Sebanyak 17979 item atau buku ditemukan

Ilmu Faroidh

Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam Dengan Teknik L-Tansa

Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah sementara menerapkan hukum waris islam dalam keluarganya hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Ada tiga rukun waris, yaitu: ahli waris, mayit, dan warisan. Terkait pewarisan, maka disyaratkan tiga hal, yaitu: kematian mayit yang mewariskan,ahli waris hidup sesudah kematian muwarrits, dan tidak ada penghalang-penghalang waris. Adapun sebab pewarisan, yang diakui di dalam Islam ada tiga, yaitu:(nasab/hubungan kekerabatan),pernikahan,dan wala’/ikatan antar dua orang akibat pembebasan budak. Hal-hal yang menghalangi pewarisan juga ada tiga macam, yaitu: pembunuhan, kekafiran, dan perbudakan. Sebelum harta warisan dibagi, maka berturut-turut harus dilakukan hal-hal berikut ini: melunasi hutang, mengurus mayit untuk dimakamkan, pelaksanaan wasiat, baru yang terakhir pembagian harta tinggalan yang tersisa.

Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Ahli Waris Pengganti Pasal Waris Bermasalah Dalam KHI

Daftar Isi Pengantar Bab 1 : Pasal-Pasal Waris Bermasalah A. Masalah Ta’abbudiy B. Sudah Cukup Penjelasan C. Pasal Bermasalah D. Respon Negatif Kiai Pesantren 1. Pasal 173 Penghalang

Daftar Isi Pengantar Bab 1 : Pasal-Pasal Waris Bermasalah A. Masalah Ta’abbudiy B. Sudah Cukup Penjelasan C. Pasal Bermasalah D. Respon Negatif Kiai Pesantren 1. Pasal 173 Penghalang

Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan

Konsep mengenai waris dan apa sebenarnya hukum waris, khususnya waris Islam, mendapatkan ujiannya dalam praktik pembagian dan penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat. Konsep dan hukum yang sudah dianggap baku, ternyata dalam praktiknya dapat dimusyawarahkan, bersifat cair, dan mendapatkan makna baru. Pemaknaan tentang waris sangat beragam, tidak hanya karena hukumnya beragam, tetapi juga budaya, sistem pemaknaan, kelas yang beragam, dan juga perspektif gender. Realitas pluralisme hukum dapat ditunjukkan bukan hanya karena keberadaan beberapa sistem hukum dalam isu waris, tetapi juga adanya saling pengaruh, adopsi atau sebaliknya kontestasi, di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik pembagian waris. Masing-masing sistem hukum: hukum negara, adat, agama, dan kebiasaan, kehilangan garis demarkasinya secara tegas. Terdapat pengaruh dari praktik kebiasaan yang sangat dinamis terkait waris yang berlangsung di negara-negara Islam Asia Tenggara, terhadap praktik waris di Indonesia. Masing-masing hukum bukanlah entitas yang batasnya jelas. Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto hadir pada waktu yang tepat, yaitu ketika kesetaraan dan keadilan jender semakin menjadi kebutuhan Masyarakat mengingat peran penting perempuan di dalam rumah maupun di ruang publik yang tidak kalah dibandingkan peran kaum laki-laki. Isu pewarisan bagi perempuan, baik sebagai janda atau anak perempuan, terus menimbulkan perdebatan hingga hari ini. Pertanyaan mengapa perempuan harus dibedakan dari laki-laki dalam hak waris adalah persoalan nyata yang coba dijawab dalam buku ini melalui penelitian terhadap keputusan-keputusan yang dibuat di Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung. Membaca buku ini penting bagi para perempuan, masyarakat umum, dan para hakim untuk memahami konteks perjalanan hukum waris di Indonesia guna memberi keadilan bagi para ahli waris.” Ninuk Mardiana Pambudy, Wakil Pemimpin Redaksi harian KOMPAS “Dalam iklim politik global dan lokal saat ini di mana pembakuan kategori-kategori sederhana sering digunakan sebagai alat untuk memperkuat proses pengasingan dan pengucilan sosial, buku ini merupakan suatu sumbangan mahapenting untuk memperdalam pandangan kita tentang pluralisme hukum terutama dalam berbagai sengketa waris, yang dilandasi keragaman kontekstual. Kita disadarkan akan peran aktor-aktor hukum yang berbeda sehingga kontestasi dan negosiasi merupakan dinamika yang mewarnai praktek hukum di tingkat yang berbeda-beda. Kita diberi pula pencerahan mengenai peran kaum perempuan sendiri dalam hubungan dengan anggota keluarga mereka maupun pandangan mereka tentang proses pengadilan, saat terjadi sengketa waris. Buku ini patut dibaca, selain oleh praktisi hukum, ilmuwan, aktivis maupun pejabat negara, juga oleh masyarakat umum.” Ratna Saptari, dosen Universitas Leiden. “Buku ini berbicara tentang hukum waris yang ditelaah darisocio-legal studies dengan perspektif gender. Obyek kajiannya adalah warisan. Pendekatan pluralisme hukum digunakan untuk menunjukkan bagaimana hukum negara, hukum agama, dan hukum adat bertemu, saling berharmoni, bernegosiasi, atau berkontestasi. Konstelasi pluralisme hukum dikaji secara mendalam di sini. Kajian lintas disiplin yang sangat komprehensif ini penting untuk dibaca oleh para hakim, mahasiswa dan praktisi hukum, para pakar dan mahasiswa sosiologi, juga para ahli dan praktisi gender.” Muhajir Darwin, Guru Besar Fisipol UGM.

Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh ...

Terjemah Matan al-Ghayah wa at-Taqrib - Waris dan Wasiat

Daftar Isi Bab 1 : Waris A. Ahli Waris Laki-laki B. Ahli Waris Perempuan C. Yang Pasti Mendapat Hak Waris D. Urutan Ashabah E. Kadar Hak Waris F. Yang Mendapat S

Daftar Isi Bab 1 : Waris A. Ahli Waris Laki-laki B. Ahli Waris Perempuan C. Yang Pasti Mendapat Hak Waris D. Urutan Ashabah E. Kadar Hak Waris F. Yang Mendapat S

KEADILAN BAGI AHLI WARIS

Hukum Waris dari sudut pandang Hukum Perdata (BURGELIJKE WETBOEK)

Buku Hukum Waris yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) ini diterbitkan ulang dengan penyempurnaan sesuai dengan kondisi terkini untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat umum akan buku pegangan Hukum Waris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Buku ini disamping memberikan penjelasan Hukum Waris secara lebih terperinci dan secara singkat serta hanya mengenai halhal yang pokok saja yang juga dapat digunakan sebagai acuan bagi mahasiswa dalam mempelajari tentang Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Buku Hukum Waris yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) ini diterbitkan ulang dengan penyempurnaan sesuai dengan kondisi terkini untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat umum akan buku ...

Belajar Autodidak Menghitung Waris Islam

"""Masalah pembagian harta warisan merupakan hal yang tidak sederhana. Masalah ini tidak hanya terjadi pada zaman sekarang, namun hal ini telah terjadi semenjak zaman para sahabat dengan berbagai variasi masalah. Baik dalam penghitungan furudhul muqaddarah, ‘aul, radd maupun dalam masalah masalah lainnya. Dengan mempelajari buku ini, kita akan mendapat berbagai keuntungan, di antaranya: • Dapat mengetahui sumber-sumber hukum waris, • Dapat menentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai kadar penerimaannya. • Dapat menentukan asal masalah. • Dapat menentukan saham setiap ahli waris. • Dapat menentukan jumlah bagian harta peninggalan bagi setiap ahli waris yang berhak. • Dilengkapi dengan contoh-contoh yang memudahkan pembaca untuk mengetahui, mempelajari, dan menerapkannya secara autodidak, lalu menyebarluaskannya kepada seluruh umat muslim, khususnya di Indonesia."""

"""Masalah pembagian harta warisan merupakan hal yang tidak sederhana.

Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam

Dilengkapi Hibah & Wasiat

-VisiMedia-

-VisiMedia-

Ahli waris sepertalian darah

kajian perbandingan terhadap penalaran Hazairin dan penalaran fikih mazhab

Heirs according to Islamic law in Indonesia; comparative study of Hazairin's view, an Indonesian scholar and Islamic schools of thought.

Heirs according to Islamic law in Indonesia; comparative study of Hazairin's view, an Indonesian scholar and Islamic schools of thought.