Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Buku ini diperuntukkan sebagai sumber bacaan bagi kalangan akademisi, mahasiswa Fakultas Hukum, khususnya mahasiswa yang berada di semester awal untuk mengenal dasar-dasar dan asas-asas hukum, para praktisi di bidang hukum, dan masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk mempelajari pengantar hukum di Indonesia dengan segala bentuk Hukum Positif (Ius Constitutum) yang berlaku dari masa ke masa. Uraian substansi dalam buku ini disusun sedemikian rupa sehingga dapat dipelajari secara runtut dan terangkum dalam 12 (dua belas) bab yang terdiri dari : pengantar hukum Indonesia (Bab 1), Sejarah Tata Hukum Indonesia (Bab 2), Sistem Hukum (Bab3), Penggolongan Hukum (bab 4), Hukum Adat (Bab 5), Hukum Perdata (Bab 6), Hukum Pidana (Bab 7), Hukum Tata Negara (Bab 8), Hukum Administrasi Negara (Bab 9), Hukum Dagang (Bab 10), Hukum Agraria (Bab 11), dan Hukum Internasional (Bab 12).

Uraian substansi dalam buku ini disusun sedemikian rupa sehingga dapat dipelajari secara runtut dan terangkum dalam 12 (dua belas) bab yang terdiri dari : pengantar hukum Indonesia (Bab 1), Sejarah Tata Hukum Indonesia (Bab 2), Sistem Hukum ...

HUKUM KONVERGENSI Kajian Resolusi Konflik Hukum Adat dengan Hukum Nasional

Menguatnya paham etatisme berwujud sentralisme hukum, seringkali merintangi kesadaran akan hukum adat yang merupakan pengejawantahan dari cara pandang tatanan sosial serta tatananideal yang ada dalam masyarakat. Bahkan di bawah pemikiran hukum sebagai rekayasa sosial, menjadikan hukum nasional bersifat monolit komprehensif dalam pengaturanmanusia sehingga hukum adat menjadi terdesak dan termarjinalisasikan dalam ranah kehidupannya. Tak mengherankan jikaterjadi pembangkangan terhadap hukum nasional, akibat terdapatnya celah selisih antara intensi pembentuk hukum dengan realitas yang adadi alam kesadaran warga tentangkonsep hukum yang adil. Buku “Hukum Konvergensi (Kajian Resolusi Konflik Hukum adat dengan Hukum Nasional)” disusun sebagai upaya mengotentisitas hukum nasional melalui pendayagunaan hukum adat yang kaya akan nilai-nilai keindonesiaandenganmemotretpenyelenggaraan tradisi 160Dr. Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.Mmerarikdi masyarakat Sasak, yang secara parsial berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum nasional, untuk kemudian dirumuskan resolusi konflik agar terjadi konvergensi hukum di masyarakat Sasak.

Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.Mmerarikdi masyarakat Sasak, yang secara parsial berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum nasional, untuk kemudian dirumuskan resolusi konflik agar terjadi konvergensi hukum di masyarakat Sasak.