Sebanyak 57 item atau buku ditemukan

The Pursuit of Learning in the Islamic World, 610-2003

Islam scares the West. Militant conservatism and the horrific acts of violent fundamentalists evoke outrage, but the reprehensible few reinforce a longstanding Western stereotype of all Muslims as incorrigibly fanatical, violent and morally and culturally different. Overlooked is the long history of Muslim intellectual and cultural achievement, and its potential to flower once again. With about 1.5 billion adherents, Islam is the world's fastest growing religion. An understanding of its past glories, present state and future potential has never been more critical. This survey of Muslim intellectual and cultural achievements spans 1,400 years. Chapters fall into three sections: fundamentals of Islamic learning; its growth until the present; and its future direction in the face of anti-intellectual fundamentalism. Arranged chronologically within the sections, chapters begin with an historical overview of the time period they encompass, providing context for the subsequent discussion of key intellectual and cultural achievements within that period. Appendices describe decorative and other arts, the requirements for expertise in Islamic thought, Islamic ethical traditions, and list noteworthy personalities and achievements chronologically. Maps and photographs illustrate the text, which also includes a glossary, notes, a bibliography and an index.

In modern Arabic , adab means “ literature , ” but it also connotes a wide range of
qualities - ethics , education and upbringing , high moral principles and correct
behavior , scholarship and knowledge , all at once . The public discourse of adab
 ...

Pemahaman dilalah dalam Istinbath hukum

studi komparatif antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i serta dampaknya bagi ketetapan hukum

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.

Pokok-Pokok Akidah Yang Benar

Buku ini ditulis berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), tanggal 26 November 2015. Penulisan unsur serapan bahasa asing, khususnya bahasa Arab yang belum terserap sepenuhnya ke dalam bahasa Indonesia penulisan dan pengucapan sesuai bahasa aslinya dengan cetak miring. Adapun unsur serapan yang telah sering dipakai dalam bahasa Indonesia dan telah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) penulisan ejaannya menggunakan kaidah bahasa Indonesia merujuk pada pedoman ini, seperti: shalat ditulis salat, Al-Quran ditulis Alquran, aqidah dieja dengan akidah, bid’ah ditulis bidah, dan seterusnya.

Buku ini ditulis berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), tanggal 26 November 2015.

MANAJEMEN PEMBELAJARAN PAUD

Berbasis Perkembangan Anak

Desain Pengembangan Pembelajaran Tematik Anak Usia Dini. Jakarta : PT Kencana Prenada Media Group Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Warniti, Surya, Ardana, Ketut, Kristiantari, ...