SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini. Penulis menyisir satu per satu tema fikih wanita: dari aurat hingga imam shalat; dari aborsi hingga poligami; dari ibadah hingga keluarga; dari pendidikan hingga karier, dari jilbab hingga peran perempuan dalam ranah politik, sosial, dan budaya. " Selain lengkap, metode pembahasannya akurat, cermat, dan ketat dalam mengajukan dalil dan menyimpulkan hukum. Dengan bahasa yang mudah dipahami, berbagai pandangan ulama fikih dan hadis terkemuka dibeberkan demi memperkaya wawasan pembaca, lalu disarikan relevansinya dengan realitas kehidupan saat ini. Diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)
SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini.
“Karena Islam Begitu Memahami Wanita” Islam merupakan agama yang memuliakan wanita. Salah satu cara Islam dalam memuliakan wanita adalah dengan adanya peraturan yang lengkap perihal hukum-hukum terkait wanita. Buku ini berisi panduan-panduan bagi muslimah dalam menjalani keseharian dalam hidup. Buku ini merupakan panduan lengkap dan praktis untuk digunakan. Dengan membaca buku ini, Anda dapat menemukan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang seringkali ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Semua jawaban tersebut didasarkan pada Al Quran dan Hadist. Buku persembahan penerbit IlmuCemerlangGroup
Dengan membaca buku ini, Anda dapat menemukan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang seringkali ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Semua jawaban tersebut didasarkan pada Al Quran dan Hadist. Buku persembahan penerbit IlmuCemerlangGroup
Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis –Bangkai – Najis yang Diperselisihkan – Najis yang Dimaafkan – As-Su’ru – Penyucian Najis – Menyamak Kulit Bangkai – Istihalah – Istinja Bagian Ketiga: Hadas Hadas – Mengangkat Hadas – Jenis Air & Hukumnya – Pengertian, Hukum, dan Syarat Rukun Wudu – Sunah-Sunah Wudu – Makruh dalam Wudu – Yang Membatalkan Wudu – Mengusap Dua Khuff – Mandi Janabah – Tayamum Bagian Keempat: Darah Wanita Haid – Yang Haram Dilakukan Saat Haid – Nifas – Istihadah Bagian Kelima: Fitrah Islam Fitrah - Khitan - Parfum - Kumis dan Jenggot
Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis –Bangkai – Najis yang Diperselisihkan ...
... 1982 ) asy - Syafi'i , ar - Risâlah , ( Beirut : Dar al - Fikr , 1309 H ) _ , al - Umm , ( Beirut : Dar al - Fikr , 1990 M ) asy - Syairasyi , Abu Ishaq Ibrahim bin ` Ali bin Yusuf , alMuhadzdzab fi Fiqh al - Imâm asy - Syafi'î ...
Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin. Banyak yang menyangka bahwa semua ulama dalam berbagai zaman telah bersepakat satu hukum dalam topik ini. Bagi kalangan awam, hal ini bisa menimbulkan fitnah, paling tidak dalam cara penyikapan terhadap saudara sesama muslim yang cenderung “semena-mena” ketika melihat mereka berbeda dengan apa yang difahami. Oleh karena itu menjadi hal yang bermanfaat-Insya Allah- memaparkan seputar topik ini dengan pembahasan yang diusahakan sedekat mungkin dengan obyektifitas dan cara pembahasan yang ilmiah. Mudah-mudahan kaum Muslimin terinspirasi untuk lebih bersemangat dalam tafaqquh fiddin dan mengamalkan Islam dengan cara yang paling prima.
Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin.
Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya. Buku ini adalah buku Fikih Muamalah yang khusus membahas tentang hukum-hukum Fikih Muamalah dalam bidang keuangan. Buku ini dikhususkan membahas akad-akad atau transaksi-transaksi yang terdapat dalam khazanah Fikih Muamalah secara umum. Buku Fikih Muamalah ini sengaja disusun dengan tidak banyak mengedepankan atau menekankan perbedaan-perbedaan madhzab Fikih, namun tetap mengakomodir semua madhzab Fikih yang ada dan telah diterima oleh umat Islam secara umum. Dalam buku ini tidak semua akad atau semua transaksi yang terdapat di dalam Fikih Muamalah dibahas dan diketengahkan, penulis telah memilih beberapa akad yang banyak ditemukan dan digunakan dalam transaksi-transaksi keuangan perbankan maupun bisnis. Berdasarkan skema-skema yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan terkait transaksi keuangan dan perbankan, buku ini memilih empat belas akad Fikih Muamalah yang paling sering digunakan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep-konsep dasar dalam Fikih Muamalah di bagian awal buku.
Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat. Sinergisitas pemahaman Fikih Islam dan Universal Declaration of Human Right akan menjembatani terwujudnya kehidupan yang egaliter, toleran, bermartabat, rukun, dan makmur dengan tetap mengakui adanya kekhasan setiap worldview yang terbangun. HAM akan memberikan kepada setiap manusia hak-hak prinsipiel dan melekat yang mengacu kepada al-hurriyyat (kebebasan) dan almusawat (persamaan). Kebebasan dalam kacamata agama selalu terikat dengan prinsip dasar teologis, kebebasan orang lain, moralitas, nilai dan adat yang hidup dalam masyarakat. Moderasi pemahaman ini mendorong adanya reaktualisasi pemahaman hak asasi yang sejalan dengan roh Ilahiah dan insaniyyah sesuai dengan tuntutan space and time (ruang dan waktu). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat.
Salah satu pokok penting diutusnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai penutup para nabi dan rasul adalah untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak. Dan salah satu bentuk kemuliaan akhlak yang dihadirkan oleh Rasulullah adalah menyempurnakan sifat malu yang merupakan perhiasan setiap manusia, dan bukti kemuliaan laki-laki dan perempuan, karena malu adalah bagian dari Iman. Menutup aurat dengan busana dan merasa malu karena tidak berpakaian adalah tabiat dan fitrah yang melekat pada diri manusia, ia bukalan sekedar kebiasaan lingkungan atau tradisi suatu daerah seperti yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, Islam hadir dan memerintahkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya agar tidak tersingkap oleh mata publik, bahkan mengajak untuk selelalu menutup aurat walaupun di tempat sepi, sebagai bentuk penghormatan karena ia adalah pribadi yang memiliki silsilah adamiyah, dan juga untuk membedakan dirinya dengan binatang. Buku ini membahas secara lengkap hukum pakaian dan perhiasan dalam prespektif fikih Islam, yang di dalamnya memaparkan tentang batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan, adab berpakaian dan berhias -baik untuk badan dan rumah-, serta hukum lukisan dan patung dan lain-lainnya yang berkaitan dengannya. Dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam serta menghadirkan pandangan setiap madzhab berikut dalil-dalil yang menguatkannya. tidak hanya hukum yang diuraikan di dalamnya, juga hikmah-hikmah di balik perintah dan larangan tersebut. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -
Di sini juga penulis sampaikan bahwa penulis sering menguraikan alasan dan
hikmah dari setiap perintah dan larangan, karena ia terkait dengan fikih dakwah
bukan sekadar menyuguhkan bahasan hukum. Penulis memohon kepada Allah
...