Sebanyak 477 item atau buku ditemukan

PERKAWINAN PAKSA TERHADAP ANAKDALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DANMAQASID SHARI'AH

Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk sosial, yang salah satunya ditakdirkan untuk hidup berpasang-pasangan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Perkawinan ini tidak sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga keluhuran keturunan serta menjadi kunci ketentraman hidup yang mencapai tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang diwarnai oleh cinta dan kasih sayang antara suami istri. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya pada surat An-Nisa' ayat 1: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Allah mengembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”1

... anak merupakan isu yang sangat krusial dalam upaya perlindungan hak asasi manusia , khususnya bagi anak - anak perempuan . Dalam berbagai budaya dan sistem hukum di dunia , perkawinan anak sering kali dilatarbelakangi oleh tekanan ...

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan  jenis  kelamin  sudah  tidak  lagi  relevan. Kita lihat kaidah hukum kita.   Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini  menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.  Ini   terdiri  dari  kaidah/norma  agama , kaidah  kesusilaan,  kaidah  sopan-santun, dan  kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya  dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta   menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan.  Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

... perempuan dan anak. “Kita juga tengah mempersiapkan agar perempuan kita makin banyak di legislatif. Itu bagian tugas kami. Semakin banyak, itu akan menjawab persoalan perempuan dan ... Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999)

Peraturan hukum tentang monopoli baru dikenal di Indonesia, dengan demikian tidak mudah untuk mendapatkan literatur atau bahan bacaan yang menyangkut hal ini, demikian pula untuk mengadakan penelitian di Indonesia mengenai hal ini. Untuk itu saya sangat bersyukur karena sewaktu berada di Amerika Serikat saya mendapat kesempatan mempelajari dan menghimpun bahan-bahan bacaan mengenai Undang-Undang Anti Monopoli yang di negara itu dikenal dengan nama Antitrust. Di samping itu, beberapa orang teman memberi saya bahan-bahan bacaan dari European Commission dan literatur lainnya yang berkaitan dengan anti monopoli dan persaingan usaha. Dengan demikian saya akan melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Anti Monopoli dengan menggunakan landasan teori yang didapat dari Undang-Undang Antitrust Amerika Serikat dan dengan peraturan tentang persaingan usaha dan anti monopoli dari negara-negara Eropa. Buku persembahan penerbit CitraAdityaBakti #CitraAdityaBakti

Peraturan hukum tentang monopoli baru dikenal di Indonesia, dengan demikian tidak mudah untuk mendapatkan literatur atau bahan bacaan yang menyangkut hal ini, demikian pula untuk mengadakan penelitian di Indonesia mengenai hal ini.

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar ilmu hukum (PIH) kerap dinamakan “encyclopaedia hukum” oleh dunia studi hukum, yaitu matakuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum. Tujuan pengantar ilmu hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya, memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, dan menjelaskan mengenai pengertian-pengertian dasar asas dan penggolongan cabang-cabang hukum. Buku ini menyuguhkan materi pembelajaran dan bahan diskusi bagi mahasiswa fakultas hukum mengenai konsep-konsep, teori dan ruang lingkup pengantar ilmu hukum, asas dan sumber-sumber hukum, fungsi hukum, kedudukan doktrin sebagai sumber hukum, juga menjelaskan masalah pokok yang diatur dalam jenis-jenis lapangan hukum, mahzab ilmu hukum, menjelaskan teori-teori hukum, politik hukum nasional, dan penemuan hukum. Buku ajar ini tepat dijadikan buku pegangan utama bagi para mahasiswa fakultas hukum pada jenjang sarjana (S1) maupun pascasarjana (S2 & S3). Juga layak dibaca sebagai buku referensi bagi para peneliti dan akademisi, serta para praktisi yang berkecimpung di bidang hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

... Law atau Introduction Indonesian Positive Law , adalah matakuliah yang mempelajari hukum positif yang berlaku secara ... ILMU HUKUM A. PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH). 8 PENGANTAR ILMU HUKUM.

Legislative Drafting

Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk? Apakah peraturan sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat secara luas? Apakah sudah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan? Masyarakat harus mengeni betul bagaimana pembentukan peraturan perundang—undangan yang nantinya diberlakukan serta sejauh mana hak dan kewajiban masyarakat yang diatur dalam sebuah peraturan. Buku ini memuat teknis penyusunan berbagai peraturan (Undang—Undang,Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota), mulai dari proses perencanaan sampai pengundangan,tanpa melupakan dasar teori dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Buku ini semakin Iengkap karena disertai contoh DIM RUU, naskahakademik,sena saiinan RUU. Kebutuhan terhadap buku acuan penyusunan peraturan perundang-undangantetap penting. Misalnya, bagi pemerintah daerah hingga pusat sebagai Iembaga yangbertugas merancang peraturan (Legislator); bagi mahasiswa hukum dalam mata kuliahdasar Hukum Tata Negara; bagi praktisi hukum; bagi LSM; maupun masyarakat Iuasyang memiliki kepentingan terhadap seluk-beluk pembentukan peraturan perundang-undangan. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup #MediaPressindo

Bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk?

Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum (Legal Drafting dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara)

Buku yang berjudul Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum (Legal Drafting dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara) merupakan karya dari Dr. Teuku Saiful Bahri Johan, S.H., M.Si. Buku ini didesain sebagai Ilmu Pengetahuan bagi Mahasiswa dan Masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pemegang otoritas Kekuasaan Nergara dalam pembentukan Hukum di Indondsia, selain itu juga akan sangat bermanfaat bagi para Penggiat Perancangan atau legal drafter peraturan perundang-undangan terutama terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia. Substansi buku ini lebih menekan pada sisi legal drafting yang dilihat dari dua sisi baik dari sisi Ilmu Hukum Tata Negara (HTN) dan sisi Ilmu Hukum Admnistrasi Negara (HAN). Buku yang menekankan pada Ilmu Perancangan atau legal drafting ini lebih sebagai kegiatan praktek hukum yang menghasilkan suatu produk hukum yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan oleh eksekutif (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) meupun oleh legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Jadi buku ini lebih menitik beratkan pada ilmu bagaimana cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan berupa “pengkon-sepan” atau “perancangan” berupa Naskah Akademik serta Draf Awal Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan (pedoman) serta asas-asas berdasarkan teori perancangan peraturan perundang-undangan. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya: · Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum · Pembentukan Hukum dan Peraturan Perundangan-undangan · Teori Pembentukan Hukum dan Peraturan Perundangan-undangan · Jenis dan Hierarki Peraturan Perundangan-undangan · Perumusan Norma Hukum dalam Peraturan Perundangan-undangan · Asas dan Perilaku Hukum dalam Peraturan Perundangan-undangan · Sinkronisasis dan Hormanisasi dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan · Legal Drafting Perancangan Produk Peraturan Perundangan-undangan · Teknik Perancangan dan Penyusunan Peraturan Perundangan-undangan · Penggunaan Bahasa Hukum dalam Perumusan Peraturan Perundangan-undangan · Model dan Mekanisme Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan · Pentingnya Naskah Akademik Pada Perancangan Peraturan Perundangan-undangan · Sistematika Materi Muatan dan Lampiran Naskah Akademik Peraturan Perundangan-undangan. Spesifikasi Buku : Kategori : Hukum Penulis : Dr. Teuku Saiful Bahri Johan, S.H.,M.Si. E-ISBN : 978-623-124-508-3 Ukuran : 15.5x23 cm Halaman : x, 412 hlm Tahun Terbit : 2022 Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan tinggi (universitas dan sekolah tinggi). E-book ini tersedia juga dalam versi cetak. Dapatkan buku-buku berkualitas dengan pilihan terlengkap hanya di Toko Buku Online Deepublish : deepublishstore.com

Buku yang berjudul Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum (Legal Drafting dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara) merupakan karya dari Dr. Teuku Saiful Bahri Johan, S.H., M.Si. Buku ini didesain sebagai Ilmu ...

Perbandingan Hukum Tata Negara

Filsafat, Teori, dan Praktik

Perbandingan Hukum Tata Negara (Comparative Constitutional Law), merupakan pendekatan kajian hukum yang sangat penting bagi pemerhati dan calon Sarjana Hukum karena mampu mencandra aspek ius constituendum (hukum yang seharusnya) yang tentunya sangat berguna dalam ikhtiar reformasi hukum di Indonesia. Namun, sayangnya literatur hukum tata negara dalam bahasa Indonesia kurang mengelaborasi isu perbandingan hukum. Buku ini menjawab kekurangan referensi dalam ranah perbandingan hukum secara umum dan perbandingan hukum tata negara pada khususnya. Buku ini setidaknya memiliki 2 (dua) keistimewaan. Pertama, buku ini memberi perspektif filosofis yang sangat kuat karena sejatinya, salah satu ‘jalan metodologis’ filsafat hukum adalah lewat perbandingan hukum dan vice versa, sebagaimana telah dilakukan oleh filsuf Yunani Aristoteles, ahli hukum Prancis Baron Montesquieu, dan Alexis de Tocqueville. Kedua, buku ini berperspektif inter-disipliner atau socio-legal yang menginsyafi bahwa kajian-kajian teks hukum yang bersifat normatif-doktrinal juga memerlukan tambahan perspektif dari ilmu-ilmu di luar ilmu hukum, semisal politik ketatanegaraan yang kental dalam buku ini. Dengan kata lain, buku ini berargumen bahwa kajian hukum (legal research) dan kajian-kajian nonhukum dapat saling melengkapi (complementary).

... Law Review ( 2003 ) , 2744–2778 , hlm . 2765 . 930 Lihat juga , Kelsen dalam Christopher Wolfe , The Rise of Modern Judicial Review : From Constitutional Interpretation to Judge - Made Law , ( New York : Basic Books , 1986 ) , hlm . 3 ...