Sebanyak 426 item atau buku ditemukan

Hukum islam

Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia bersama hukum Adat dan hukum Barat civil law peninggalan penjajah Belanda. Sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia, hukum Islam dipelajari dan dikembangkan di perguruan tinggi. Hukum Islam diajarkan di seluruh Fakultas Hukum dan menjadi matakuliah wajib karena masuk dalam kurikulum nasional. Buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia Edisi Revisi merupakan pengembangan dari buku sebelumnya yang isinya disesuaikan dengan materi perkuliahan hukum Islam dan diperkaya dengan hasil riset. Bahasan buku ini mencakup sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan pemberlakuan hukum Islam di dunia saat ini, konsep dasar hukum Islam, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam, mazhab dalam hukum Islam, hukum Islam yang berlaku di Indonesia, peradilan agama, dan hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional. Buku ini sangat penting bagi mahasiswa fakultas hukum, fakultas syari’ah, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang minat terhadap studi hukum di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia, hukum Islam dipelajari dan dikembangkan di perguruan tinggi. Hukum Islam diajarkan di seluruh Fakultas Hukum dan menjadi matakuliah wajib karena masuk dalam kurikulum nasional.

Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam

Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H, sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, arus demokratisasi diikuti dengan semakin berkembangnya proliferasi gerakan Islam. Berbagai permasalahan dan perdebatan kontemporer saat ini, mulai dari wacana pendirian Negara Islam di Indonesia, pengakuan negara terhadap agama dan aliran kepercayaan, berbagai konflik antar umat beragama, proliferasi gerakan radikalisme Islam, penyerangan terhadap penganut agama minoritas hingga munculnya peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syariah, dapat dikembalikan kepada pertanyaan mendasar: bagaimana hubungan antara negara, hukum, dan agama dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, namun tidak menganut baik teokrasi maupun sekularisme. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Keluarga dalam Masyarakat Modern Indonesia Secara umum masyarakat modern cenderung menyerahkan model keluarga inti—hanya ibu dan beberapa orang anak, tanpa sanak saudara—menurut Alvin Toffler, keluarga inti “Menjadi bentuk susunan ...

Hukum Pidana Islam

Pokok-pokok pembahasannya meliputi: Pengertian Hukum Pidana Islam, Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam, Unsur-unsur Perbuatan Pidana, Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Sanksi Hukum, Hukum Mati Menurut Fatwa MUI; Tindak Pidana yang Terkait dengan Harta; Pindak Pidana yang Terkait dengan Jiwa dan Anggota Badan; Tindak Pidana yang Terkait dengan Kesusilaan; Tindak Pidana yang terkait dengan Akal; serta Tindak Pidana Riddah dan al-Baghyu. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Pokok-pokok pembahasannya meliputi: Pengertian Hukum Pidana Islam, Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam, Unsur-unsur Perbuatan Pidana, Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Sanksi Hukum, Hukum Mati Menurut ...

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...

Hukum Islam. kumpulan peraturan tentang hukum Islam di Indonesia

Dalam membicarakan hukum Islam dalam tata hukum nasional Pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa system hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Sistem hukum itu adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam membicarakan hukum Islam dalam tata hukum nasional Pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional.

Sejarah Hukum Islam

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat. Hukum secara syar’i juga memperhatikan perubahan waktu, tempat, niat, dan keadaan. Konsiderans ini mengantarkan hukum sebagai produk ijtihad dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki keadilan dan kepastian. Demikian aspek aksiologis yang ingin dikembangkan dalam tulisan ini. Adapun dari aspek substantif, buku ini berbicara aspek historis hukum Islam. Berangkat dari definisi teoretis hukum Islam, perbedaan fikih dan syariat, penulis mencoba menarik benang merah bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, sejak masa transisi (periode jahiliah) hingga diutusnya Rasulullah SAW. Hukum Islam tumbuh berkembang secara kontinu sejalan dengan kemampuan sahabat dalam menganalisis hukum hingga masa Khulafaur Rasyidin hingga masa imam mazhab. Pada masa imam mazhab, hukum Islam lebih diarahkan pada mapping dan sistematika hukum yang ditulis secara runut dan runtut. Pada masa yang sama, imam mazhab melakukan usaha untuk menghasilkan medote ijtihad penemuan hukum Islam yang disebut dengan Ushul Fiqh. Keberagaman mazhab ini merepresentasikan dinamika perkembangan hukum Islam dinamis. Buku ini juga membahas bagaimana interaksi hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat pada masa modern sekarang ini. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat.

Pendidikan Islam di Indonesia

Historis dan Eksistensinya

Sejarah Pendidikan_Islam di Indonesia telah dimulai sejak masuknya Islam ke Nusantara, para pedagang yang merangkap sebagai mubaligh dan pendidik; ketika itu telah memperkenalkan ajaran Islam kepada masyarakat pribumi. Pendidikan awal itu belum memiliki sarana dan fasilitas, belum ada jadwal dan materi tertentu, lebih banyak dalam bentuk pergaulan antara mubaligh/pendidik dan masyarakat sekitar. Setelah masyarakat Muslim terbentuk, mulailah dibangun masjid sebagai tempat ibadah dan pendidikan. Dengan demikian, tumbuhlah lembaga pendidikan awal yakni masjid. Di masjid dilaksanakan aktivitas ibadah shalat dan juga pendidikan Islam, memperkenalkan akidah dan ibadah serta belajar membaca Al-Qur’an. Oleh karena semakin banyaknya peserta didik, sesuai arus dinamika perkembangan Islam, mulailah dibutuhkan lembaga pendidikan di luar masjid. Maka, tumbuhlah lembaga pendidikan pesantren, menasah, rangkang, dayah, dan surau. Lembaga pendidikan ini berkembang karena dukungan masyarakat dan kerajaan Islam kala itu. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sejarah Pendidikan_Islam di Indonesia telah dimulai sejak masuknya Islam ke Nusantara, para pedagang yang merangkap sebagai mubaligh dan pendidik; ketika itu telah memperkenalkan ajaran Islam kepada masyarakat pribumi.

Sejarah Pendidikan Islam

Sejarah pendidikan Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam, baik dari segi konsep, ide, maupun lembaga penyelenggaranya. Berfokus pada kajian sejarah, objek dalam studi ini sama seperti kajian sejarah lainnya, yakni terdapat ruang dan waktu yang merupakan bagian penting dari penelitian sejarah. Pendidikan Islam berperan sebagai objek yang diteliti dengan bertumpu pada runtutan peristiwa atau kejadian yang ditulis menjadi suatu rangkaian kisah berdasarkan periode tertentu. Berbeda dengan buku sejenis, Sejarah Pendidikan Islam mengkaji sejarah pasang surutnya pendidikan Islam berdasarkan perkembangan Islam itu sendiri. Tidak hanya melihat perkembangan pendidikan Islam di dunia, namun di dalamnya juga dipaparkan secara komprehensif mengenai kondisi pendidikan Islam di Indonesia sejak masa kerajaan Islam, kolonial hingga reformasi. Selain itu, buku ini semakin kaya dengan adanya pengetahuan tambahan berupa informasi mengenai profil lembaga perguruan tinggi Islam tertua di dunia dan Indonesia, serta lembaga pendidikan pondok pesantren tertua di Jawa. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sejarah pendidikan Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam, baik dari segi konsep, ide, maupun lembaga penyelenggaranya.

Pemberdayaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah

Buku ini diberi judul: Pemberdayaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Digunakan kata pemberdayaan dengan maksud agar Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diajarkan di sekolah semakin efektif dan mencapai tujuan yang diharapakan. Dengan demikian, isi pokok buku ini adalah menyajikan apa saja upaya yang dilakukan agar Pendidikan Agama Islam di sekolah membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan dipandang dari berbagai aspek. Tidak dapat dimungkiri bahwa Pendidikan Agama Islam (PAI) mengalami berbagai problema. Problema-problema itu ada yang berasal dari pendidik, peserta didik, kurikulum, sarana prasarana, manajemen, pendekatan yang dilakukan, dan lain sebagainya. Berdasarkan problema yang dihadapi itulah sebagai landasan untuk dicarikan solusinya. Diharapkan buku ini akan menjadi bacaan bagi para guru agama, yang kepada merekalah tujuan utama ditulis buku ini, begitu juga buku ini dapat digunakan oleh calon guru agama yang sedang berkuliah di Fakultas Tarbiyah atau Program Studi Tarbiyah pada tingkat strata 1 dan Program Studi Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam pada program strata 2 dan 3, juga buku ini dapat digunakan oleh pemerhati dan pencinta pendidikan Islam. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini diberi judul: Pemberdayaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Digunakan kata pemberdayaan dengan maksud agar Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diajarkan di sekolah semakin efektif dan mencapai tujuan yang diharapakan.

Ilmu Pendidikan Islam

Pengajaran ilmu pendidikan Islam dalam praktiknya yang berlangsung hingga kini di kalangan umat Islam belum sepenuhnya mengacu kepada ilmu pendidikan Islam yang hakiki. Kondisi ini dapat terjadi karena selain belum terumuskannya ilmu pendidikan Islam secara kukuh, juga belum tersosialisasinya secara baik dan merata dalam masyarakat. Sebagai satu kajian keilmuan, buku ini berupaya membantu para akademisi dan masyarakat yang peduli terhadap kajian pendidikan Islam. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Pengajaran ilmu pendidikan Islam dalam praktiknya yang berlangsung hingga kini di kalangan umat Islam belum sepenuhnya mengacu kepada ilmu pendidikan Islam yang hakiki.