Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

Polemik hukuman mati di Indonesia

perspektif Islam, HAM, dan demokratisasi hukum

Polemics on death sentences in Indonesian legal system from Islamic, human rights, and legal perspectives.

Polemics on death sentences in Indonesian legal system from Islamic, human rights, and legal perspectives.

SPIRITUAL ENTERPRENEURSHIP : Transformasi Spiritualitas Kewirausahaan

Buku ini di satu sisi hendak mengafirmasi bahwa spiritualitas dapat mentransformasi potensi kewirausahaan setiap individu untuk mengembangkan ekonominya. Di sisi lain, buku ini mengkritik pandangan bernada pesimistis yang menyebut ideologi Islam—tidak seperti etika Protesten—tidak menyokong praktik berwirausaha (Lance Castle), hanya ideologi modernis-reformis sebagai penyuntik etos kerja (Irwan Abdullah), dan ideologi Qadariyyah sebagai ideologi pengusaha dan ideologi Asy’ariyah sebagai ideologi buruh (Nanat Natsir).

Adat juga termasuk dalam official Islam jika memang telah disepakati oleh
mayoritas umat Islam dan sudah diakui sebagai tradisi islami, selama tidak
bertentangan dengan ajaran Islam.39 Anti-tesis dari Islam ofisial (official Islam),
adalah ...

Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan komparatif. Dalam kajian hukum Islam, pernikahan beda agama diklasifikasikan pada tiga katagori: pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik; pernikahan pria muslim dengan wanita ahlulkitab; dan pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim. Secara regulatif, pernikahan beda agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang nikah beda agama. Karena itu, Kantor Urusan Agama maupun Catatan Sipil tidak akan melakukan pencatatan administratif atas peristiwa nikah beda agama.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama.