Sebanyak 3153 item atau buku ditemukan

PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DI INDONESIA

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Akibat dari ketentuan ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan hukum Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi hukum pengelotaan keuangan daerah, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, dalam realitasnya belum mampu mengakomodasi secara komprehensif kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi mereka yang memiliki iktikad dan kesempatan untuk menyalahgunakan uang negara (rakyat). Untuk tingkat lokal, substansi hukum Peraturan Daerah tentang APBD pada umumnya disahkan oleh DPRD tanpa mempertimbangkan komposisi yang proporsional bagi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia.

HUKUM PEMERINTAHAN DESA

(PERSPEKTIF, KONSEPTUALISASI DAN KONTEKS YURIDIS)

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal. Dalam perjalannya, desa sebagai satuan pemerintahan terbawah sekaligus terdepan di Negara Republik Indonesia mengalami pasang-surut pengaturan dan perlakuan dari pemerintah. Mulai dari era penjajahan yang cenderung memperlakukan desa sesuai dengan kepentingan penjajah, era orde lama yang cenderung fluktuatif antara sentralistis dan pemberian otonomi, era orde baru yang cenderung sentralistis, orde reformasi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang cenderung belum mengarusutamakan desa sebagai pusat pembangunan kemasyarakatan, pelaksanaan kemandirian pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi. Puncaknya adalah setelah disahkan Undang-Undang tentang Desa pada tanggal 18 Desember 2013 yang kemudian diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 yang kemudian disebut sebagai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dibangun dengan konstruksi hybrid fungsi self governing community dengan local self goverment, diharapkan melalui formulasi ini desa menjadi lebih berkembang maju tanpa meninggalkan kepribadian sesuai dengan Nawa Cita yang dicanangkan pemerintah yaitu melakukan pembangunan dari pinggiran. Tiada gading yang tak retak, tiada hal yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Untuk penyempurnaan dan pengembangan buku ini penulis menanti saran dan masukan kepada semua pihak yang memiliki peminatan tentang hukum pemerintahan desa. Atas terbitnya buku ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya karya ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat.

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal ...

Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perbedaan tersebut antara lain disebutkan: 1) Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) pengaturan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) terhutang ( taxes - crediet ); 3) Zakat dikelola oleh lembaga daerah non structural yang disebut Baitul Mal. Pengaturan tersebut ternyata banyak menarik perhatian orang banyak, baik dikalangan akademisi maupun dikalangan masyarakat ( mu zaki ), karena sebagaimana dikatahui zakat adalah merupakan salah satu ibadah mahdah, yang peruntukannya telah ditentukan dalam syari’at, dengan ditetapkkannya zakat sebagai salah satu sumber PAD, apakah hal ini tidak bertentangan dengan syari’at, karena konsekuensi logisnya harus dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja daerah sebagaimana PAD lainnya. Sementara pemahaman masyarakat zakat sudah diatur sedemikian rupa dalam Alquran dan Al-Hadist untuk disalurkan kepada asnaf - asnaf yang berhak (mustahik ). Oleh karenanya para penyelenggara pemerintahan di Aceh harus mecari solusi penetapan zakat sebagai PAD, agar tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam dalam pengelolaannya, pada sisi lain harus sesuai dengan aturan keuangan yang ada, penyaluranya harus tunduk kepada aturan-aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan ternyata sampai sekarang, Zakat sebagai bagian PAD memang masih menyisakan masalah dan berpotensi menjadi kemelut regulasi. Permasalahan berikutnya adalah barkaitan dengan pengaturan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap viii jumlah PPh terhutang dari wajib pajak (taxe credit), pengaturan ini berbeda yang dianut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara nasional yang menganut prinsip zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan (biaya) kena pajak ( t a x e d e d u c t a b l e ) . Aturan yang ditetapkan dalam Undangundang pemerintahan Aceh ini ternyata tidak berjalan sama sekali, hal ini disebabkan peraturan yang mengatur zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, seperti telah disebutkan, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan sampai saat ini belum ada aturan pelaksananya. Dalam buku ini penulis mencoba menguraikannya secara lebih mendalam lagi, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Salah satu kebijakan dalam upaya ekstensifikasi sumber penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah yang sangat rasional dan tidak menyengsarakan masyarakat adalah kebijakan di bidang investasi. Menurut Halim “Kehadiran investor ...

Pemerintahan daerah di Indonesia

hukum administrasi daerah, 1903-2001

On central-local government relations and laws & regulations regarding with local administration in Indonesia, 1903-2001.

On central-local government relations and laws & regulations regarding with local administration in Indonesia, 1903-2001.

BUKU AJAR HUKUM PAJAK

Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai konsep dasar perpajakan dan hukum pajak serta bagaimana cara menghitung pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Buku ini juga dilengkapi dengan video penjelasan. Harapannya dengan adanya video penjelasan, para pembaca buku ini dapat lebih memahami materi yang disampaikan. KONSEP DASAR PERPAJAKAN KONSEP DASAR HUKUM PAJAK KONSEP DASAR PEMUNGUTAN PAJAK SUBJEK, OBJEK, DAN TARIF PAJAK PAJAK PUSAT DAN DAERAH UTANG PAJAK DAN PENAGIHANNYA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENGHITUNG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai konsep dasar perpajakan dan hukum pajak serta bagaimana cara menghitung pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak ...

Manajemen Keuangan: Sebagai Dasar Pengeambilan Keputusan Bisnis - Rajawali Pers

Buku ini terdiri dari lima belas bab yaitu bab I tentang ruang lingkup manajemen keuangan, bab II bentuk-bentuk risiko dalam bisnis, bab III tentang modal kerja, bab IV tentang manajemen kas, bab V tentang manajemen piutang, Bab VI tentang manajemen persediaan, bab VII tentang nilai waktu dari uang, Bab VIII tentang penilaian investasi, bab IX tentang biaya modal, Bab X tentang struktur modal,bab XI tentang politik dividen, bab XII ratio keuangan, bab XIII investasi dalam suratsurat berharga, bab XIV laporan keuangan, bab XV laporan arus kas. Setiap bab buku ini terdiri dari (1) Judul bab; (2) Pendahulan yang berisi, standar kompetensi, kompetensi dasar indikator pencapaian; (3) Pembahasan; (4) Rangkuman; (6) Latihan Soal serta disajikan daftar pustaka, glosarium dan indeks. Agar dapat memahami materi yang ada dalam buku ini sebaiknya pembaca mengerjakan soal latihan yang ada di setiap bab buku ini.

Buku ini terdiri dari lima belas bab yaitu bab I tentang ruang lingkup manajemen keuangan, bab II bentuk-bentuk risiko dalam bisnis, bab III tentang modal kerja, bab IV tentang manajemen kas, bab V tentang manajemen piutang, Bab VI tentang ...

Penerapan Aplikasi Keseimbangan Manajemen Keuangan Berbasis Score Marginal Untuk Meningkatkan Kinerja Di PT PLN (Persero)

Penulisan buku ini bertujuan untuk memudahkan bagi pengguna dalam menggunakan model yang dihasilkan, model analisi ini dapat digunakan untuk menentukan target dalam memproyeksi perencanaan tahunan atau rencana jangka panjang perusahaan. Buku ini berisikan lima bab. Bab I berisikan informasi umum yang meliputi tujuan pembuatan dokumen, deskripsi umum sistem, dan deskripsi dokumen. Bab II Berisi kebutuhan perangkat untuk menjalankan aplikasi. Bab III Berisi user manual aplikasi. Bab IV berisi analisi hasil realisasi keuangan dan Anggaran Perusahaan . Bab V penutup berisi kesimpulan, rekomendasi dan keterbatasan serta implikasi.

Bab III Berisi user manual aplikasi. Bab IV berisi analisi hasil realisasi keuangan dan Anggaran Perusahaan . Bab V penutup berisi kesimpulan, rekomendasi dan keterbatasan serta implikasi.

Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah

Keberadaan bank Islam makin tandas di jagat perbankan Indonesia. Selain Bank Muamalat sebagai pemula, kini muncul sejumlah bank syariah lainnya, khususnya yang berafiliasi pada bank-bank konvensional besar. Bank-bank swasta yang mapan pun makin banyak yang membuka window syariah. Buku ini hadir untuk mengiringi perkembangan itu, dengan menyajikan pembahasan mendalam dan luas mengenai semua aspek dalam manajemen bank syariah. Ditulis oleh seorang pakar di bidang terkait, buku ini sangat perlu dibaca bukan hanya oleh para praktisi perbankan—syariah maupun konvensional—tapi juga oleh para pengamat dan peminat studi ekonomi Islam serta para nasabah dan calon nasabah bank syariah. “Buku ini ditujukan bukan hanya untuk para praktisi, tapi juga untuk semua pemerhati yang hendak mengetahui bagaimana perbankan Islami harus dikelola dengan baik dari sisi sumber daya manusia, aset liabilitas, valuta asing, serta investasi dan pembiayaan.” —Muhammad Syafi’i Antonio, Ketua STEI Tazkia,Jakarta “Buku tentang perbankan syariah yang paling aplikatif dan komprehensif.”—A. Riawan Amin, Direktur UtamaBank Muamalat Indonesia

Keberadaan bank Islam makin tandas di jagat perbankan Indonesia.