Sebuah Tinjauan Kritis Konsep Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Anak
Islam memiliki perhatian yang sangat besar terhadap dunia pendidikan. Melalui pendidikan yang benar dan berkualitas akan tercipta sebuah pribadi-pribadi yang luhur dan beradab. Sehingga tercipta kehidupan sosial yang bermoral dan bermartabat. Tanpa pendidikan yang benar tidak akan tercipta sebuah sistem masyarakat yang baik dan bermoral. Salah satu tujuan pendidikan Islam secara garis besar adalah membentuk dan membina manusia agar menjadi hamba Allah yang sholeh dengan seluruh aspek kehidupannya, perbuatan, pikiran dan perasaannya. Pendidikan diajarkan kepada manusia dengan tujuan untuk menciptakan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur dan berbudi luhur. Dengan pendidikan, manusia diharapkan bisa membangun peradaban dan terciptanya keharmonisan hidup.
Sebuah Tinjauan Kritis Konsep Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Anak
Azhari, S.H.I, M.Pd.I. dan diskriminatif. Sederhananya, segala sesuatunya dilihat
dari kacamata persamaan dan kesetaraan gender. B. Konsep Pendidikan Anak ...
Pendidikan Islam yang sekaligus sebagai bagian dari sistem pendidikan Nasional. Secara ideal, pendidikan Islam bertujuan melahirkan pribadi manusia seutuhnya. Dari itu, pendidikan Islam diarahkan untuk mengembangkan segenap potensi manusia seperti; fisik, akal, ruh dan hati. Segenap potensi itu dioptimalkan untuk membangun kehidupan manusia yang meliputi aspek spiritual, intelektual, rasa sosial, imajinasi dan sebagainya. Rumusan ini merupakan acuan umum bagi pendidikan Islam, yang akhir tujuannya adalah pencapaian kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Pendidikan hukum saat ini cenderung berorientasi kepada hukum yang tertulis, yang selalu mementingkan aturan dari pada kenyataan sosial. Oleh sebab itu sangat sulit bagi kita untuk meretas pandangan sosial dalam ilmu hukum. Hal itu disebabkan pemikiran hukum yang selama ini dipakai merupakan alur berpikir yang mengikuti paham positivisme. Pemikiran para ahli hukum pada umumnya dikuasai paham yang bersifat positivistis, mengikuti paham filsafat positivisme, yang sejak abad ke-18, dengan paham Cartesian-Newtonian-nya telah berkembang dengan cepat. Akibat dari pemikiran positivisme hukum ini menjadikan pendidikan hukum hanyalah sebuah ruang yang penuh dengan formalisme samata, sementara hal yang substansial cenderung dikesampingkan. Dengan berbagai metode penalaran hukum, logika hukum mereka dikenal oleh masyarakat sebagai lulusan yang pasti menguasai hukum positif. Di Perguruan Tinggi Hukum, mereka diajrakan berbagai rumus keteraturan, sementara ilmu untuk menemukan ketidakteratran disembunyikan rapat-rapat. Dengan demikian tentunya sangat sulit bagi mereka untuk mengenali hukum dari segi sosialnya yang penuh dengan ketidakteraturan.
Sebagai perbandingan, di kalangan akademisi hukum Belanda, misalnya, De
Geest, berperdapat bahwa ”is” dan ”ought” (harus) terpisah sama sekali. Bagi De
Geest pencampuradukan ”is” dan ”ought” adalah suatu dosa ilmiah yang ...
Bagi kebanyakan mahasiswa, membuat karya ilmiah berupa skripsi bukan hal yang mudah bahkan membuat skripsi masih menjadi hal yang sangat menakutkan terlebih bagi mahasiswa yang tidak terbiasa menulis. Bahkan jika boleh memilih, mahasiswa akan lebih memilih masuk kuliah selama beberapa semester ketimbang mengerjakan skripsi. Sementara tugas pembuatan skripsi sudah menjadi syarat wajib bagi mahasiswa yang ingin mendapat gelar strata satu (S1) baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Skripsi juga merupakan sebuah bukti yang menunjukkan kemampuan akademik mahasiswa yang bersangkutan dalam penelitian yang berhubungan dengan masalah pendidikan sesuai dengan bidang studinya masing-masing. Sebagai sebuah karya ilmiah, penulisan skripsi haruslah mengacu kepada ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan oleh sebuah Perguruan Tinggi. Skripsi juga harus disusun dengan menggunakan prosedur dan tata cara yang sistematik dengan suatu bahan acuan dan kebenaran yang berlaku dalam dunia keilmuan. Dalam beberapa hal antara satu perguruan tinggi yang satu dengan lain memiliki ketentuanketentuan yang berbeda dalam penyusunan skripsi. Meskipun secara umum antara satu perguaran tinggi dengan perguruan tinggi yang lain memiliki kesamaan. Ketentuan-ketentuan penulisan skripsi yang cukup ketat itu membuat mahasiswa mendapati banyak kesulitan di dalam menulis skripsi. Beberapa buku panduan tentang penyusunan skripsi sudah banyak ditulis terutama oleh para dosen yang mengampu bidang matakuliah Metododologi Penelitian Skripsi. Hal itu dilakukan dalam rangka memudahkan para mahasiswa di dalam menulis skripsi. Salah satunya adalah buku yang ada di tangan pembaca ini. Buku yang berjudul “Teknik Penyusunan Skripsi” yang ditulis oleh seorang dosen di sebuah Perguruan Tinggi Ilmu Tarbiyah di Muara Enim ini merupakan sebuah upaya membantu mahasiswa di dalam menyusun skripsi. Buku yang ada ditangan pembaca ini merupakan hasil pengalaman penulisnya selama mengajar matakuliah Metodologi Penelitian dan Praktik Penelitian Pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STITar) Kabupaten Muara Enim. Buku ini layak dimiliki oleh para mahasiswa sebagai bahan acuan dalam menyusun skripsi. Buku ini menejelaskan panjang lebar tentang cara menyusun skripsi dengan baik. Baik penyusuan skripsi lewat penelitian pustaka maupuan penelitian lapangan. Dalam buku ini juga dicantumkan contoh penyusunan skripsi, tentang cara membuat judul skripsi yang baik, cara menyusun latar belakang masalah yang baik, dan lain-lain. Terbitnya buku yang berjudul “Teknik Penyusuan Skripsi” ini diharapkan akan menjadi bahan referensi bagi mahasiswa dan juga mempermudah bagi para mahasiswa dalam menyusun skripsi. Selamat membaca!!!
c) Sesuaikan judul skripsi dengan kebutuhan masyarakat Apa gunanya jika karya tulis yang dibuat itu hanya memenuhi kewajiban untuk ... Tidak mungkin
dalam menulis karya ilmiah hanya hasil temuannya saja tanpa ada dasar teori.