Sebanyak 18172 item atau buku ditemukan

Waris mewaris dalam Islam

suatu study kasus

Inheritance according to adat and Islamic law; case study in Banyubiru Village, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Province.

Inheritance according to adat and Islamic law; case study in Banyubiru Village, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Province.

Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya)

Dalam buku ini menjelaskan seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara bersyarat (benefisier). baik yang dilakukan secara tegas artinya jika seorang secara resmi (autentik) atau di bawah tangan telah mengakui bahwa dirinya sebagai ahli waris. Sedangkan penerimaan secara diam-diam berarti si ahli waris melakukan tindakan-tindakan yang dapat diartikan bahwa si ahli waris bermaksud untuk menerima warisan. Dan juga dikatakan menerima warisan secara bersyarat (benefisier) artinya adalah bahwa si ahli waris hanya mau menerima yang aktiva saja, dan jikalau ada utang si pewaris maka ahli waris yang menerima secara bersyarat tersebut hanya membayar sepanjang barang-barang dan piutang-piutang yang ditinggalkan oleh si pewaris Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*

Dan juga dikatakan menerima warisan secara bersyarat (benefisier) artinya adalah bahwa si ahli waris hanya mau menerima yang aktiva saja, dan jikalau ada utang si pewaris maka ahli waris yang menerima secara bersyarat tersebut hanya ...

Fiqih Hibah & Waris

Hilangnya ilmu faraidh yang diingatkan oleh Rasulullah SAW dahulu, sekarang nyaris hampir terbukti. Bukankah ilmu faraidh ini semakin langka diajarkan orang, dan semakin sedikitnya para muballigh yang paham dan mampu mengajarkannya kepada umat Islam.<

Hilangnya ilmu faraidh yang diingatkan oleh Rasulullah SAW dahulu, sekarang nyaris hampir terbukti.

HUKUM WARIS DALAM ISLAM

Dilengkapi Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Hukum waris Islam sangat berbeda dengan berbagai sistem hukum waris lainnya, misalnya hukum waris berdasarkan hukum adat dan hukum waris berdasarkan Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Menurut hukum waris Islam ada tiga golongan ahli waris, yaitu (1) ahli waris dzawil faraid atau dzul faraid, (2) ahli waris asabah, dan (3) ahli waris dzawil arham. Penggolongan ahli waris seperti hukum waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya. Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Konsep ahli waris dzawil faraid tidak dikenal dalam sistem hukum waris apa pun. Ahli waris dzawil faraid adalah ahli waris yang bagiannya atas harta warisan telah ditentukan, baik oleh Alquran, Sunnah, maupun Ijtihad.

Penggolongan ahli waris seperti hukum waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya. Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam.

Faraidh & Mawaris

Terdiri dari lima bagian, buku ini ditujukan bagi semua kalangan orang awam, pelajar, mahasiswa, guru, dosen, praktisi hukum, santri, ustaz, akademisi, programmer yang menaruh minat yang bervariasi terhadap ilmu faraidh, mulai dari sekadar untuk menambah wawasan, untuk diamalkan, untuk pengajaran dan sosial isasi, sampai untuk memperbaiki pandangan negatif terhadap hukum waris Islam. Pembahasan memuat berbagai materi standar dalam ilmu faraidh yang mencakup tirkah, ahli waris, metode pembagian, dan beberapa kasus khusus, serta dilengkapi dengan wasiat dalam kewarisan, kasus kewarisan yang membuat sejarah, dan kewarisan kontemporer. Yang menjadikan buku ini berani tampil beda adalah adanya suplemen berupa penggunaan kalkulus diferensial-integral sebagai metode ilmiah untuk meluruskan kekeliruan dan dari hasil penelitian penulis menghasilkan beberapa formula matematis untuk menyelesaikan hitungan pembagian warisan yang akan bermanfaat untuk kajian matematis-komputasional lebih lanjut.Ê ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Terdiri dari lima bagian, buku ini ditujukan bagi semua kalangan orang awam, pelajar, mahasiswa, guru, dosen, praktisi hukum, santri, ustaz, akademisi, programmer yang menaruh minat yang bervariasi terhadap ilmu faraidh, mulai dari sekadar ...

Hukum Waris Islam

Cara Mudah Mehami Ilmu Faraidh

Buku Hukum Waris Islam oleh A. Fatih Syuhud adalah ilmu tentang cara belajar ilmu faraidh. Belajar ilmu faraidh sebenarnya tidak sulit. Yang dibutuhkan hanya dua hal: pengetahuan tentang bagian para ahli waris dan sedikit kemampuan hitungan pecahan sederhana. Penjelasan tentang bagian para ahli waris secara detail dan dengan cara yang sederhana inilah yang tampaknya kurang terlihat di kitab-kitab fikih standar pesantren salaf sehingga para santri terkadang merasa kesulitan untuk memahami ilmu hukum waris Islam secara komprehensif. Oleh karena itulah buku ini dibuat. Yakni untuk memudahkan pembaca belajar ilmu faraidh secara mandiri. Baik dari kalangan santri maupun kalangan umum. Bagi pelajar dasar, cukup fokus pada Bab III dan Panduan Singkat (di awal buku) untuk dapat memahami Hukum Waris Islam secara mudah.

Buku Hukum Waris Islam oleh A. Fatih Syuhud adalah ilmu tentang cara belajar ilmu faraidh.

Pedoman Praktis Ilmu Waris

Ilmu Faraidh dan Mawaris

Ilmu waris adalah ilmu dalam Islam yang pertama kali ditinggalkan oleh umat Islam, sabda Nabi yang mulia ini telah terjadi di zaman ini. Banyak umat Islam yang tidak mau belajar dan mengamalkan sistem waris Islam, sebagian menyatakan bahwa waris Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sementara sebagian lainnya menganggap bahwa belajar ilmu waris adalah bidang ilmu yang sulit dipelajari. Alhamdulilah, kini telah terbit buku Ilmu Waris dan Faraidh, Buku ini hadir sebagai jawaban bagi anda yang merasa belum pernah belajar ilmu waris, atau anda yang ingin lebih mendalami ilmu waris Islam. Sistematika dalam buku ini disajikan dengan sederhana sehingga mudah dipahami oleh siapa saja yang membacanya. Selamat membaca buku ini dan temukan hakikat keadilan sistem waris Islam di dalamnya. Pustaka Amma Alamia -ebookuid- www.ebooku.id

Banyak umat Islam yang tidak mau belajar dan mengamalkan sistem waris Islam, sebagian menyatakan bahwa waris Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ilmu Faroidh

Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam Dengan Teknik L-Tansa

Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah sementara menerapkan hukum waris islam dalam keluarganya hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Ada tiga rukun waris, yaitu: ahli waris, mayit, dan warisan. Terkait pewarisan, maka disyaratkan tiga hal, yaitu: kematian mayit yang mewariskan,ahli waris hidup sesudah kematian muwarrits, dan tidak ada penghalang-penghalang waris. Adapun sebab pewarisan, yang diakui di dalam Islam ada tiga, yaitu:(nasab/hubungan kekerabatan),pernikahan,dan wala’/ikatan antar dua orang akibat pembebasan budak. Hal-hal yang menghalangi pewarisan juga ada tiga macam, yaitu: pembunuhan, kekafiran, dan perbudakan. Sebelum harta warisan dibagi, maka berturut-turut harus dilakukan hal-hal berikut ini: melunasi hutang, mengurus mayit untuk dimakamkan, pelaksanaan wasiat, baru yang terakhir pembagian harta tinggalan yang tersisa.

Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Ahli Waris Pengganti Pasal Waris Bermasalah Dalam KHI

Daftar Isi Pengantar Bab 1 : Pasal-Pasal Waris Bermasalah A. Masalah Ta’abbudiy B. Sudah Cukup Penjelasan C. Pasal Bermasalah D. Respon Negatif Kiai Pesantren 1. Pasal 173 Penghalang

Daftar Isi Pengantar Bab 1 : Pasal-Pasal Waris Bermasalah A. Masalah Ta’abbudiy B. Sudah Cukup Penjelasan C. Pasal Bermasalah D. Respon Negatif Kiai Pesantren 1. Pasal 173 Penghalang