Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

EVALUASI PEMBELAJARAN

Undang-Undang menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, salah satu kompetensi yang mesti dimiliki seorang pendidik adalah mampu merancang dan melaksanakan evaluasi, baik terhadap proses maupun hasil pembelajaran. Buku ini Evaluasi Pembelajaran ini disusun sebagai bahan ajar bagi mahasiswa di lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Penguasaan terhadap materi buku ini diharapkan memberi mereka kemampuan dasar untuk melaksanakan evaluasi pembelajaran.

Performans dalam mata pelajaran PAI umumnya berupa praktik ibadah. Untuk melakukan penilaian terhadap praktik ini digunakan format berikut: No 1 2 3 Format Daftar Cek/Skala Penilaian Perawatan Jenazah 87 EVALUASI PEMBELAJARAN.