
Analisis Framing Foto Human Interest pada Akun Instagram @fiq0510
- ISBN 13 : NIM:2021.6.6.1.00220
- Judul : Analisis Framing Foto Human Interest pada Akun Instagram @fiq0510
- Pengarang : MUBAROKAH,
- Bahasa : Indonesia
- Tahun : 2025
-
Ketersediaan :
Perjalanan sejarah teknologi media pentiaran tersebut merupakan bagian awal dari empat bagian utama buku ini yang menghadirkan gambaran utuh latar belakang perkembangan teknologi media penyiaran serta sejarah new media (digital). Perkembangan ini kemudian dijadikan dasar pembahasan bagian selanjutnya yaitu berbagai teori komunikasi yang berkaitan dengan penyiaran, bagaimana organisasi media penyiaran terbentuk, dibentuk dan bertransformasi menjadi organisasi modern yang profesional lengkap dengan berbagai hal yang berkaitan dengan program dan proses penyiaran. Ketiga bagian utama ini kemudian ditutup dengan bahasan lengkap berkaitan dengan regulasi penyiaran dan pertelivisan yang membingkai industri penyiaran-terutama radio dan televisi-khususnya di Indonesia Pada Edisi Kedua ini ditambahkan pula satu bab khusus membahas tentang (konsep sistem stasiun jaringan). Konsep ini berkaitan dengan berbagai bidang kebijakan baru dalam penyiaran yang melahirkan seperangkat peraturan dan regulasi dengan tujuan pemerataan dan keadilan. Cakupan bahasan yang luas dan sistematia penyampaian keempat bagian utama tersebut dialiran dengan gaya bahasa yang sederhana, memudahan pemahaman terhadap materi, yang dilengkapi dengan berbagai contoh serta ilustrasi guna menjembatani deskripsi skriptural dengan gambaran aktual di lapangan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup #PrenadaMedia
... basic lighting tersebut , dilihat dari sisi ting- kat iluminasi lampu ialah 100 % untuk key light , 120 % untuk back light , Gambar 19 Pengaruh iluminasi fill light ( bayangan menjadi soft ) . 14 8059 minolta 345 minolla ( a ) Gambar 20.
Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas. Buku ini membahas secara komprehensif konsep Cyber Law (hukum siber), fenomena Cyber Crime (kejahatan siber), serta perspektif hukum pidana Islam dalam menanggapi berbagai kasus yang muncul dalam dunia maya. Cyber Law merupakan regulasi yang mengatur aktivitas dalam dunia maya, termasuk perlindungan data, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, serta kejahatan berbasis teknologi. Dalam buku ini, dibahas prinsip-prinsip dasar Cyber Law, perkembangan regulasi di berbagai negara, serta perbandingan kebijakan hukum siber di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas digital, termasuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Cyber Crime merupakan bentuk kriminalitas yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Buku ini mengelompokkan berbagai jenis kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas (identity theft), penipuan daring (online fraud), kejahatan terhadap privasi, penyebaran hoaks, hingga cyber terrorism. Selain itu, buku ini membahas dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kejahatan siber serta bagaimana negara-negara merespons ancaman tersebut melalui instrumen hukum domestik dan internasional. Dalam hukum Islam, setiap bentuk kejahatan harus ditanggapi berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan umum. Buku ini mengkaji bagaimana prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dapat diterapkan dalam menangani kejahatan siber. Beberapa bentuk pelanggaran siber dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan pertimbangan maslahat. Selain itu, buku ini menguraikan pendekatan hukum Islam terhadap kejahatan seperti pencemaran nama baik, pencurian digital, penyebaran informasi palsu, dan eksploitasi daring. Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak privasi, yang selaras dengan prinsip regulasi hukum siber modern. Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum siber modern, bentuk-bentuk kejahatan siber, serta bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan perspektif dalam menanggulangi ancaman digital. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tantangan hukum dalam era digital serta bagaimana Islam merespons fenomena ini dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan analisis yang mendalam dan berbasis penelitian hukum serta kajian syariah, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam memahami kompleksitas hukum di dunia digital serta memberikan solusi yang seimbang antara regulasi modern dan prinsip-prinsip Islam.
Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas.
Penulis berharap kehadiran buku ini dapat membantu mahasiswa memahami Hukum Administrasi Negara secara praktis. Keinginan penulis membuat buku ini menjadi impian agar setidaknya mahasiswa menjadi pribadi yang mudah dalam memahami materi perkuliahan, khususnya materi Hukum Administrasi Negara. Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan mata kuliah bersyarat, jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan atau lulus mata kuliah ini, secara otomatis mata kuliah selanjutnya tidak dapat di tempuh. Maka dari itu mahasiwa harus mampu menguasai materi perkulah setiap semesternya salah satunya mata kuliah ini. Materi pembahasan Hukum Administrasi Negara dalam buku ini disusun secara sistematis, sehingga pembaca mudah memahami pokok-pokok materi yang tersaji sesuai dengan RPS yang ada para Mata Kuliah ini. Apabila terdapat kekurangan, saran yang membangun terbuka untuk penulis agar kedepan buku ini dapat sempurna sesuai dengan yang diharapkan.
Penulis berharap kehadiran buku ini dapat membantu mahasiswa memahami Hukum Administrasi Negara secara praktis.
Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan.Sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara (pemerintahan) diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Dalam kaitannya dengan negara hukum, kedaulatan rakyat merupakan unsur material negara hukum, di samping masalah kesejahteraan rakyat. Negara adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan. Pada konteks negara Indonesia, tujuan negara tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang mengidentifikasikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan). Sebagai negara hukum yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, setiap kegiatan di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus berdasarkan pada hukum yang berlaku sebagai aturan kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan.Sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara (pemerintahan) diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara adalah kaidah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, agar dengan kewenangan tersebut pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat tanpa bertindak sewenang-wenang. Pada perkembangannya, Hukum Administrasi Negara dengan menekankan pada fungsinya membatasi kekuasaan pemerintah sudah dianggap ketinggalan, sebab apa yang terjadi di samping memberikan pembatasan, hal yang tidak kalah pentingnya dari itu adalah pembebanan berbagai kewajiban kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat. Buku ini menyajikan bahasan untuk memahami konsep-konsep dalam hukum administrasi negara secara umum. Selain itu, upaya pemahaman agar kontekstual dilakukan dengan menyajikan praktik administrasi negara di Indonesia
Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara adalah kaidah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, agar dengan kewenangan tersebut pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk ...