Sebanyak 62 item atau buku ditemukan

Hukum Pidana Internasional

Lahirnya Hukum Pidana Internasional (HPI) sebagai cabang tersendiri dari hukum internasional ditandai dengan pendirian Mahkamah Militer Internasional pasca Perang Dunia II untuk menuntut pelaku kejahatan yang luar biasa dan menghapuskan impunitas. Hal ini merupakan terobosan baik dalam hukum internasional maupun hukum pidana. Sebelumnya, hanya negara yang dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum internasional dan hanya negara yang berwenang melakukan penuntutan kepada pelaku, Sifat dari kejahatan yang luar biasa atau yang kerap diistilahkan sebagai kejahatan internasional inti menjadi hal penting karena memberikan otorisasi HPI untuk melaksanakan fungsi penuntutannya baik di tingkat nasional maupun internasional. Sayangnya, penerimaan universal negara terhadap kejahatan internasional inti tidak disertai dengan pengakuan adanya kewajiban penuntutan bagi pelakunya. Praktik amnesti dan pengakuan kekebalan absolut kepala negara masih menjadi hambatan diadilinya pelaku di tingkat nasional sehingga melanggengkan impunitas. Norma universal yang melandasi HPI pada kenyataannya tetap memerlukan norma positivisme jika berhadapan dengan kewajiban penuntutan yang bersifat prosedural. Karena dalam praktiknya kewajiban ini tidak bersifat universal dan hanya mengikat negara sebagai pihak instrumen HPI.

Lahirnya Hukum Pidana Internasional (HPI) sebagai cabang tersendiri dari hukum internasional ditandai dengan pendirian Mahkamah Militer Internasional pasca Perang Dunia II untuk menuntut pelaku kejahatan yang luar biasa dan menghapuskan ...

Hukum Keluarga Indonesia

Modernisasi hukum keluarga baru kembali mendapatkan momentumnya pada masa Orde Baru, meski perebutan pengaruh antara kelompok Islam tradisional dan kelompok perempuan reformatif tetap berlangsung sengit. Pada masa ini pun, modernisasi hukum keluarga didorong kuat oleh peran Pemerintah. Hasilnya, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sejatinya merupakan hasil kompromi politik antara kelompok Islam, kelompok perempuan, dan kelompok pemerintah. Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi. Modernisasi hukum keluarga juga telah mampu menekan angka poligami dan perceraian di Indonesia. Selanjutnya, modernisasi hukum keluarga juga berhasil memola tingkah laku masyarakat dalam aspek perkawinan beda agam, relasi suami istri, dan masalah kewarisan sebagaimana diatur dalam KHI. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa dan dosen dari semua fakultas hukum, dan fakultas syariah yang ada di tanah air kita.

Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi.

Hukum Asuransi Syariah

Buku ini menguraikan sangat jelas dan cerdas tentang hal-hal sebagai berikut. - Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir. - Analisis filosofi asuransi berkenaan saling betanggung jawab, kerja sama untuk saling membantu dan saling melindungi dari segala hal kesusahan. - Akad-akad dalam asuransi, baik dalam bentuk mudharabah, musyarakah, wadhi'ah, muzara'ah dan akad-akad jual beli yang kemudian mengungkapkan bahwa asuransi syariah takaful berimplementasi kepada berbagai hasil dan resiko. - Konsep dasar dan model pengelolaan asuransi syariah. - Analisis asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam berbagai aspek perbedaannya, sehingga tampak keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi konvensional. - Uraian tentang analisis dan manfaat asuransi syariah, status hukum asuransi, dan analisis beberapa alternatif perseroan, baik perseroan firma, perseroan saham, koperasi, saham, dan bursa saham keistimewaan buku ini: - Membahas asuransi syariah dan hukum asuransi syariah. - Penyajian runtut, detail, dan berwawasan keilmuan yang tinggi. - Merujuk kepada peraturan hukum terkini dan disertai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai asuransi syariah.

- Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir.

Hukum Ekonomi Islam

Sejarah, Teori, dan Konsep

Kajian mengenai hubungan antara ekonomi dengan hukum akhir-akhir ini menarik perhatian ahli hukum dan ahli ekonomi. Dari kajian ini muncul program studi Hukum Ekonomi di berbagai Perguruan tinggi. Dalam ilmu keislaman, kajian ini sudah lama menjadi ilmu tersendiri, yang disebut dengan ilmu Fikih Muamalah. Dalam buku ini dijelaskan bagaimana hubungan antara ilmu ekonomi dengan ilmu hukum. Tentu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ilmu keislaman. Pembahasan diawali secara substantif tentang apa yang dimaksud dengan hukum islam dalam konteks ini dan bagaimana karakteristik, atau sifat dasarnya dalam bidang ekonomi dan bisnis. Sebagai pembeda antara ilmu ekonomi pada umumnya dengan ekonomi Islam, dalam buku ini juga dibahas secara komprehensif tentang konsep kepemilikan dan konsep harta dalam perspektif Islam. Dalam buku ini juga dikemukakan secara umum tentang Sumber Hukum dalam Ekonomi Islam dan kaidah-kaidah Hukum Islam (Islamic Legal Maxim) dan aplikasinya dalam bidang ekonomi dan bisnis serta sejarah perkembangan hukum ekonomi dalam Islam, dari masa awal Islam sampai dengan masa sekarang ini. Buku ini dapat dibaca dan dijadikan referensi oleh para ahli hukum pada umumnya, hukum ekonomi pada khususnya, ahli hukum Islam termasuk di bidang Fikih Muamalah, para praktisi Lembaga Keuangan Syariah, mahasiswa yang mendalami bidang studi Ekonomi Islam dan Hukum Islam.

Buku ini dapat dibaca dan dijadikan referensi oleh para ahli hukum pada umumnya, hukum ekonomi pada khususnya, ahli hukum Islam termasuk di bidang Fikih Muamalah, para praktisi Lembaga Keuangan Syariah, mahasiswa yang mendalami bidang studi ...