Sebanyak 38351 item atau buku ditemukan

Seri Panduan Belajar Dan Evaluasi Sosiologi SMP/MTs Kelas IX

Sikap yang mengagungkan budaya sendiri dan menganggap rendah budaya
lain , disebut .... Latihan IV No 1 2 3 4 5 Pernyataan Jawaban Kehidupan
manusia diatur oleh hukum alam ( ..... ) A. Penyesuaian Revolusi Kemerdekaan
RI tahun ...

Sosiologi: Memahami dan Mengkaji Masyarakat

Saling mengingatkan antarteman apabila salah satunya melakukan pelanggaran
merupakan cara menerapkan pengetahuan sosiologi yang memengaruhi
keteraturan sosial, yaitu .... a. kaidah-kaidah sosial b. adat istiadat c. norma
hukum d.

Buku Kantong Sosiologi SMA IPS

Jawaban : A 4. Dissosiatif adalah pelaku proses yang cenderung ke arah
timbulnya perpecahan. Jawaban : D 5. Berdasar daya pengikatnya norma yang
berfungsi sebagai pengawas adalah /aws/hukum. Jawaban : E 6. Bimbingan
orangtua ...

Sosiologi Pariwisata

Kajian Kepariwisataan dalam Paradigma Intergratif-Transformatif menuju Wisata Spiritual

Pariwisata merupakan industri yang terbukti mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat. Utamanya dalam hal pembukaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan taraf hidup. Pariwisata juga terbukti mampu mengaktifkan dan mendongkrak sektor lain bagi pemasukan devisa negara yang diterima dari arus masuk para wisatawan. Sebagai sektor yang kompleks, pariwisata juga mampu menghidupkan sektor lain, seperti industri kerajinan tangan, industri cinderamata, penginapan, dan transportasi. Singkatnya, pariwisata sebagai industri jasa berperan sangat penting dalam menetapkan kebijakan mengenai pembukaan kesempatan kerja pada masa yang akan datang. Karena alasan itu, sejak 1978 hingga kini, pemerintah terus mengembangkan sektor kepariwisataan yang secara legal-formal diperkuat oleh TAP MPR No IV/MPR/1978 yang menyatakan bahwa pariwisata perlu ditingkatkan dan diperluas untuk meningkatkan penerimaan devisa, memperluas lapangan kerja, dan memperkenalkan kebudayaan. Namun, pembinaan dan pengembangan pariwisata dilakukan tetap memperhatikan terpeliharanya kebudayaan dan keperibadian nasional.

Pariwisata merupakan industri yang terbukti mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat.

Sosiologi Hukum

Kajian Hukum Secara Sosiologis

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

yang berlaku hukum Islam, dan masih ada juga bagian hukum yang berlaku
hukum adat. ... perceraian, kontrak, perbuatan melawan hukum perdata,
pewarisan, hak milik, pebuatan pidana, berbagai jenis sanksi pidana, kepolisian,
kejaksaan ...