Sebanyak 424 item atau buku ditemukan

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999)

Peraturan hukum tentang monopoli baru dikenal di Indonesia, dengan demikian tidak mudah untuk mendapatkan literatur atau bahan bacaan yang menyangkut hal ini, demikian pula untuk mengadakan penelitian di Indonesia mengenai hal ini. Untuk itu saya sangat bersyukur karena sewaktu berada di Amerika Serikat saya mendapat kesempatan mempelajari dan menghimpun bahan-bahan bacaan mengenai Undang-Undang Anti Monopoli yang di negara itu dikenal dengan nama Antitrust. Di samping itu, beberapa orang teman memberi saya bahan-bahan bacaan dari European Commission dan literatur lainnya yang berkaitan dengan anti monopoli dan persaingan usaha. Dengan demikian saya akan melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Anti Monopoli dengan menggunakan landasan teori yang didapat dari Undang-Undang Antitrust Amerika Serikat dan dengan peraturan tentang persaingan usaha dan anti monopoli dari negara-negara Eropa. Buku persembahan penerbit CitraAdityaBakti #CitraAdityaBakti

Peraturan hukum tentang monopoli baru dikenal di Indonesia, dengan demikian tidak mudah untuk mendapatkan literatur atau bahan bacaan yang menyangkut hal ini, demikian pula untuk mengadakan penelitian di Indonesia mengenai hal ini.

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar ilmu hukum (PIH) kerap dinamakan “encyclopaedia hukum” oleh dunia studi hukum, yaitu matakuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum. Tujuan pengantar ilmu hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya, memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, dan menjelaskan mengenai pengertian-pengertian dasar asas dan penggolongan cabang-cabang hukum. Buku ini menyuguhkan materi pembelajaran dan bahan diskusi bagi mahasiswa fakultas hukum mengenai konsep-konsep, teori dan ruang lingkup pengantar ilmu hukum, asas dan sumber-sumber hukum, fungsi hukum, kedudukan doktrin sebagai sumber hukum, juga menjelaskan masalah pokok yang diatur dalam jenis-jenis lapangan hukum, mahzab ilmu hukum, menjelaskan teori-teori hukum, politik hukum nasional, dan penemuan hukum. Buku ajar ini tepat dijadikan buku pegangan utama bagi para mahasiswa fakultas hukum pada jenjang sarjana (S1) maupun pascasarjana (S2 & S3). Juga layak dibaca sebagai buku referensi bagi para peneliti dan akademisi, serta para praktisi yang berkecimpung di bidang hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

... Law atau Introduction Indonesian Positive Law , adalah matakuliah yang mempelajari hukum positif yang berlaku secara ... ILMU HUKUM A. PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH). 8 PENGANTAR ILMU HUKUM.

Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum (Legal Drafting dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara)

Buku yang berjudul Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum (Legal Drafting dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara) merupakan karya dari Dr. Teuku Saiful Bahri Johan, S.H., M.Si. Buku ini didesain sebagai Ilmu Pengetahuan bagi Mahasiswa dan Masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pemegang otoritas Kekuasaan Nergara dalam pembentukan Hukum di Indondsia, selain itu juga akan sangat bermanfaat bagi para Penggiat Perancangan atau legal drafter peraturan perundang-undangan terutama terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia. Substansi buku ini lebih menekan pada sisi legal drafting yang dilihat dari dua sisi baik dari sisi Ilmu Hukum Tata Negara (HTN) dan sisi Ilmu Hukum Admnistrasi Negara (HAN). Buku yang menekankan pada Ilmu Perancangan atau legal drafting ini lebih sebagai kegiatan praktek hukum yang menghasilkan suatu produk hukum yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan oleh eksekutif (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) meupun oleh legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Jadi buku ini lebih menitik beratkan pada ilmu bagaimana cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan berupa “pengkon-sepan” atau “perancangan” berupa Naskah Akademik serta Draf Awal Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan (pedoman) serta asas-asas berdasarkan teori perancangan peraturan perundang-undangan. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya: · Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum · Pembentukan Hukum dan Peraturan Perundangan-undangan · Teori Pembentukan Hukum dan Peraturan Perundangan-undangan · Jenis dan Hierarki Peraturan Perundangan-undangan · Perumusan Norma Hukum dalam Peraturan Perundangan-undangan · Asas dan Perilaku Hukum dalam Peraturan Perundangan-undangan · Sinkronisasis dan Hormanisasi dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan · Legal Drafting Perancangan Produk Peraturan Perundangan-undangan · Teknik Perancangan dan Penyusunan Peraturan Perundangan-undangan · Penggunaan Bahasa Hukum dalam Perumusan Peraturan Perundangan-undangan · Model dan Mekanisme Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan · Pentingnya Naskah Akademik Pada Perancangan Peraturan Perundangan-undangan · Sistematika Materi Muatan dan Lampiran Naskah Akademik Peraturan Perundangan-undangan. Spesifikasi Buku : Kategori : Hukum Penulis : Dr. Teuku Saiful Bahri Johan, S.H.,M.Si. E-ISBN : 978-623-124-508-3 Ukuran : 15.5x23 cm Halaman : x, 412 hlm Tahun Terbit : 2022 Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan tinggi (universitas dan sekolah tinggi). E-book ini tersedia juga dalam versi cetak. Dapatkan buku-buku berkualitas dengan pilihan terlengkap hanya di Toko Buku Online Deepublish : deepublishstore.com

Buku yang berjudul Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum (Legal Drafting dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara) merupakan karya dari Dr. Teuku Saiful Bahri Johan, S.H., M.Si. Buku ini didesain sebagai Ilmu ...

Perbandingan Hukum Tata Negara

Filsafat, Teori, dan Praktik

Perbandingan Hukum Tata Negara (Comparative Constitutional Law), merupakan pendekatan kajian hukum yang sangat penting bagi pemerhati dan calon Sarjana Hukum karena mampu mencandra aspek ius constituendum (hukum yang seharusnya) yang tentunya sangat berguna dalam ikhtiar reformasi hukum di Indonesia. Namun, sayangnya literatur hukum tata negara dalam bahasa Indonesia kurang mengelaborasi isu perbandingan hukum. Buku ini menjawab kekurangan referensi dalam ranah perbandingan hukum secara umum dan perbandingan hukum tata negara pada khususnya. Buku ini setidaknya memiliki 2 (dua) keistimewaan. Pertama, buku ini memberi perspektif filosofis yang sangat kuat karena sejatinya, salah satu ‘jalan metodologis’ filsafat hukum adalah lewat perbandingan hukum dan vice versa, sebagaimana telah dilakukan oleh filsuf Yunani Aristoteles, ahli hukum Prancis Baron Montesquieu, dan Alexis de Tocqueville. Kedua, buku ini berperspektif inter-disipliner atau socio-legal yang menginsyafi bahwa kajian-kajian teks hukum yang bersifat normatif-doktrinal juga memerlukan tambahan perspektif dari ilmu-ilmu di luar ilmu hukum, semisal politik ketatanegaraan yang kental dalam buku ini. Dengan kata lain, buku ini berargumen bahwa kajian hukum (legal research) dan kajian-kajian nonhukum dapat saling melengkapi (complementary).

... Law Review ( 2003 ) , 2744–2778 , hlm . 2765 . 930 Lihat juga , Kelsen dalam Christopher Wolfe , The Rise of Modern Judicial Review : From Constitutional Interpretation to Judge - Made Law , ( New York : Basic Books , 1986 ) , hlm . 3 ...

Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat

Hak Asasi Manusia sebagai hak kodrati yang melekat secara inheren dalam diri manusia sebagai subjek hukum harus dihormati dan dilindungi demi mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang secara fitrah dianugerahi oleh Tuhan kepada manusia. Karenanya, tidak seorangpun yang dapat mengabaikan, termasuk negara ataupun penguasa atau pemerintah. Atas dasar itu, negara dan pemerintah harus menghormati, menghargai, menegakkan, dan melindungi HAM. Secara konseptual negara yang diharapkan dapat mewujudkan itu semua hanyalah Negara Hukum yang menganut paham demokrasi yaitu Negara Hukum Demokrasi (Democratiche Rechtsstaat). Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para aktivis LSM, HAM, mahasiswa fakultas hukum, dan para praktisi hukum yang ada di tanah air kita. Dengan membaca buku ini bisa menambah wawasan keilmuan mengenai HAM.

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H.. Kairo disusun selama 13 tahun dengan ... Islamic Law” Hukum HAM dalam Hukum Islam, termuat dalam “The Review, International Commission of Jurits, 1974:30-39 ...

Hak Asasi Manusia Dalam Perspeltih Hukum Nasional

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Islam are deeply rooted in the conviction God, and God alone, i the author of law and the source of all human rights ... Islamic Law Reform and Human Rights: Challenges and Refoinders, serta Islam dan Negara Sekuler.46 Pada ...

FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER

Fiqih secara global terpetakan menjadi dua macam yaitu pertama fiqih Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqih muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqih mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Allah SWT. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya seperti, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Disamping itu juga fiqih muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri yang disebut fiqih muamalah kontemporer. Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

FIQIH MUAMALAH

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis.