Sebanyak 1097 item atau buku ditemukan

Mengembangkan Fikih Sosial KH. MA. Sahal Mahfudh: Elaborasi

Kiai Sahal adalah seorang fi lsuf karena selalu gelisah memikirkan kebenaran ilmu pengetahuan dan kondisi riil masyarakat yang banyak ketimpangan. Islam, khususnya fikih yang dipelajarinya sejak kecil ternyata kurang mampu menjawab masalah kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan umat. Di sisi lain, perilaku masyarakat jauh dari nilai-nilai agama, khususnya doktrin fikih. Sekularitas, hedonitas, dan imoralitas menjadi fakta sosial yang lepas dari bimbingan agama. Skeptisisme dan relativisme membawa Kiai Sahal ke arah pergolakan intelektual masif yang akhirnya melahirkan karya besar yang bermanfaat bagi dinamisasi keilmuan dan kerja transformasi sosial. Fikih sosial kemudian lahir sebagai jawaban kegelisahan Kiai Sahal terhadap berbagai ketimpangan di atas. Kiai Sahal turun dari singgasana kekuasaan menuju realitas empiris untuk menggerakkan perubahan di tengah pergolakan sosial yang dinamis. Fikih sosial Kiai Sahal bergerak untuk mengubah kemiskinan, keterbelakangan, dan kemunduran masyarakat Kajen, Pati, yang secara geografis tandus dan kering menjadi masyarakat yang kaya, maju, dan berperadaban. Ibarat bola salju yang terus menggelinding cepat fikih sosial Kiai Sahal melewati batas-batas pemikiran pesantren maupun Nahdlatul Ulama. Buku ini mencoba mengelaborasi lebih jauh mengenai fikih sosial Kiai Sahal melalui lima ciri utamanya. Selamat membaca!

Pilihan dakwah Kiai Sahal yang menghargai budaya lokal tidak lepas dari
kaidah NU, yaitu al-'adatu muhakkamah, budaya masyarakat menjadi sumber
hukum sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam konteks haul
ini ...

Fikih Cinta

Cinta yang berlebihan adalah sebuah jalan yang berbahaya, tempat berpijak yang licin, dan lautan yang sangat dalam. penuh dengan rasa sakit dan harapan, serta kegentingan yang menyebabkan ruh menjadi lemah, dan tidak bisa merasakan kenyamanan. Barang siapa menaiki lautannya, dan bermain-main dengan ombaknya, niscaya kehancuran lebih dekat daripada keselamatan. penyebabnya banyak faktor dan beraneka ragam. Tidak mengherankan banyak korban berjatuhan. Pada umumnya, orang-orang yang berbicara cinta kemudian menilainya dari sudut pandang kesempitan, sesungguhnya itu makna cinta yang paling sempit dan menghilangkan kesadaran mereka tentang makna cinta yang luas. Semua hal yang berkaitan dengan persoalan cinta, sebab dan akibat dan bagaiamana seharusnya seorang muslim menyikapi persoalan cinta yang begitu rumit itu, akan dipaparkan dalam buku terbitan Mirqat Publishing ini.

Cinta yang berlebihan adalah sebuah jalan yang berbahaya, tempat berpijak yang licin, dan lautan yang sangat dalam. penuh dengan rasa sakit dan harapan, serta kegentingan yang menyebabkan ruh menjadi lemah, dan tidak bisa merasakan ...

Fikih Kekayaan

Buku ini terdiri dari Enam BAB yang menjelaskan tentang hukum kekayaan dalam syariat Islam. Bab pertama membahas definisi kekayaan, Bab kedua membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh kekayaan, Bab ketiga menjelaskan hukum-hukum syariat kekayaan, Bab keempat membahas jenis harta yang haram dinafkahkan dan yang halal, Bab kelima membahas kewajiban yang dibebankan kepada orang kaya, Bab keenam mengupas masalah harta kekayaan negara Islam dan efek kekuasaan yang ditimbulkannya. " Islam sebetulnya tidak mencela harta kekayaan, namun hanya mencela dampak buruk dan bencana yang ditimbulkannya. Malapetaka dan keburukan itu muncul akibat adanya penyimpangan dan penyelewengan dari metodologi Islam yang seharusnya mengatur perilaku dan tindakan orang-orang yang selalu menentang ajaran dan hukum Allah Swt.Diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

Demi kepentingan ini, perlu ada pembinaan terhadap para juru dakwah yang
akan mengibarkan panji-panji Islam. Mereka semua turut berjuang melindungi
agama Islam dengan kekuatan pena, retorika, dan argumentasi, sebagaimana ...

Fikih Munakahat

Fikih adalah sesuatu yang berhubungan dengan hukum yang mengatur tentang semua hal dalam kehidupan manusia dengan berlandaskan pada Al-Qur'an dan Al-Hadits. Semua hal ini diatur berdasarkan syariat agama, yang di dalamnya terdapat berbagai macam kebaikan bila kita pandai mengambil hikmah dan faedahnya. Pernikahan merupakan sebuah kejadian yang menyebabkan adanya hubungan yang suci antara suami istri, dan di dalam Islam, pernikahan merupakan perjanjian yang agung antara seorang hamba dengan Allah untuk mengambil alih tanggung jawab yang besar yang disebut sebagai keluarga. Untuk itu, diperlukan hukum yang mengatur tentang segala kehidupan dari hamba tersebut memulai mengemban tanggung jawab itu, yang disebut sebagai fikih munakahat, untuk mencapai perni- kahan yang barokah, sakinah, dan penuh rahmat. Buku ini mengupas tuntas segala macam pengertian, juga hukum dalam tata kelola rumah tangga, untuk membantu para suami dan para istri agar dapat menjalin pernikahan yang lebih diberkahi. Tidak hanya untuk pasangan menikah, buku ini juga Highly-recommended untuk para lajang dalam mencari ilmu untuk mencapai pernikahan sakinah, mawaddah, dan penuh rohmah di kehidupan mendatang. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Fiqih, Agama, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Daarul Fatah Tanggerang Selatan]

Untuk itu, diperlukan hukum yang mengatur tentang segala kehidupan dari hamba tersebut memulai mengemban tanggung jawab itu, yang disebut sebagai fikih munakahat, untuk mencapai perni- kahan yang barokah, sakinah, dan penuh rahmat.

Kebebasan pers dan etika pers

dalam perspektif hukum Islam

On freedom of the press and press ethics in Indonesia from Islamic law perspectives.

On freedom of the press and press ethics in Indonesia from Islamic law perspectives.

Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam

Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H, sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, arus demokratisasi diikuti dengan semakin berkembangnya proliferasi gerakan Islam. Berbagai permasalahan dan perdebatan kontemporer saat ini, mulai dari wacana pendirian Negara Islam di Indonesia, pengakuan negara terhadap agama dan aliran kepercayaan, berbagai konflik antar umat beragama, proliferasi gerakan radikalisme Islam, penyerangan terhadap penganut agama minoritas hingga munculnya peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syariah, dapat dikembalikan kepada pertanyaan mendasar: bagaimana hubungan antara negara, hukum, dan agama dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, namun tidak menganut baik teokrasi maupun sekularisme. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Keluarga dalam Masyarakat Modern Indonesia Secara umum masyarakat modern cenderung menyerahkan model keluarga inti—hanya ibu dan beberapa orang anak, tanpa sanak saudara—menurut Alvin Toffler, keluarga inti “Menjadi bentuk susunan ...

REKONSTRUKSI TEORI HUKUM ISLAM ; Membaca Ulang Pemikiran Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali

Gagasan reaktualisasi hukum Islam Munawir Sjadzali berangkat dari berbagai pengalaman hidup, baik hubungannya dengan keluarga, pendidikan yang pernah ditempuh serta pengalaman-pengalaman semasa menjabat Menteri Agama. Pengalaman-pengalaman tersebut banyak mempengaruhi munculnya pemikiran reaktualisasi hukum Islam. Karena dalam perjalanan hidupnya, Munawir Sjadzali banyak menemukan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan situasi dan kondisi di mana hukum Islam diterapkan. Itulah sebabnya Munawir Sjadzali menawarkan teori reaktualisasi hukum Islam, agar ketetepan hukum Islam senantiasa dapat diterima dengan mudah oleh umatnya (shalihun likulli zamanin wa makanin).

Gagasan reaktualisasi hukum Islam Munawir Sjadzali berangkat dari berbagai pengalaman hidup, baik hubungannya dengan keluarga, pendidikan yang pernah ditempuh serta pengalaman-pengalaman semasa menjabat Menteri Agama.

Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Multietnik

Buku ini memaparkan tentang keunikan kondisi suatu sekolah dengan keragaman etnik dan budaya, namun dibalut dengan toleransi yang tinggi terhadap seluruh anggota warga sekolah sehingga menghasilkan proses pendidikan yang nyaman dan lingkungan yang harmonis serta keberhasilan dalam pendidikan agama Islam yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Indonesia adalah salah satu negara yang multietnik terbesar di dunia, kebenaran dari pernyataan ini dapat dilihat dari sosio kultur maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Dengan jumlah yang ada di wilayah NKRI sekitar kurang lebih 13.000 pulau besar dan kecil, dan jumlah penduduk lebih kurang 228 juta jiwa, terdiri dari 300 suku yang menggunakan hampir 200 bahasa yang berbeda. Selain itu juga menganut agama dan kepercayaan yang beragam seperti Islam, Katholik, Kristen protestan, hindu, budha, konghucu, serta berbagai macam kepercayaan. Berdasarkan permasalahan seperti di atas maka pendidikan multietnikisme menawarkan satu alternatif melalui penerapan strategi dan konsep pendidikan berbasis pemanfaatan keragaman yang ada di masyarakat. Khususnya yang ada pada siswa seperti: keragaman etnis, budaya, bahasa, agama, status sosial, gender, kemampuan umur dan ras. Walaupun pendidikan multietnik merupakan pendidikan relatif baru di dalam dunia pendidikan. Multietnik pada hakikatnya merupakan kodrat hidup manusia sendiri yang tidak mungkin dihindari oleh siapapun, apalagi ditolak. Penolakan terhadap adanya pluralitas etnik sama halnya dengan penolakan adanya eksistensi hidup manusia, dan penolakan terhadap eksistensi manusia sama halnya dengan penolakan terhadap mansusia. Oleh karena itu, pemahaman yang lengkap mengenai eksistensi manusia menjadi sangat penting, agar kehadiran ajaran Islam benar-benar menjadi rahmat dan memberikan makna bagi kesejahteraan hidup bersama.

Kurikulum menampakkan aneka kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat, bahasa, dan dialek; dimana para pelajar lebih ... budaya yang beragama diantaranya suku Jawa, Lampung, Bali, Palembang dan sebagian kecil Sunda dan suku lainnya.