Sebanyak 1188 item atau buku ditemukan

Pancasila dan Perubahan Sosial

Sebagai nilai-nilai pandangan hidup bangsa, Pancasila tidak akan habis digali. Sebagai bunga rampai yang punya rentang waktu cukup jauh, antara satu buku dengan buku lainnya, penyusunan buku ini masih mempunyai kelemahan, mulai dari kebertautan gagasan-gagasannya, berulangnya satu-dua gagasan atau contoh, maupun susunan buku yang kadang terasa agak dipaksakan. Dengan tidak bermaksud mengabaikan kelemahan-kelemahan itu buku ini bagaimanupun juga memiliki sedikit sumbangan dalam khasanah buku yang membahas Pancasila. Penulis menjabarkan Pancasila secara teoritis dalam bagian pertama. Pembahasan tidak lepas dari berbagai konsep yang memang telah lama digarap sebagai upaya penjabaran Pancasila. Dalam proses penyusunan materi ini penulis berupaya untuk mengumpulkan bahan-bahan referensi, artikel, diskusi ilmiah yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.

Sebagai nilai-nilai pandangan hidup bangsa, Pancasila tidak akan habis digali.

Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods)

Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus memberi contoh praktis tentang penelitian hukum.

Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3).

Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal

Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus contoh praktis tentang penelitian hukum.

Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3).

Metode Penelitian Sosial (edisi revisi)

Maka penelitian pada umumnya diawali dengan pernyataan yang dimulai dengan kata-kata: Mengapa, Apa, Siapa, KApan, DI mana ? Disingkat menjadi MASKADI Dalam bahasa Inggris ialah : Why, What, When, Where, Who. Disingkat 5W Suatu hal yang mengherankan adalah, mengapa di dalam bahasa inggris unsur who atau siapa diletakan di tempat paling belakang? Di dalam bahasa dan budaya Indonesia, unsur Siapa atau unsur “orang” yang menjadi penanggung hak dan kewajiban, mempunyai tempat yang penting. Maka di dalam tulisan ini Siapa ditempatkan di tengah-tengah. Perbedaan dalam pemikiran ini sudah biasa, karena budaya di Indonesia berbeda dengan keadaan di Amerika atau Eropa. Menurut penulis, maka manusia sebagai penanggung jawab hak dan kewajiban sangat menentukan dalam proses hubungan antar anggota masyarakat. Maka di dalam bahasa Indonesia “Siapa” ditempatkan di tengah. Mungkin perumusan Barat ini lebih sesuai untuk penelitian Ilmu Ekonomi. (Soedjito) Penulis buku ini adalah murid dan guru. Pengalaman guru ditambah dengan pengalaman murid. Pengalaman para guru yang diturunkan kepada guru penulis ini kemudian terakumulasi di dalam pengajarannya kepada para murid.Ditambah dengan pengalaman latihan penelitian yang dilakukannya kepada para mahasiswanya. Akumulasi baru terbangun ketika akumulasi pengalaman warisan ditambah pengalaman guru sendiri, kemudian ditambah pengalaman muritnya, maka muncullah konsep metodologi dengan gaya yang baru berbeda dengan gaya buku pengarang Barat yang dikutip kebanyakan penulis. Buku demikian yang penulis harapkan atas buku ini. (BAS)

Maka penelitian pada umumnya diawali dengan pernyataan yang dimulai dengan kata-kata: Mengapa, Apa, Siapa, KApan, DI mana ?

Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis

Hukum Pidana Islam merupakan salah satu hukum dalam Islam yang sering menjadi perdebatan. Bahkan tidak jarang ada banyak yang sampai pada justifikasi bahwa hukum pidana Islam bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sejalan dengan alam demokrasi. Terutama tindak pidana dan hukuman yang berlaku seperti hukum potong tangan bagi pelaku pencuri, dilempari batu sampai mati bagi pezina yang sudah menikah (muqsan) atau hukum dibunuh bagi pelaku pembunuh, dan sebagainya. Persepsi yang tidak baik tersebut perlu diluruskan, karena Hukum Pidana Islam hadir pada dasarnya untuk memberikan rasa keadilan dan kebahagiaan bagi setiap orang. Setiap pelaku pidana mendapatkan hukuman setimpal dan menimbulkan efek jera bagi semua. Kehadiran hukum pidana Islam sudah seharusnya bukan untuk diperdebatkan melainkan untuk diimplementasikan dalam kehidupan. Buku Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis merupakan salah satu ikhtiar penulis dalam memperkenalkan hukum pidana Islam dengan cara mudah dan praktis, di antaranya: Konsep Dasar Jarimah (Tindak Pidana), Jarimah Hudud, Jarimah al-Qishash, Jarimah Diyat (Denda), Jarimah Ta’zir, Jarimah Zina, dan Jarimah Al-Qadzaf (Menuduh Berbuat Zina). Buku ini sangat berguna sebagai bahan ajar mata kuliah Hukum Pidana Islam, dan bahan pendukung dalam disiplin ilmu hukum Islam, menjadi bahan referensi bagi praktisi Hukum Pidana Islam, dan bahan masukan bagi penentu kebijakan baik di level pusat maupun daerah, serta masyarakat lainnya yang ingin mengetahui dan memahami Hukum Pidana Islam.

Buku Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis merupakan salah satu ikhtiar penulis dalam memperkenalkan hukum pidana Islam dengan cara mudah dan praktis, di antaranya: Konsep Dasar Jarimah (Tindak Pidana), Jarimah Hudud, Jarimah al-Qishash, ...

Korupsi yang Membudaya di Indonesia

Buku Pendidikan Antikorupsi

Manusia selalu berkembang dari masa lampau ke masa yang akan datang. Yang terjadi salah satunya adalah tindakan korupsi di Indonesia, hal tersebut dapat dilihat dari apa yang terjadi dari mulai Kerajaan Singosari hingga saat ini. Perbuatan korupsi pasti memiliki dampak yang bisa dirasakan oleh pelaku korupsi, oleh masyarakat, dan oleh negara. Buku ini merupakan buku pendidikan antikorupsi yang membahas secara detail bagaimana korupsi itu bisa menjadi budaya. Setidaknya dalam buku ini terdapat 10 BAB utama di antaranya: Sejarah Korupsi di Indonesia; Teori Budaya Korupsi; Hukum Tindakan Korupsi yang Berlaku di Indonesia; Lemahnya Hukum Tindak Pidana Korupsi; Faktor-faktor yang Mempengaruhi Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Meningkat; Ruang Lingkup Apa Saja Dalam Budaya Korupsi; Budaya Korupsi yang Dilakukan di Sektor Publik dan Swasta; Dampak Korupsi di Indonesia; dan Apa Itu Gratifikasi.

Manusia selalu berkembang dari masa lampau ke masa yang akan datang.

Upaya Pencegahan Korupsi

Buku Pendidikan Antikorupsi

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara, akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian perekonomian masyarakat secara luas. Kejahatan korupsi yang berkembang di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Bahkan korupsi sudah bukan menjadi hal yang tabu ditemui, khususnya di lingkup pemerintahan. Maka wajar bila muncul stigma masyarakat terkait “pemerintahan yang kotor”. Stigma tersebut bukan semata-mata saja, namun telah dibuktikan dengan ada banyaknya temuan tindak pidana korupsi di pemerintahan. Tidak hanya pemerintahan tingkat daerah, namun sudah melangkah ke tingkat pemerintahan pusat. Salah satu upaya terbaik untuk memberantas korupsi ini adalah dengan upaya pencegahan. Upaya pencegahan dimaksudkan untuk menahan agar tindak korupsi tidak dilakukan. Upaya pencegahan korupsi membutuhkan adanya kerjasama dari berbagai pihak. Tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga harus didukung oleh masyarakat, lembaga, dan pihak lainnya. Anda dapat menemukan berbagai upaya pencegahan korupsi yang dikemukakan dalam buku ini.

Upaya pencegahan dimaksudkan untuk menahan agar tindak korupsi tidak dilakukan. Upaya pencegahan korupsi membutuhkan adanya kerjasama dari berbagai pihak.

Dinamika Korupsi di Indonesia

Buku Pendidikan Antikorupsi

Bicara mengenai korupsi memang tidak ada habisnya. Dinamika korupsi di Indonesia terbagi dalam dua perspektif, yaitu kultural dan struktural. Dalam perspektif kultural, korupsi dilakukan dengan kondisi sadar sehingga dilakukan tanpa rasa penyesalan dan berulang, (budaya) korupsi di masyarakat terbentuk karena adanya kondisi yang memungkinkan atau terkadang memaksa seseorang untuk melakukan hal tersebut. Pola-pola yang ada di masyarakat antara lain: kesenjangan ekonomi, buruknya pelayanan birokrasi, penegakan hukum yang lemah, minimnya edukasi dan pendidikan anti korupsi sejak dini. Sedangkan struktural dapat digambarkan dengan adanya kasus korupsi dimana pelaku yang terlibat berhubungan dengan kekuasaan dan menyangkut struktur organisasi lembaga. Pelaku mempunyai kekuasaan dan di dalam struktur ada sejumlah orang. Orang-orang tersebut yang terkait dengan dengan struktur-struktur kekuasaan sepanjang alat buktinya kuat maka akan diproses sesuai jalur hukum. Dalam korupsi struktural tentunya ada pihak-pihak lain yang terlibat. Di dalam buku ini akan dibahas lebih lanjut mengenai dinamika korupsi mulai dari masa pra penjajahan sampai pada era reformasi.

Bicara mengenai korupsi memang tidak ada habisnya. Dinamika korupsi di Indonesia terbagi dalam dua perspektif, yaitu kultural dan struktural.

Pengantar Pendidikan Anti Korupsi

Korupsi menghilangkan rasa kepercayaan terhadap pemerintah dan menciptakan citra buruk atas kinerja Pemerintah. Korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa dan pemberantasannya perlu ekstra luar biasa. Hukuman berat sepertinya tidak menimbulkan efek jera kepada oknum yang ingin melakukan korupsi. Oleh karena itu dunia pendidikan harus mengambil bagian dan berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan upaya pemberantasanya. Buku ini dapat menjadi bahan ajar dan referensi untuk menumbuhkan budaya anti korupsi serta mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Buku ini terdiri dari sembilan bab yang di uraikan sebagai berikut : Bab 1 Ruang Lingkup Korupsi Bab 2 Jenis, Perilaku dan Ciri Korupsi Bab 3 Penyebab dan Motivasi Korupsi Bab 4 Langkah-Langkah Pemberantasan Korupsi Bab 5 Anti Korupsi, Penyelenggara, Asas, Hak-Kewajiban, dan Peran Masyarakat Bab 6 Peran Fungsi KPK dan Ombudsman Bab 7 Gugatan Perdata – Putusan Verstek Bab 8 Korupsi di Sektor Publik Bab 9 Tindakan Preventif Untuk Mencegah Tipikor

Korupsi menghilangkan rasa kepercayaan terhadap pemerintah dan menciptakan citra buruk atas kinerja Pemerintah.

Strategi Pemberantasan Korupsi

Buku Pendidikan Antikorupsi

Korupsi di Indonesia mempunyai sejarah panjang dan bukan merupakan kejahatan biasa lagi namun sudah menjadi kejahatan luar biasa. Pemberantasan korupsi menjadi fokus utama dalam pemerintah Indonesia. Karena makin hari, korupsi semakin meluas. Strategi pemberantasan korupsi dilakukan guna mencegah tindakan korupsi, (1) dimulai dari perbaikan sistem pada birokrasi yang diharapkan lebih transparan dan akuntabel, (2) gerakan kampanye dan edukasi anti korupsi dalam segala bidang, (3) penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dan KPK, dan (4) penggunaan instrumen teknologi dalam pencegahan korupsi serta (5) pembentukan lembaga anti korupsi. Meskipun dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi mengalami hambatan namun perlu dirumuskan strategi pemberantasan korupsi yang dapat tercipta melalui peran dan kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan KPK dalam seluruh bidang.

Strategi pemberantasan korupsi dilakukan guna mencegah tindakan korupsi, (1) dimulai dari perbaikan sistem pada birokrasi yang diharapkan lebih transparan dan akuntabel, (2) gerakan kampanye dan edukasi anti korupsi dalam segala bidang, (3) ...