Sebanyak 38355 item atau buku ditemukan

Mengawal Aktualisasi Resolusi Jihad: Menuju Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur

Majalah Tebuireng Edisi 53

Fatwa seruan jihad yang diserukan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari (kemudian disebut Hadratussyaikh) menjadi titik awal bergeloranya resolusi yang disepakati dan didukung oleh para ulama, yang kemudian dikenal dengan Resolusi Jihad. Sebuah sikap yang dikeluarkan oleh bangsa Indonesia atas kedatangan Belanda dan Sekutu yang ingin kembali menguasai Indonesia dan membatalkan kemerdekaan yang telah diproklamirkan. Para ulama meyakini bahwa Indonesia akan berkembang jika penjajahan dihapuskan dari permukaan bumi. Atau dengan kata lain, merdeka. Tak ada pilihan lain selain merdeka, tak ada kompromi atau semacamnya. Jika penjajah enggan angkat kaki dari Indonesia, maka semboyan hidup merdeka atau gugur mulia menjadi landasan jihad fi sabilillah. Hadratussyaikh menjadi aktor sentral dalam peristiwa bersejarah Resolusi Jihad. Ketokohannya sebagai ulama diakui oleh ulama seantero negeri. Sehingga fatwa-fatwanya dipatuhi oleh hampir semua kalangan. Dan tidak berlebihan jika dikata, andai saja Resolusi Jihad tidak ada dan fatwa Jihad Hadratussyaikh tidak tercetus bukan tidak mungkin kemerdekaan tidak bisa diraih. Resolusi Jihad adalah salah satu bukti sumbangsih penting dari pesantren untuk negeri. Bahwa kiai, santri, dan pesantren turut menjadi elemen penyusun berdirinya negeri ini. Sejak awal, pesantren menjadi penggerak akar rumput dan gerilya untuk mengusir penjajah. Namun, dalam perjalanan selanjutnya pesantren sering disisihkan dan cenderung dikucilkan. Sudah sewajarnya dan memang sepatutnya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pesantren. Perhatian terhadap lembaga pendidikannya, riset, ekonomi, dan bidang-bidang lainnya. Sehingga para santri mampu bersaing di konstelasi pemerintahan saat ini. Mengisi berbagai lembaga pemerintahan di Indonesia. Menambah corak warna dalam membangun Indonesia dengan gaya khas pesantren, akhlakul karimah salah satunya. Resolusi Jihad tetaplah Resolusi Jihad, sebuah sejarah yang harus tetap diingat. Kini Indonesia bukanlah Indonesia yang dulu. Perjuangan utama bukan lagi mengangkat bambu runcing untuk berperang melawan penjajah dan sekutu. Persoalan baru seiring berjalannya waktu akan terus tumbuh dan perlu solusi jitu. Itulah kemudian Aktualisasi Resolusi Jihad tercetus sebagai maklumat untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat dan berdaulat, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan dan menjaga persatuan. Dengan segenap jiwa, mari wahai bangsa Indonesia melalui Aktualisasi Resolusi Jihad kita berusaha sekuat tenaga menuju baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.

Akibat sifat-sifat manusia yang dimaksudkan itu, maka kehidupan menjadi tidak
tenteram, penuh dengan suasana konflik, berebut, saling mencari kemenangan,
merendahkan dan menguasai yang lain, dan seterusnya. Agama adalah sumber
 ...

RTH 30%! resolusi [kota] hijau

On the needs of greenbelts in the city planning in Indonesia.

Kota - kota pesisir , seperti Jakarta , Semarang , Surabaya , Banjarmasin ,
Samarinda , Makassar , dan Manado , jelas terancam raib dan memicu konflik
sosial dan ekonomi masyarakat yang dahsyat . Peningkatan suhu udara
memunculkan ...

FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), REDD (Reducing Emissions form Deforestation and Forest Degradation), dan resolusi konflik

workshop dan training di Manokwari, Propinsi Papua Barat, 19-21 Mei 2009

Socialization of Free Prior Informed Consent and Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation for local communities in Papua Barat Province.

Socialization of Free Prior Informed Consent and Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation for local communities in Papua Barat Province.

HUKUM KONVERGENSI Kajian Resolusi Konflik Hukum Adat dengan Hukum Nasional

Menguatnya paham etatisme berwujud sentralisme hukum, seringkali merintangi kesadaran akan hukum adat yang merupakan pengejawantahan dari cara pandang tatanan sosial serta tatananideal yang ada dalam masyarakat. Bahkan di bawah pemikiran hukum sebagai rekayasa sosial, menjadikan hukum nasional bersifat monolit komprehensif dalam pengaturanmanusia sehingga hukum adat menjadi terdesak dan termarjinalisasikan dalam ranah kehidupannya. Tak mengherankan jikaterjadi pembangkangan terhadap hukum nasional, akibat terdapatnya celah selisih antara intensi pembentuk hukum dengan realitas yang adadi alam kesadaran warga tentangkonsep hukum yang adil. Buku “Hukum Konvergensi (Kajian Resolusi Konflik Hukum adat dengan Hukum Nasional)” disusun sebagai upaya mengotentisitas hukum nasional melalui pendayagunaan hukum adat yang kaya akan nilai-nilai keindonesiaandenganmemotretpenyelenggaraan tradisi 160Dr. Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.Mmerarikdi masyarakat Sasak, yang secara parsial berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum nasional, untuk kemudian dirumuskan resolusi konflik agar terjadi konvergensi hukum di masyarakat Sasak.

Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.Mmerarikdi masyarakat Sasak, yang secara parsial berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum nasional, untuk kemudian dirumuskan resolusi konflik agar terjadi konvergensi hukum di masyarakat Sasak.