Sebanyak 1148 item atau buku ditemukan

Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan komparatif. Dalam kajian hukum Islam, pernikahan beda agama diklasifikasikan pada tiga katagori: pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik; pernikahan pria muslim dengan wanita ahlulkitab; dan pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim. Secara regulatif, pernikahan beda agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang nikah beda agama. Karena itu, Kantor Urusan Agama maupun Catatan Sipil tidak akan melakukan pencatatan administratif atas peristiwa nikah beda agama.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama.

Dinamika Hukum Islam Indonesia

Hukum Islam dapat dipahami sebagai sebuah hukum yang bersumber dari ajaran syariat Islam yaitu Al-Qur’an dan as sunnah atau hadist. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan-atauran atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat maupun sebuah ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.

Buku Dinamika Hukum Islam Indonesia ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Hukum yang paling awal (pertama) dikenal ialah hukum keluarga, khususnya hukum perkawinan yang ditandai dengan perkawinan Adam a.s. dengan istrinya, Hawa. Kemudian mengalami perubahan dan perkernbangan di sana sini, hukurn-pernikahan dilaksanakan oleh, anak-anak Nabi Adam a.s. secara kontinu dari dahulu hingga sekarang. Di Indonesia hukum keluarga Islam sudah diterapkan sejak abad ke-7 M, yaitu pada masa kerajaan-kerajaan Islam, kemudian berlanjut hingga era kemerdekaan. Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum keluarga Islam di Indonesia, di antaranya: UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, UU No. 32 Tahun 1354. Undang-undang ini memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerin-tah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, hukum keluarga Islam telah menjadi hukum positif Indonesia. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu para mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, dalam mempelajari mata kuliah Hukum Keluarga Islam. Hukum Keluarga Islam merupakan mata kuliah yang harus dikuasai oleh -mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah, karena perkara Hukum Keluarga Islam menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, merupakan kompetensi absolut peradilan agama, bagi kaum Muslimin di Indonesia. Buku ini dapat juga dijadikan sumber bacaan oleh para praktisi hukum (para pengacara, hakim di lingkungan Perachlan Agama), untuk menunjang profesi hukumnya. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

... keluarga 3. Hukum kekeluargaan 4. Hukum perorangan Menurut Saepudin Jahar et. al., keluarga adalah sanak saudara, kaum kerabat, kaum saudara atau satuan kekerabatan yang mendasar dalam masyarakat. Sementara kekeluargaan adalah perihal ...

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...

Reception Through Selection-Modification: Antropologi Hukum Islam di Indonesia

Secara praktis, pembahasan dalam buku ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penetapan hukum khususnya pada komunitas adat di Indonesia. Ia juga berguna bagi para juru dakwah dalam memilih metode dakwah, khususnya dalam bidang hukum Islam kepada komunitas Baduy, Kampung Naga dan Marunda Pulo. Karena kekhasan yang mereka miliki, maka dakwah kepada mereka harus menggunakan metode khusus. Pembahasan dalam buku ini berguna bagi komunitas adat, sebagai jawaban bagi permasalahan-permasalahan yang muncul, terutama mengenai pelaksanaan adat-istiadat mereka dilihat dari perspektif hukum Islam.

Secara praktis, pembahasan dalam buku ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penetapan hukum khususnya pada komunitas adat di Indonesia.

PAI Interdisipliner: Layanan Khusus, Kenakalan Remaja, Intergrasi IMTAQ & IPTEK, Pendidikan Anti Kekerasan, dan Kurikulum berbasis Karakter

Proses pendidikan membutuhkan kesiapan semua pihak lembaga pendidikan terutama pihak internal lembaga pendidikan untuk dapat memberikan pelayanan yang relevan dengan kondisi peserta didiknya. Layanan khusus perlu disediakan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus, kenakalan remaja perlu dihadapi dengan strategi pembinaan yang tepat, dikotomi ilmu agama dan umum perlu diintegrasikan dalam pembelajaran sehingga tidak muncul pemahaman yang terpisahkan antara keduanya, kekerasan dalam pendidikan perlu dikendalikan sehingga tujuan pendidikan sesuai dengan ajaran Islam, begitupun kurikulum pendidikan pada lembaga pendidikan perlu diarahkan dan diatur agar dapat menumbuhkan karakter-karakter yang baik pada peserta didik. Buku ini, sangat tepat untuk dijadikan referensi bagi para guru dan para pemimpin lembaga pendidikan dalam rangka memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhn stakeholdersnya yang beranekaragam kebutuhannya agar tetap mendapatkan layanan pendidikan yang beriorentasi menjadi manusia yang lebih baik di masanya yang akan datang.

Dengan demikian, pendidikan (dalam) Islam lebih bersifat historis atau disebut sejarah pendidikan Islam. Sedangkan istilah ketiga, pendidikan (agama) Islam, muncul dari pandangan bahwa Islam adalah nama bagi agama yang menjadi panutan ...

Dinamika Pendidikan Islam

Memang pendidikan selalu dinamis, apalagi pendidikan Islam, sangat membutuhkan setiap kali peningkatan-peningkatan dari para generasi-generasi kita. Menulis ini juga sebagai sarana untuk menyebarkan ilmu pengetahuan. Dengan buku ini, saya berharap semua putera-puteri bangsa untuk meluangkan waktu sehingga mampu membaca dan menulis dengan tekun, agar kualitas mereka bisa diandalkan.* Hj. Mundjidah Wahab Pengasuh PP. Bahrul Ulum Tambakberas dan Wakil Bupati Jombang ____________________________________________________________________________________________________________________________ Buku “Dinamika Pendidikan Islam” karya Saudara Mukani ini mencoba memotret situasi dan kondisi pendidikan Islam di Indonesia. Cakupannya sangat luas, termasuk Islamisasi Sains sampai Manajemen Berbasis Sekolah. Bagi saya, pendidikan Indonesia selama 20 tahun terakhir ini semakin jauh dari cita-cita Ki Hajar Dewantoro, KH. M. Hasyim Asy'ari dan KH. Ahmad Dahlan. Kesalahan pertama adalah mempersempit pendidikan menjadi hanya sekedar persekolahan belaka. Lalu, akibat rasa rendah diri, sekelompok elit muslim mendirikan sekolah-sekolah swasta diberi label "Islam" yang diberi stempel "unggulan" ditambahi "pendidikan karakter" dengan SPP yang makin tidak terjangkau oleh kebanyakan anak muslim. Bagi saya, seperti pendidikan nasional yang lebih banyak hitamnya daripada putihnya, pendidikan Islam juga demikian. Bagi saya saat ini, pendidikan yang sesuai dengan Islam adalah pendidikan berbasis keluarga. Adalah keluarga yang dirugikan oleh monopoli sekolah di pasar pendidikan selama ini. Monopoli itu semakin radikal saat wajib belajar diartikan sebagai wajib sekolah. Sekolah hanya warung pinggir jalan yang menyediakan makan siang berbentuk seragam. Adalah keluarga di rumah yang menyiapkan sarapan dan makan malam. Sekolah harus dilihat sebagai pelengkap dalam pendidikan, apalagi di abad internet ini. Fokus kita harus bergeser ke belajar, bukan bersekolah. Islamisasi kehidupan kita, bukan sekedar sainsnya, dimulai dari sini. Jika Rasulullah SAW dulu mengatakan baiti jannati, pasti beliau tidak sedang bercanda.* Prof. Ir. Daniel M. Rosyid, Ph.D, CPM Guru Besar ITS Surabaya dan Penasihat Dewan Pendidikan Jawa Timur

Dengan buku ini, saya berharap semua putera-puteri bangsa untuk meluangkan waktu sehingga mampu membaca dan menulis dengan tekun, agar kualitas mereka bisa diandalkan.* Hj. Mundjidah Wahab Pengasuh PP. Bahrul Ulum Tambakberas dan Wakil ...

Pendidikan Islam Transformatif ala KH.Abdurrahman Wahid

Penulis : Efendi,S.Pd.I Hal :192 ISBN : 978-602-6364-96-8 Sinopsis : Berbicara tentang dinamika pendidikan Indonesia, berarti tidak bisa meninggalkan pembahasan tentang keadaan masyarakatnya yang pluralis, baik itu agamanya atau kebudayaannya. Realitas tersebut kemudian mengidealkan penyikapan yang toleran serta demokratis. Harapannya agar interaksi sosial dan dalam membangun peradaban bangsa sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945, sehingga komunikasi yang terjalin bisa positif dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Realita peradaban suatu masyarakat dewasa ini semakin hari terus berkembang dan tak terhentikan, mulai dari kontak antara satu budaya dengan budaya lainnya, pendidikan, sikap toleransi umat manusia, dan orientasi masa depan manusia. Hal tersebut merupakan hal-hal yang mau tidak mau selalu dilakukan. Padahal, manusia sebagai makhluk sosial berarti setiap individu tidak mungkin hidup layak tanpa terkait dengan kelompok masyarakat manusia lainnya. K.H. Abdurrahman Wahid, atau yang biasa disapa dengan Gus Dur memberi jalan tengah dari permasalahan tersebut. Pemikiran Gus Dur mengenai pendidikan Islam berusaha mengambil jalan tengah, tetap menjaga nilai-nilai tradisional dan menyerap modernisme barat. Pemikiran Gus Dur ini disebut neomodernisme, yaitu suatu gerakan progresif dalam pemikiran Islam yang tidak hanya timbul modernisme Islam, tetapi juga sangat tertarik pada pengetahuan tradisional. Neomodernis mengajukan argumen bagi diterimanya pendekatan yang bersifat hilistik terhadap ijtihad. Pendidikan Islam dalam perspektif Gus Dur tidak lepas dari peran pesantren sebagai salah satu instuisi pendidikan Islam yang menjadi wahana resistensi moral dan budaya atau pewaris tadisi intelektual Islam tradisional.

Penulis : Efendi,S.Pd.I Hal :192 ISBN : 978-602-6364-96-8 Sinopsis : Berbicara tentang dinamika pendidikan Indonesia, berarti tidak bisa meninggalkan pembahasan tentang keadaan masyarakatnya yang pluralis, baik itu agamanya atau ...