Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Visi Indonesia bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki tugas untuk mewujudkan visi dan misi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (periode ke-II tahun 2019-2024) dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadim Anwar Makarim sebagai nahkoda Kemendikbud telah mengeluarkan dan menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan nasional yaitu “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi (1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diselenggarakan di Sekolah dengan bentuk tes untuk uji kompetensi dan portofolio, (2) Ujian Nasional (UN) diubah menjadi Asessment Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, tes diselenggarakan untuk kelas 4, 8, dan kelas 11, (3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang hanya terdiri dari komponen inti yaitu (a) Tujuan Pembelajaran; (b) Kegiatan pembelajaran; dan (c) Asessment, dan kebijakan yang ke (4) terkait Peraturan Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi Kemendikbud tetap menggunakan Sistem Zonasi dengan adaptasi yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kulitas diberbagai daerah. Daerah diberikan kewenangan dalam menentukan proporsi dan menetapkan wilayah zonasi. Adapun komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen, selebihnya jalur prestasi 0-30 persen. Mendikbud Nadim Makarim berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam mengimplementasikan empat program kebijakan pendidikan nasional melalui pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Problemnya bagaimana Merdeka Belajar diterjemahkan dalam proses belajar mengajar? Ini belum ada semacam koridor baku yang merdeka. Kemudian jika praktik Merdeka Belajar dalam proses belajar mengajar tersebut memerlukan kualifikasi tertentu yang harus dimiliki guru, lalu guru seperti apa yang diharapkan mampu menerjemahkan Merdeka Belajar? Untuk menghadirkan guru yang berkualitas agar mampu menghadirkan Merdeka Belajar dan mampu menyiapkan siswa menghadapi tantangan masa depan yang penuh ketidakpastian itu seperti apa? Di sisi lain kita semua menyadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang begitu luas dan sangat bervariasi dari sisi keberadaan guru, baik kualitas maupun kuantitasnya, sehingga sangat sulit kita untuk menerapkan 8 standar nasional pendidikan yang seharusnya dicapai oleh semua jenjang dan satuan pendidikan di semua provinsi dan kabupaten kota. Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap universitas yang menyiapkan guru-guru masa depan? Model Pendidikan untuk guru yang mampu menghadapi masa depan dengan konsep merdeka belajar itu seperti apa?