Pembahasan buku ini mencakup beberapa permasalahan, yang berupa: Bagaimana implementasi dan perlindungan hukum kerjasama antara Peneliti Indonesia dengan Peneliti Asing dalam rangka pembangunan ekonomi di Indonesia; dan bagaimana prinsip-prinsip hukum umum yang dapat diberlakukan bagi penyelesaian sengketa kerjasama penelitian.
Pembahasan buku ini mencakup beberapa permasalahan, yang berupa: Bagaimana implementasi dan perlindungan hukum kerjasama antara Peneliti Indonesia dengan Peneliti Asing dalam rangka pembangunan ekonomi di Indonesia; dan bagaimana prinsip ...
Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami. Dua topik yang pertama tidak banyak ditulis, padahal keduanya merupakan unsur penting dalam pernikahan di Indonesia. Kesahan nikah pun juga tergantung bagaimana status kelayakan wali dan saksi nikah. Kompilasi Hukum Islam sendiri telah menetapkan bahwa wali nikah penyandang disabilitas wicara dan rungu tidak memilik hak perwalian (pasal 22). Sementara dalam persaksian, hanya penyandang disabilitas rungu yang tidak diperbolehkan (pasal 25). Di sinilah penghulu berperan dalam menentukan status kelayakan keduanya. Apakah penghulu juga mengiyakan bunyi pasal itu atau justru sebaliknya? Apa saja aspek yang dipertimbangkan? Lalu, akankah penghulu membawa narasi hukum Islam emansipatoris atau sebaliknya? Buku ini menghadirkan bagaimana penghulu di Kota Malang merespons isu disabilitas dalam perkawinan, khususnya pada topik wali dan saksi nikah. Nalar hukum seperti apakah yang digunakan oleh penghulu dalam menentukan status kelayakan mereka akan menggambarkan bagaimana representasi wajah humanisme hukum perkawinan Islam di ranah lokal. Karena itu, buku ini berkontribusi penting dalam membangun hukum Islam akomodatif terhadap isu disabilitas dalam perkawinan.
Dalam buku Hukum Perkawinan saya ini yang terdiri dari 8 Bab, yang dalam bab I membahas mengenai definisi perkawinan, dasar hukum perkawinan, asas-asas perkawinan, rukun dan syarat perkawinan serta akibat hukum dari sebuah perkawinan. Di bab selanjutnya mengenai pengertian wali, beberapa jenis wali serta posisi dan ketentuan seorang wali. Di bab III membahas mengenai hukum perkawinan ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Adat di Indonesia. Bab selanjutnya dalam buku ini membahas mengenai perjanjian dalam perkawinan yang membahas mengenai aturan hukumnya dan bentuk perjanjian perkawinan. Di bab 5 membahas mengenai perkawinan beda agama baik membahas mengenai pengertiannya, pendapat para ahli serta perkawinan beda agama di mata hukum Republik Indonesia. Pada bab selanjutnya membahas mengenai poligami (pengertian, syarat serta prosedurnya). Bab 7 membahas mengenai pembatalan dan putusnya perkawinan dan bab terakhir membahas mengenai analisis dari beberapa contoh kasus Hukum Perkawinan.
Dalam buku Hukum Perkawinan saya ini yang terdiri dari 8 Bab, yang dalam bab I membahas mengenai definisi perkawinan, dasar hukum perkawinan, asas-asas perkawinan, rukun dan syarat perkawinan serta akibat hukum dari sebuah perkawinan.
Buku ajar ini merupakan tujuan dari target kami mengembangkan kemampuan para mahasiswa yang mendalami ilmu berkenaan dengan kompetensi geografi di bidang Sistem Informasi Geografi. Buku ini juga merupakan perwujudan dari upaya Program Studi Pendidikan Geografi untuk meningkatkan aktivitas belajar mandiri mahasiswa. Materi dalam buku ajar ini sebagian dikompilasi dari bahan-bahan yang dapat diunduh (download) secara gratis di internet, sebagian lagi berasal dari buku-buku panduan penelitian, serta bahan yang digunakan untuk mengajar, memberikan konsultasi, dan membimbing mahasiswa, baik di universitas maupun di berbagai pelatihan. Buku ajar ini tidak dimaksudkan sebagai panduan utama ataupun pengarahan penggunaan Software tertentu. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
Gunakan Layer adm_bukateja dan masukkan data statistik jumlah SD di masing-masing Desa. Klasifikasikan SD tersebut dalam SD negeri dan swasta dalam 2 Field yang berbeda dengan nama SD_neg dan SD_swa. b. Buka Layer Properties untuk Layer ...
Buku ini ditulis melalui proses yang panjang, bersumber dari pengalaman tinggal negara lain, lalu pengalaman itu menginspirasi riset pada tahun 2013 di Yogyakarta, dan dilanjutkan riset sejenis pada tahun 2018 di Arab Saudi. Awalnya, sebagai produk riset, buku ini lebih bersifat argumentatif deskriptif. Tetapi kemudian, ketika akhirnya saya tulis kembali dalam bentuk buku, saya juga memilih pendekatan advokasi: menulis untuk mendorong perubahan. Mengingat bahwa saya tidak hanya ingin mendorong perubahan, buku ini juga berfungsi sebagai ‘pedoman’ bagi siapa saja yang telah terdorong untuk mengubah masjidnya. Dengan demikian, tidak berlebihan jika saya menyebut buku ini memiliki banyak dimensi dan misi terkait masjid aksesibel atau masjid yang ramah bagi difabel.
Dengan demikian, tidak berlebihan jika saya menyebut buku ini memiliki banyak dimensi dan misi terkait masjid aksesibel atau masjid yang ramah bagi difabel.