Sebanyak 63 item atau buku ditemukan

Dasar-Dasar Hukum Pidana

Hukum pidana materiil (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan serta hal-hal atau syarat-yarat seorang itu dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang. Sedangkan hukum pidana formil (law of criminal procedure), yakni aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai tata cara atau prosedur penjatuhan sanksi pidana atau tindakan bagi seseorang yang diduga telah melanggar aturan dalam hukum pidana materiil. Secara umum buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana Indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah, serta menganalisis hubungan antara bangunan atau asas-asas hukum dalam KUHP dengan asas-asas hukum dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP. Buku ini sangat cocok dibaca oleh dosen dan mahasiswa fakultas hukum, praktisi dan pemerhati hukum dan sosial, polisi, jaksa, hakim, advokat, serta legal drafter. Kehadirannya diharapkan dapat memudahkan dalam menguasai asas-asas penting dalam hukum pidana, sebagai bekal untuk memahami bangunan sistem hukum pidana nasional secara keseluruhan.

Secara umum buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana Indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah, serta ...

Tindak Pidana Pornografi

Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksploitasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Misalnya Artis menyanyi di atas panggung sambil bergoyang menirukan gerakan orang bersenggama. Dalam hal ini terhadap Artis tersebut dapat disebut menyanyi dengan mengeksploitasi seksual. Kelakuan demikian mengandung kecabulan. Oleh karena itu, melanggar norma kesusilaan umum. Ada Undang-Undang Pornografi yang akan melawan kelakuan seperti itu. Terdapat 33 perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pornografi, seperti persenggamaan, eksploitasi seksual, ketelanjangan yang dikemas dalam 10 pasal. Tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sekarang. UUP tidak memberi peluang bagi orang "a-susila" untuk mencari keuntungan ekonomi dan popularitas murahan dengan memanfaatkan pornografi. Dalam buku ini dibahas semua tindak pidana pornografi dengan pendekatan normatif, teoretis, dan empiris, menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dapat dimanfaatkan sebagai buku standar bagi mahasiswa hukum dan praktisi hukum yang mempelajari dan menerapkan hukum pornografi. Lebih luas lagi dapat dibaca oleh semua orang, baik yang menginginkan maupun tidak tegak dan terjaganya nilai-nilai moral kesusilaan bagi masyarakat Indonesia.

Tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sekarang.

Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi

Pendekatan Hukum Progresif

Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis. Karenanya, hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi. Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Masalah pengembalian aset semakin rumit ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian, ketegasan dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor. Paradigma memberantas korupsi telah berkembang tidak hanya menggunakan pendekatan follow the suspect (menghukum pelaku) tetapi telah bergeser ke arah pendekatan follow the money, dan follow the asset (merampas uang dan aset). Perkembangan paradigma ini menuntut penegak hukum masa kini untuk berhukum secara progresif sebagai bagian dan proses searching for the truth (pencarian kebenaran) dan searching for justice (pencarian keadilan) yang tidak pernah berhenti. Penegak hukum yang progresif akan selalu setia pada asas besar bahwa “Hukum adalah untuk manusia” karena kehidupan manusia penuh dinamika dan terus berubah dari waktu ke waktu.

Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis.

IPO, RIGHT ISSUE dan Penawaran Umum Obligasi

Pendanaan perusahaan di era modern dilakukan melalui mekanisme hukum pasar modal. Pendanaan didapatkan, baik melalui penawaran umum atas efek bersifat ekuitas, maupun penawaran umum atas efek bersifat utang atau obligasi. Penawaran umum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau oleh Emiten, hanya dapat berjalan dengan sukses, salah satunya apabila telah terpenuhi segala persyaratan yang bersifat yuridis/hukum (legal). Persyaratan tersebut berkaitan dengan penawaran umum (penyampaian pernyataan pendaftaran, pembuatan prospektus, dan sebagainya), serta pencatatan (listing) atas efek pada Bursa Efek Indonesia. Tanpa memenuhi persyaratan yang bersifat yuridis atau hukum (legal), mustahil Perusahaan Terbuka atau Emiten dapat melakukan penawaran umum dengan sukses. Tidak banyak buku yang membahas tentang penawaran umum (Initial Public Offering), penawaran umum obligasi dan penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (Rights Issue) secara sekaligus dalam 1 (satu) buah buku. Buku ini juga dilengkapi dengan contoh formulir yang diperlukan dalam rangka melakukan penawaran umum dan pencatatan (listing) efek pada Bursa Efek Indonesia. Buku terbaik terkait dengan penawaran umum di pasar modal, yang tentu sangat dibutuhkan oleh kalangan bisnis dan hukum (praktisi dan konsultan Hukum), Corporate Lawyer maupun akademisi mahasiswa yang menekuni bidang pasar modal.

Pada tahun 2013, Mahkamah Agung mengeluarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2013). Tren perkembangan hukum bisnis syariah tidak hanya berkutat pada bidang pasar modal, tetapi pada kegiatan ...

Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia

Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Pengertian penyelundupan, tidak termasuk penyelundupan manusia ke antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor dan impor barang saja. Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud United Stated Customs an Border Protection, selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang, juga menangani imigran gelap ke negara Amerika. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia (human smuggling), tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan undang-undang yang berkaitan dengan fiskal, tetapi dalam formulasi sanksi pidananya lebih mengedepankan sanksi pidana penjara daripada mengutamakan sanksi pidana denda dan membayar kerugian Negara. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Kepabeanan hanya dimaksudkan sebagai instrumen hukum sebatas untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia, dengan tanpa mempertimbangkan dan mengedapankan hakikat dan fungsi dari Undang-Undang Fiskal, yaitu bagaimana memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya sebagai pendapatan dan devisa negara untuk membiayai pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.

Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur ...

Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia

Dalam buku ini diuraikan berbagai pertentangan antara lembaga kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) di Indonesia yang didasarkan pada faktor objektif maupun subjektif sebagai indikator yang melekat pada kedua lembaga tersebut. Buku ini sangat bermanfaat bagi mata kuliah Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum Tata Negara karena menjelaskan metode perbandingan sebagai pendekatan khusus. Artinya penulis menggunakan metode perbandingan dalam menganalisis berbagai tugas dan kewenangan Wakil Presiden di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Filipina, Republik Rakyat China, Irak, India, Bulgaria, dan Siprus. Pembahasan mengenai wakil presiden masih sangat langka, sehingga kehadiran buku ini mampu menstimulus para pembaca melanjutkan “kisi-kisi persoalan mendasar” dalam bidang Hukum dan Politik. Hal ini berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden seperti kewenangan Wakil Presiden apabila Presiden berhalangan sementara dan kewenangan Wakil Presiden dalam menggantikan Presiden, maupun mekanisme pengisian jabatan Presiden jika Wakil Presiden menggantikan Presiden sampai mekanisme pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam buku ini diuraikan berbagai pertentangan antara lembaga kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) di Indonesia yang didasarkan pada faktor objektif maupun subjektif sebagai indikator yang melekat pada kedua lembaga tersebut.

Hukum Acara Perdata

Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan

Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan pemikirannya dengan menggabungkan kedua unsur tersebut (teori dan praktik) ke dalam penulisan buku yang bermutu ini. Dalam Edisi Kedua, buku ini berisikan tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 17 (tujuh belas) bab (ada tambahan tiga bab baru, yaitu bab empat sampai bab enam) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua, Bab tiga, dan Bab tujuh mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action). Bab empat tentang masuknya Pihak Ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan. Bab lima tentang Lingkup Gugatan Citizen Lawsuit. Bab 6 tentang prejudicieel geschil antara perkara perdata dengan perkara pidana. Bab delapan tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim. Bab sembilan tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya. Bab sepuluh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem mediasi. Bab sebelas tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang. Bab dua belas tentang proses acara verstek. Bab tiga belas tentang eksepsi dan bantahan. Bab empat belas tentang gugatan rekonvensi. Bab lima belas tentang pembuktian. Bab enam belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan terakhir Bab tujuh belas tentang putusan pengadilan. Setelah membaca buku ini, para pembaca akan mendapatkan pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis

HIR, RBg, dan Yurisprudensi

R. Soeroso, S.H. seorang pakar hokum yang sangat produktif menyusun Hukum Acara Perdata yang dipergunakan dalam hokum nasional secara lengkap, meliputi: HIR, peraturan hokum acara perdata yang berlaku untuk Jawa dan Madura; RBg, peraturan hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura; dan Yurisprudensi. Penyusunan peraturan perundang-undangan di atas dibuat secara praktis, karena HIR dan RBg disusun berdampingan, serta Yurusprudensi yang berkaitan disusun secara langsung di bawahnya. Dengan demikian, siapa pun dapat dengan mudah dan langsung mengetahui pasal-pasal mana yang diatur oleh HIR dan RBg beserta penerapannya dalam Yurisprudensi.

R. Soeroso, S.H. seorang pakar hokum yang sangat produktif menyusun Hukum Acara Perdata yang dipergunakan dalam hokum nasional secara lengkap, meliputi: HIR, peraturan hokum acara perdata yang berlaku untuk Jawa dan Madura; RBg, peraturan ...

Etika Profesi Hukum

Edisi Revisi

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional penegak hukum. Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Urgensi etika dalam profesi disebabkan karena profesi mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, serta dijadikan sebagai sumber utama nafkah hidup. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku profesi dan klien atau pencari keadilan. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut. Dengan buku ini diharapkan lahirlah sarjana hukum yang profesional dan beretika serta memiliki keahlian yang berkeilmuan dan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum.

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia.