Sebanyak 17979 item atau buku ditemukan

PENGANTAR ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Buku Pengantar Ilmu Perundang-Undangan di hadapan pembaca adalah karya Mastorat, S.Ag. MH., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam ranah teori perundang-undangan ditemukan adanya kerangka hukum yang secara sadar politik dirumuskan dalam formulasi positivistik. Kerangka itu menyusun formulasi legal positivisme dalam rupa dogmatic dan non dogmatic. Pada satu sisi rupa dogmatic akan berhadapan secara frontal dengan natural law, dan berbanding searah dengan non dogmatic legal positivism pada sisi yang lain. Bagaimana construction of the legal positivism ketika perumusan materi muatan suatu instrumen hukum yang berasal dari segala sumber dari Pancasila harus diformulasikan padahal Pancasila adalah staats philosofisch norm yang menghendaki konten materi muatan instrumen hukum itu adalah juga implementasi konstitusional dari Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NKRI 1945). Konten konstitusionalnya berupa ius constitutum yang antara lain menjadi konstruksi dasar pembentukan politik hukum yang menjadi materi muatan intrumen hukum undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

... Perundang-Undangan disebut science of legislation. Ilmu Perundang-undangan dapat dibagi 2, yaitu 1. Teori perundang-undangan: berorientasi pada usaha menjelaskan pemahaman (yang bersifat dasar) antara lain pemahaman tentang UU ...

Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Isi, Strategi, dan Penilaian

Berdasarkan Standar Isi 2006, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia pada tingkat sekolah memperkenalkan diri dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata pelajaran PKn mengembangkan misinya sebagai pendidikan kebangsaan dan demokrasi juga penambah misi lainnya yakni sebagai pendidikan bela negara, pendidikan HAM, pendidikan multikultural, pendidikan lingkungan hidup, pendidikan hukum, dan pendidikan anti korupsi. Hal demikian sejalan dengan sifat dari pendidikan yang multidimensional atau multifacet. Buku ini berupaya menyajikan karakteristik pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, khususnya dalam dimensi kurikulum sebagai mata pelajar di sekolah. Sajiannya mencakup 3 (tiga) dimensi penting dalam pembelajaran di kelas, yakni bagaimana isi, strategi, dan penilaian pembelajaran dalam bidang PKn. Semoga dapat digunakan para guru dan pendidik bidang kewarganegaraan.

... (Citizenship) tahun 2004 (uji coba kurikulum berbasis kompetensi). g. Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2006 (Permendiknas No. 22 Tahun 2006) ... kewarganegaraan atau citizenship education 15 Bab 1 Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah.

Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 9

Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Penerbit Grasindo. Buku ini merupakan “dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman.

Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013.

Pendidikan Kewarganegaraan

Mendidik Generasi Milenial Yang Berwawasan Kebangsaan

Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya adalah suatu proses INDONESIANISASI, proses meng-indonesia-kan orang-orang Indonesia, dalam hal ini para ‘mahasiswa’, agar sungguh menjadi Indonesia. Maka keseluruhan materi kuliah ini dirancang untuk mengantar para mahasiswa pada suatu ‘penemuan-diri dan penegasan-diri’ sebagai orang Indonesia: AKU INDONESIA – AKU PANCASILA. Seluruh materi dalam perkuliahan ini terdiri dari 11 bab yang secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan berisi suatu pengantar umum ke dalam materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai suatu proses INDONESIANISASI, proses meng-indonesia-kan orang-orang Indonesia, dalam hal ini mahasiswa agar mereka sungguh menjadi “Orang Indonesia”. Terkandung maksud “pembentukan karakter keindonesiaan” para mahasiswa sebagai generasi muda pemimpin masa depan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan dipandang sebagai sarana yang sangat strategis untuk menanamkan nilai-nilai kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan pada generasi muda. Penanaman nilai-nilai ini melibatkan seluruh aspek kepribadian, dalam arti: harus diketahui dan dipahami ‘akal-budi’ (koqnitif), diresapkan dalam hati, dihayati dan dicintai (afeksi), dan diwujudkan dalam perbuatan nyata (psikomotorik). Hasilnya ialah kita memperoleh sosok-sosok warga negara yang berkualitas unggul: unggul akal budinya, unggul nuraninya dan unggul keterampilan kewarganegaraannya. Bab 2 hingga Bab 7 menyajikan materi-materi terkait Indonesia sebagai bangsa yang menegara. Di dalamnya dikemukakan segala hal ihwal kerakyatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, mulai dari : (1) negara dan konstitusi, (2) hak dan kewajiban warga negara dan negara, (3) identitas nasional dan integrasi nasional, (4) ciri Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang bersifat demokratis, dan (5) otonomi daerah sebagai suatu kebijakan politik ketatanegaraan orde reformasi, yang menerapkan asas desentralisasi dalam politik administrasi pemerintahan. Tujuan bab-bab kebangsaan dan kenegaraan ini dimaksudkan untuk membekali para mahasiswa dengan materi-materi seputar Negara Indonesia, agar Character Building yang diupayakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini mempunyai dasar ke-ilmu-an yang kokoh secara ontologis, epistemologis dan axiologis. Berbekalkan materi-materi kebangsaan dan kenegaraan dalam Bab 2 hingga Bab 7, buku ini membawa mahasiswa memasuki 3 bab puncak, yaitu: Bab 8 tentang Geopolitik Indonesia, yang lazim disebut Wawasan Nusantara; Bab 9 tentang Geostrategi Indonesia, yang lazim disebut Ketahanan Nasional, dan Bab 10 tentang Bela Negara. Ketiga bab ini disebut “puncak-puncak” mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, karena sebagai suatu proses Indonesianisasi, Pendidikan Kewarganegaran pada akhirnya harus menyadarkan mahasiswa bahwa watak kepribadian Indonesia yang telah terbentuk dalam diri mereka masing-masing harus berpuncak pada suatu “komitmen dan bakti” pada Nusa dan Bangsa Indonesia yang sedang membangun, dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional sesuai profesi masing masing berdasarkan ‘wawasan Nusantara’ sebagai geopolitik nasional Indonesia. Komitmen dan bakti terhadap Nusa dan Bangsa ini, selain mencerminkan semangat nasionalisme dan patriotisme, juga sekaligus berfungsi membangun suatu postur ‘ketahanan nasional’ yang tangguh, tahan uji, dan tahan banting di tengah rongrongan aneka ragam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, langsung maupun tidak langsung, nyata maupun tidak/belum nyata, bersifat militeristik maupun nir-militeristik. Itulah semangat BELA NEGARA. Dari antara aneka ragam masalah nyata yang merongrong tubuh bangsa dan negara ini, salah satu yang sangat potensial menghancurkan Indonesia dari dalam adalah KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME. Maka seluruh materi ditutup dengan Bab 11 tentang MEMBANGUN BUDAYA ANTIKORUPSI. Budaya antikorupsi harus dikembangkan di kalangan generasi muda, agar pada saatnya mereka memimpin bangsa dan negara ini, mereka setidak-tidaknya telah memiliki suatu ‘kebiasaan yang jauh dari perilaku koruptif. Demikian SINOPSIS materi perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan di Unika Atma Jaya Jakarta. Semoga berkat Tuhan Yang Mahakuasa menyertai pelaksanaan perkuliahan ini demi Indonesia Maju.

Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya adalah suatu proses INDONESIANISASI, proses meng-indonesia-kan orang-orang Indonesia, dalam hal ini para ‘mahasiswa’, agar sungguh menjadi Indonesia.

Pengantar Hukum Perspektif Amerika Serikat

Buku di tangan pembaca ini adalah terjemahan dari buku berbahasa Inggris berjudul Introduction to Law, karya Joanne Banker Hames dan Yvonne Ekern, edisi ke-6, terbitan Pearson Education, Inc., 2019 sebuah buku pengantar hukum (Amerika Serikat). Buku ini melengkapi buku-buku hukum yang sudah kami terbitkan sebelumnya. Meskipun hanya sebuah buku pengantar hukum, tetap saja dijumpai banyak kesulitan dalam menerjemahkan buku ini, terutama berkaitan dengan beragam konsep, pengertian, dan istilah teknis hukum di dalamnya. Kesulitan lainnya lagi adalah perbedaan yang cukup signifikan antara sistem hukum Amerika Serikat (yang secara umum mengadopsi pendekatan sistem hukum common law) dan sistem hukum Indonesia (yang secara umum mengadopsi pendekatan sistem hukum civil law).

... Keluarga Pembelaan Mosi dan Perintah Penemuan 8-8 Penyelesaian dan Pemeriksaan Perkara 8-9 Masalah-masalah Hukum Keluarga dan Pihak-pihak Tak Menikah 8-10 Wajah Berubah Hukum Keluarga BAGIAN 8-1 PENGANTAR Hukum keluarga—atau terkadang ...

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini PENULIS: Syahrul Mustofa, S.H., M.H. ISBN: 978-623-229-019-8 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 248 halaman Sinopsis: Issue pernikahan dini atau Perkawinan Usia Anak, selalu ramai diperdebatkan dan memunculkan pro dan kontra. Kubu Islam dan Nasionalis Sekuler. Perdebatannya, mulai dari batas usia anak, usia perkawinan yang ideal, poligami, hingga ideologi hukum Undang-undang Perkawinan antara Ideologi Islam versus Ideologi Nasionalis Sekuler. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang bukan “hukum” yang biasa. Didalamnya penuh dengan intrik, polemik dan tarik menarik kepentingan, bahkan Ideologi Negara. Beragam kepentingan agama, adat, suku, dan golongan. Semua warga negara berkepentingan atas UU Perkawinan. Hampir 45 sudah UU Perkawinan diberlakukan. Kini diusianya yang mulai senja, mulai menuai kritik, meki masih adapula yang tetap memujinya. Ditengah perhelatan perdebatan Ideologi dalam UU Perkawinan. Praktek pernikahan dini, terus berlangsung, dan semakin marak hingga menempatkan Indonesia ke Peringkat ke-7 Dunia sebagai Negara dengan tingkat pernikahan dini tertinggi. Kini, praktek pernikahan dini mulai banyak mendapat sorotan luas dari berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah dan para aktivis perlindungan anak dan perempuan pun tidak ketinggalan, ikut bergeliat mencegah pernikahan dini. Lalu, Ada apa sebenarnya dengan pernikahan dini? Apa yang salah? Haruskah pernikahan dini dicegah? Dapatkah dicegah, dengan cara apa dan bagaimana mencegahnya? Bagaimana dengan orang tua bukankah agama “menyuruh” untuk mesegerakan anak telah baliqh untuk menikah agar terhindar dari praktek perzinahan? Lalu, dapatkah Negara melarang pernikahan dini? Bukankah urusan pernikahan adalah wilayah hukum privat? Bagaimana dengan posisi hukum Islam dan hukum Adat sebagai hukum yang diakui dan ditaati di Indonesia? Buku ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menemukan jalan baru untuk melindungi Anak dari praktek pernikahan dini. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... keluarga, tingkat pendapatan dan ekonomi yang rendah menjadi beban keluarga, keinginan orang tua untuk menikahkan anak perempuannya dalam rangka melepaskan tanggung jawab orang tua, dengan menikah tanggung jawab akan perempuan berpindah ...

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PELAYANAN TELEMEDICINE PASIEN BEDAH ANAK DI INDONESIA

... Keluarga adalah suatu lembaga yang merupakan satuan (unit) terkecil dari masyarakat, terdiri atas ayah, ibu, dan anak64. Keluarga merupakan organisasi kelompok sosial pertama yang dikenal dengan subjek komunikasi dari organisasi ...

Pemenuhan Hukum Adat dalam Perkawinan Dayak Ngaju

Pemenuhan Hukum Adat dalam Perkawinan Dayak Ngaju oleh Dr. Telhalia, M.Th. ISBN: 978-602-6510-62-4 merupakan studi pada adat istiadat perkawinan pada Dayak Ngaju, serta benturan budaya dengan sistem perkawinan gereja yang dikemas apik.

... keluarga si pemuda, apakah ada keterkaitan hubungan kekeluargaan dengan si gadis. Apabila masih ada hubungan ... keluarga si gadis dengan pihak pemuda apabila pihak keluarga si gadis menerima maksud baik pihak keluarga si pemuda. Namun ...

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

Perempuan Dan Hukum

Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan

... keluarga) terjadi juga pada kasus Ibu Anna dan Ibu Yasinta. Ketiadaan atau ketidakmampuan ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga, ketiadaan anak laki-laki, belum cukup umurnya anak laki-laki dalam keluarga tersebut untuk ...