah s.a.w. Buku Fikih Sunnah Wanita ini menjelaskan seluruh aturan hukum fikih Islam dan tata cara pelaksanaan ibadah maupun muamalah, yang wajib diketahui oleh kaum Muslimah. Keterangannya mengacu kepada dalil-dalil al-Qur`an dan sunnah—baik berupa amaliyah (praktik) maupun qauliyah (sabda)—Rasulullah s.a.w. Karena itu, penjelasannya jauh dari perbedaan pendapat (ikhtilâf) mazhab. Sebab, penulisnya melakukan verifikasi pendapat untuk menentukan pendapat terkuat (tarjîh) di antara pendapat-pendapat mazhab fikih dalam satu persoalan. Paparan buku persembahan penerbit QisthiPress ini sederhana, namun rinci dan praktis. Bahkan di dalam kesederhanannya, karya ini oleh para ulama di Timur Tengah diakui sebagai referensi fikih wanita terlengkap yang menjadikan sunnah Rasulullah s.a.w. sebagai sumber utama pengambilan dalil. Melalui buku ini, kaum Muslimah tidak hanya mengetahui hukum-hukum fikih yang sahih yang diberlakukan khusus untuk mereka, namun juga dapat menjalankan ajaran syariat seperti yang dipraktikkan oleh Rasulullah s.a.w. sehari-hari dalam beribadah maupun bermuamalah.

Fikih Sunnah Wanita Referensi Fikih Wanita Terlengkap Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim Tuntunan bagi Muslimah dalam pelaksanaan ibadah dan muamalah sehari-hari, disertai penjelasan terinci tentang hukum-hukumnya berdasar pada dalil al ...

Fikih Sosial

Tuntunan dan Etika Hidup Bermasyarakat

Banyak orang berusaha keras untuk melaksanakan ibadah wajib dan sunah pada siang dan malam hari, namun mereka tidak mendapatkan pahala ibadah-ibadah tersebut. Mengapa demikian? Karena mereka berbuat kezaliman terhadap sesama makhluk dan memperlakukan mereka dengan tidak baik. Ini merupakan bencana besar yang harus ditangkal. Buku ini akan memaparkan ajaran-ajaran Islam tentang tata cara berinteraksi dengan sesama manusia: istri, anak, orang tua, tetangga, guru, dan lain sebagainya, agar jangan sampai ibadah yang kita lakukan sia-sia. Pembahasannya yang sistematis membuat buku ini bisa menjadi rujukan setiap Muslim yang benar-benar ingin menjadi manusia yang paling sempurna imannya. Karena, orang yang paling sempurna keimanannya adalah yang selalu memenuhi hak-hak Allah dan juga sesamanya. -QisthiPress-

Banyak orang berusaha keras untuk melaksanakan ibadah wajib dan sunah pada siang dan malam hari, namun mereka tidak mendapatkan pahala ibadah-ibadah tersebut.

Fikih Akhlak

Nilai-nilai kemanusiaan yang ditemukan dalam kehidupan akan lebih bermakna bagi religiusitas dan spiritualitas seseorang jika ia mampu menghubungkan akhlak mulia yang dijalan- kannya (hablun min an-nâs). Inilah kelebihan orang-orang beragama. Nilai-nilai kemanusiaan yang ditemukan dalam kehidupan akan lebih bermakna bagi religiusitas dan spiritualitas seseorang jika ia mampu menghubungkan akhlak mulia yang dijalankannya (hablun min an-nâs) dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya (hablun min Allah). Inilah kelebihan orang-orang beragama. Untuk mengetahui hubungan yang erat antara Allah dan akhlak mulia, penulis buku ini berusaha menyajikan landasan tekstual bagi setiap akhlak mulia yang dipraktekkan oleh manusia. Landasan tekstual itu adalah ayat-ayat yang merupakan firman Allah dan hadis-hadis yang merupakan petunjuk dari Rasulullah s.a.w. Inilah yang dimaksud dengan Fikih Akhlak. Dengan menyadari hubungan erat antara akhlak mulia dan Allah, pelaku akhlak mulia akan selalu merasakan hidup penuh makna dalam setiap aktivitasnya. Dia akan dicintai oleh masyarakat di sekitarnya dan dia pun mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah. Jadi, membaca buku ini akan mengantarkan kita menjadi manusia yang dekat dengan makhluk dan Khâlik Azza wa Jalla! -QisthiPress-

Budi pekerti memiliki pengaruh yang besar dalam dakwah di jalan Allah dan
sangat berpengaruh positif pada diri orang yang menjadi obyek dakwah. Apabila
seseorang memiliki modal keluhuran budi pekerti, maka dakwahnya akan lebih ...

Fiqh Today 2: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Tasawuf

Imam asy - Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat lain lagi . Menurutnya , orang yang sedang junub dan wanita yang sedang haid boleh melewati masjid asalkan bisa dipastikan tidak akan mengotori dan menajiskan masjid .

Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf

Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu perlu dipahami dengan baik, agar umat Islam dapat menjalankannya bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban tetapi juga memberikan efek yang lebih baik bagi masyarakat, baik itu dari segi material maupun sosial. Oleh karena itu, pemahaman seluk-beluk zakat wajib dikuasai umat Islam di Tanah Air. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah fikih zakat, sedekah, dan wakaf. Buku ini diawali dengan pembahasan sejarah pensyariatan zakat, manajemen dan organisasi zakat, tujuan zakat dalam kehidupan, zakat fitrah, zakat mal, zakat dalam perekonomian kontemporer, zakat dan pajak, zakat produktif, tata cara membayar zakat, sedekah, dan wakaf Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Oleh karena itu, pemahaman seluk-beluk zakat wajib dikuasai umat Islam di Tanah Air. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah fikih zakat, sedekah, dan wakaf.