Sebanyak 3929 item atau buku ditemukan

Filsafat Pendidikan Islam Jilid I

Buku Filsafat Pendidikan Islam ini membahas secara lebih dalam mengenai konsep pendidikan Islam yang tidak hanya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunah, namun Islam juga menghendaki adanya keterlibatan umat dalam mengawal perkembangan dan kebenaran suatu ilmu. Buku ini menguraikan metode-metode dalam pendidikan Islam hingga evaluasi dalam pendidikan Islam yang sangat penting guna memecahkan segala permasalahan dalam pendidikan berlandaskan norma-norma yang berlaku dalam agama Islam. Islam sebagai agama dan sekaligus sebagai sistem peradaban mengisyaratkan pentingnya pendidikan. Sebagai induk ilmu pengetahuan, filsafat banyak berperan dalam memberikan alternatif-alternatif atau membantu memecahkan masalah dan memberikan pengarahan dalam dunia pendidikan, salah satunya dalam pendidikan Islam.

Buku Filsafat Pendidikan Islam ini membahas secara lebih dalam mengenai konsep pendidikan Islam yang tidak hanya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunah, namun Islam juga menghendaki adanya keterlibatan umat dalam mengawal perkembangan dan ...

Pendidikan dan Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka di Sekolah Dasar

Globalisasi telah menggeser pendidikan dari upaya mencerdaskan bangsa menjadi komoditas, sehingga nilai kebangsaan dan moralitas sering kali diabaikan. Indonesia menghadapi tantangan besar dari perubahan ini, yang menjadikan pendidikan lebih pragmatis dengan fokus pada penguasaan ilmu (scientia) tanpa memperhatikan nilai-nilai kebangsaan. Filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dengan prinsip “trikon” (kontinyu, konvergen, konsentris) diyakini mampu mengatasi distorsi dalam pendidikan, menekankan internalisasi budaya agar peserta didik berkembang secara utuh dan tetap terhubung dengan identitas bangsa. Kurikulum Merdeka diimplementasikan untuk mengoptimalkan potensi siswa melalui pendekatan yang fleksibel. Guru diberikan keleluasaan memilih materi yang sesuai kebutuhan siswa, diharapkan menjadi penggerak untuk menciptakan lingkungan belajar inklusif dan adaptif terhadap teknologi. Prinsip Sekolah Ramah Anak juga diterapkan, memastikan hak siswa dalam lingkungan yang aman dan bebas kekerasan serta diskriminasi, sekaligus mendorong partisipasi aktif siswa. Buku Pendidikan dan Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka di Sekolah Dasar mengupas penerapan Kurikulum Merdeka di jenjang dasar sebagai respons terhadap tantangan global. Konsep pendidikan Ki Hajar Dewantara menjadi dasar buku ini, menggarisbawahi kemandirian dan pembentukan karakter sesuai nilai kebangsaan. Buku ini mencakup program sekolah ramah anak, profil pelajar Pancasila, dan pembelajaran sosial-emosional berbasis digital, serta pembelajaran berdiferensiasi yang menyesuaikan dengan kebutuhan siswa. Sebagai panduan lengkap, buku ini membantu pendidik memahami dan menerapkan Kurikulum Merdeka untuk membangun generasi yang berkarakter dan siap menghadapi tantangan global.

... Islam & Pendidikan , 14 ( 2 ) , 92–97 . Nasution , M. K. ( 2017 ) . Penggunaan Metode Pembelajaran dalam Peningkatkan Hasil Belajar Siswa . Jurnal Ilmiah ... sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah . Jurnal Ilmiah. Merdeka di Sekolah Dasar.

Modernisasi Pendidikan Agama Islam

Judul : Modernisasi Pendidikan Agama Islam Penulis : Dr. Zubairi, M.Pd.I Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 175 Halaman ISBN : 978-623-497-086-9 Sinopsi Buku Buku ini merupakan pengantar atau kajian awal bagi siapapun yang hendak mengembangkan pendidikan agama Islam (PAI) dari berbagai sudut pandang, tujuannya adalah agar Pendidikan Agama Islam dapat berkembang secara dinamis di tenggah krisis kebangsaan yang mutlidimensi. Dalam usaha mengatasi persoalan-persoalan pendidikan Islam di era modern, penulis mencoba memberikan tawaran-tawara gagasan tentang pengembangan pendidikan agama Islam dari berbagai perspektif. Selain itu, penulis berharap buku ini bisa menjadi titik tolak dan landasan yang kokoh bagi pelaksana Pendidikan Agama Islam, pengembangan dan menyelenggaraan program pendidikan agama Islam harus sejalan dengan pekembangan era, dimana era saat ini adalah era revolusi industry 4.0, dan sekolah atau madrasah begitu pula perguruan tinggi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Buku ini sangat penting dibaca oleh mahasiswa, guru dan dosen untuk dijadikan salah satu sumber referensi dalam pengembangan pendidikan agama Islam baik secara praktis maupun konsep. Serta tentunya amat bermanfaat bagi kepala madrasah dan pengelola lembaga pendidikan berbasis Islam di antaranya sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan pendidikan Islam. Adapun bagi mahasiswa selain sebagai referensi dalam menyelesaikan tugas kuliahnya, buku ini dapat menjadi bahan dalam pengembangan potensi dan wawasan dalam bidang pendidikan Islam Seiring dengan pekembangan zaman, tantangan yang dihadapi umat Islam semakin kompleks. Modernisasi dan globalisasi memaksa pendidikan Islam untuk merekonstruksi ulang agar SDM yang dihasilkan tetap survive dalam kehidupan global. Lebih dari sekadar pendidikan Islam dalam pengertian normatif, buku ini mencakup sejumlah gagasan tentang isu-isu kontemporer yang dihadapi umat Islam di era global. Beberapa tema buku ini, yaitu: Kompetensi kepribadian pendidik, pendidikan multicultural dalam Al-Quran, etika belajar dalam Al-Quran, konsep pendidikan dalam pespektif A-Quran, dan tema-tema menarik lainnya. Tema tersebur bersumber dari pengalaman penulis yang menjadi pemikir sekaligus praktisi pendidikan Islam, buku ini menawarkan ide-ide baru yang orisinal dan membumi untuk menghadapi era modernisasi.

... sekolah. Sejalan dengan pendapat di atas, Dedy S. menjelaskan bahwa usia dini disebut pula dini usia adalah umur atau waktu tertentu seorang anak sebelum sampai pada usia sekolah dalam pendidikan dasar.97 Melihat hal tersebut, bahwa ...

Paradigma Pendidikan Agama Islam

Judul : Paradigma Pendidikan Agama Islam Penulis : Dr. Zubairi, M.Pd.I Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 228 Halaman No ISBN : 978-623-497-213-9 Tahun Terbit : Januari 2023 Sinopsis Paradigma pendidikan agama Islam lebih cenderung mengorientasikan diri pada bidang humaniora dan ilmu-ilmu sosial, padahal sains (fisika, kimia, biologi dan matematika) modern dan pengembangan teknologi canggih mutlak diperlukan. Sains ini belum mendapat apresiasi dan tempat yang sepatutnya dalam sistem pendidikan Islam, artinya integrasi pendidikan Islam dalam prespektif trasnformasi menuju pendidikan Islam berkualitas memadukan sains, spiritual dengan pendidikan karakter sebagai ciri khas suatu bangsa mutlak diperlukan. Pendidikan dalam agama Islam sendiri merupakan integrasi antara kekuatan akal (rasional), empiris, dan bersumber pada wahyu yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadits. Esensi dari pendidikan adalah adanya proses transfer nilai, pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda agar mampu meraih hidup sukses masa depan. Dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa pendidikan hendaknya memberi penyadaran potensi fitrah keagamaan, menumbuhkan, mengelola dan membentuk wawasan, akhlak serta tingkah laku yang sesuai dengan ajaran Islam, menggerakkan dan menyadarkan manusia untuk senantiasa beramal saleh dalam rangka beribadah kepada Allah, hal ini sebagaimana yang terungkap dalam Q.S Luqman: 1-34. Dan seiring dengan pekembangan zaman, tantangan yang dihadapi umat Islam semakin kompleks. Maka paradigma berfikir dan konsep penerapan pendidikan agama Islam harus beradaptasi dengan pekembangan zaman yang ada.

... sekolah formal tingkat dasar sebagai berikut:42 a) Akidah, adapun buku agama yang dipelajari pada sekolah dasar adalah buku ringkasan akidah Islam ahli sunnah dengan tidak mengajarkan perbedaan pendapat disertai dengan dalil-dalil yang ...

PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Buku ini mendeskripsikan tentang berbagai referensi terkait Hukum Acara Pidana ditulis oleh para dosen dan praktisi yang pakar dibidang hukum pidana. Uraian materi yang dipaparkan dalam bab ini meliputi uraian umum, Konsep Dasar Hukum Acara Pidana, Proses Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, Penerapan Teknologi, Etika dan Profesionalisme, Tantangan dan Inovasi dalam Hukum Acara Pidana.

... pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian . Penyelesaian kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi ini dikenal dengan istilah Tater - Opfer - Ausgleich ( TOA ) . Apabila TOA telah dilakukan , maka penuntutan ...

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang selama ini leluasa melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi sulit dimintai pertanggungjawabannya di Psengadilan karena ketiadaan hukum acara yang mengatur. Masalah-masalah yang dibahas dalam buku ini, adalah 1. Bagaimana pelaksanaan pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi? 2. Bagaimana implementasi pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi dalam mewujudkan kepastian hukum?

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang ...

Kriminalisasi dalam Hukum Pidana

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang. Dalam menentukan suatu tindak pidana digunakan kebijakan hukum pidana atau penal policy. Bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik serta memberikan pedoman kepada pembuat Undang-undang (kebijakan legislatif, kebijakan aplikatif, kebijakan yudikatif) dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif). Dalam kebijakan legislatif merupakan tahapan yang strategis karena menentukan tahap-tahap berikutnya. Hal ini mengingat pada saat perundang-undangan pidana akan dibuat maka akan ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya Undang-Undang itu, perbuatan apa yang dipandang untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, ini berarti menyangkut proses kriminalisasi. Indonesia adalah negara hukum, demikian rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum maka semua tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan negara untuk mencapai tujuan negara harus mendasarkan pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Hukum sebagai dasar Pemerintah untuk menjalankan Pemerintahan dan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan. Kepentingan individu masyarakat dan negara terus berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan modernisasi dan globalisasi. Perubahan masyarakat yang dinamis ini perlu diatur di dalam hukum. Proses pembuatan hukum harus mendasarkan pada nilai-nilai atau jiwa bangsa, sehingga tidak bisa langsung diterima konsep hukum yang berasal dari luar. Jati diri bangsa inilah yang merupakan filter masuknya nilai-nilai dari bangsa lain.

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang.

Bunga Rampai “Analisis Kebijakan Hukum dan Perlindungan Anak”

Pemenuhan hak-hak anak merupakan fondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya di manapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan.

... perlindungan hak perempuan dan anak, ACWC telah menyusun Declaration on the Elimination of Violence Against Women and Children in ASEAN (DEVAWC). Deklarasi tersebut memperkuat komitmen ASEAN dalam ASEAN Declaration on the Elimination of ...

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan  jenis  kelamin  sudah  tidak  lagi  relevan. Kita lihat kaidah hukum kita.   Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini  menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.  Ini   terdiri  dari  kaidah/norma  agama , kaidah  kesusilaan,  kaidah  sopan-santun, dan  kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya  dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta   menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan.  Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

... perempuan dan anak. “Kita juga tengah mempersiapkan agar perempuan kita makin banyak di legislatif. Itu bagian tugas kami. Semakin banyak, itu akan menjawab persoalan perempuan dan ... Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan - Rajawali Pers

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan jenis kelamin sudah tidak lagi relevan. Kita lihat kaidah hukum kita. Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaidah/norma agama , kaidah kesusilaan, kaidah sopan-santun, dan kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah.