Pendidikan merupakan upaya memanusiakan manusia. Adapun dalam konsep formal, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki potensi spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung seumur hidup (life long education). Hal ini sejalan dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan merupakan upaya sistematis untuk melahirkan situasi belajar dan aktivitas pembelajaran yang kondusif sehingga siswa bisa dengan leluasa memaksimalkan potensinya di bidang apapun mulai dari kecerdasan, akhlak, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dirinya dan masyarakat.
Komunikasi merupakan cara manusia untuk menyampaikan sebuah gagasan atau kemauan dan lain sebagainya. Dengan upaya tersebut, manusia dapat saling berhubungan satu sama lainnya.
Sosiologi Komunikasi Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat. Jakarta. Prenada Media Group Cangara, H. (2007). Pengantar Ilmu Komunikasi Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Cangara, Hafied. (2009).
Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis. Penulisan buku ini semata-mata didorong oleh keinginan penulis untuk memudahkan para pelajar, santri maupun mahasiswa yang sedang belajar ilmu kaidah fiqih agar mereka mudah dalam mempelajari dan memahami dasar-dasar pokok dalam ilmu kaidah fiqih, khususnya yang berkaitan dengan muamalah atau hukum ekonomi syariah serta memudahkan mereka dalam menghafalkan kaidah-kaidah fiqih tersebut karena kaidah-kaidah tersebut disusun dengan menggunakan tabel, bahkan di akhir buku disertakan lampiran tabel kumpulan hafalan kaidah. Buku ini disusun secara sistematis, rinci dan lengkap dalam membahas kaidah-kaidah fiqih, mulai dari teori dasar tentang kaidah fiqih, kaidah asasi yang lima, kaidah kulliyah muamalah, kaidah qadla dan murafa’at (kaidah fiqih peradilan dan hukum acara). Kaidahkaidah tersebut dijelaskan secara konseptual dan sistematis disertai analisis kaidah dan contoh aplikasinya dalam praktek muamalah/ hukum bisnis syariah.
Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis.
Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai. Mengapa? Karena buku ini berisi metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ilmu ushul fiqh, maka mustahil teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami dalalahnya. Begitu pula fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Kualifikasi hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh metode istinbat yang digunakan. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan, bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti kajian ilmu syariat atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca, khususnya mahasiswa, agar mampu memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.
Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim. Sebuah risalah sederhana, ringkas, tetapi padat. Saya tergugah untuk menerjemahkan kitab ini, sebab sependek pengetahuan saya, terjemahan kitab ini masih jarang ditemukan di pasaran. Padahal isi kitab ini sangat bagus dan penting bagi para pemula yang ingin mempelajari metodologi hukum Islam, khususnya ushul dan kaidah fiqh. Dalam menerjemahkan kitab ini, saya memadukan antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Sebagaimana kita tahu, penerjemahan tekstual menyebabkan gaya bahasa sasaran mengikuti bahasa sumbernya, sehingga terasa aneh, kaku, dan berujung pada kesulitan memahami isi kitab. Sebaliknya, penerjemahan kontekstual acap kali menyebabkan hasil terjemahan jauh dari teks asalnya dan peran penerjemah sering melebihi porsi yang ada dan dimaksudkan dalam teks, sehingga menyebabkan bias makna.
Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim.
Al-Qur’an dan hadis merupakan teks verbal yang, dalam perkembangannya, termanifestasikan sebagai kerangka teks literal. Proses “literalisasi” teks verbal Al-Qur’an yang terekam dalam ingatan kolektif para sahabat pun terjadi. Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, proses literalisasi teks-teks verbal Al-Qur’an dilangsungkan secara resmi atas perintah khalifah. Alasan utamanya adalah terbunuhnya sejumlah penghafal Al-Qur’an sehingga dikhawatirkan Al-Qur’an tidak terselamatkan. Di samping alasan tersebut, yang lebih penting adalah memahami kandungan maknanya. Al-Qur’an menjadi teks fundamental yang menempati ruang istimewa di kalangan umat Islam. Sayangnya, Al-Qur’an hanya diperkenalkan sisi keindahan dan keajaibannya, sementara kandungan maknanya hampir dilupakan. Konsekuensi belajar Al-Qur’an yang tidak utuh akan menimbulkan bahaya laten. Memahami Islam tidak cukup hanya menggunakan Al-Qur’an dan hadis, tetapi perlu sumber-sumber lain. Dalam studi ilmu-ilmu syariat, ushul fiqh dikategorikan sebagai metodologi memahami keduanya untuk memproduksi hukum (ilmu fiqh) secara argumentatif. Banyak akademisi yang mempelajari satu demi satu masalah. Namun, jika ia keluar dari masalah itu, maka ia seperti tidak mengetahui apa pun karena tidak memahami ilmu ushul yang menjadi landasan kesimpulan hukum.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa saat ini perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Hal ini ditandai dengan menjamurnya lembaga keuangan yang banyak bermunculan, kampus-kampus Myang membuka jurusan ekonomi Islam (baik di negara muslim maupun non-muslim), muculnya lembaga penelitian tentang ekonomi Islam, banyaknya asosiasi baik di bidang akademik maupun bisnis dalam bidang ekonomi Islam, dan lain sebagainya.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa saat ini perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di dunia internasional.
Kurikulum merupakan salah satu tonggak “penentu” dalam pendidikan. Ia mengatur apa-apa yang layak “disajikan” kepada peserta didik dan yang tidak. Oleh karenanya, menentukan kurikulum merupakan pekerjaan yang pelik dan membutuhkan sinergitas antarkomponen: kompetensi, keterbukaan, keberanian, dan, tentu saja, kejelian. Jika kita berbicara tentang kurikulum pendidikan di Indonesia, sejarah mencatat ada 9 kali perubahan sebagai konsekuensi logis dari dinamika sistem politik, sosial-budaya, ekonomi, teknologi, dan berbagai unsur lainnya. Kurikulum paling mutakhir kita kenal dengan istilah K-13 yang menjadikan pendidikan karakter sebagai prioritas. Pemutakhiran ini dilakukan tentu saja guna mewujudkan cita-cita pendidikan negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak menutup kemungkinan kurikulum ini antinya akan terus berkembang menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.
Buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah ini adalahsebagai penambah khazanah keilmuan tentang ekonomi Islamkhususnya tentang Lembaga Keuangan Syariah, sehinggadapat dijadikan panduan oleh mahasiswa dan masyarakat luasyang membutuhkan.
Buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah ini adalahsebagai penambah khazanah keilmuan tentang ekonomi Islamkhususnya tentang Lembaga Keuangan Syariah, sehinggadapat dijadikan panduan oleh mahasiswa dan masyarakat luasyang membutuhkan.
Al-Attas, al-Faruqi, Golshani, Hasyim Asy’ari, Ahmad Dahlan, dan Hasan Langgulung memberikan inspirasi untuk upaya perbaikan dalam pendidikan Islam. Meski dengan kemampuan yang berbeda, berdasarkan latar belakang pendidikan yang berbeda serta masa yang berbeda. Namun, tokoh-tokoh tersebut sangat peduli akan pendidikan Islam.