Sebanyak 2127 item atau buku ditemukan

Hukum perdata Islam di Indonesia

studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU no. 1/1974, sampai KHI

Critics on Islamic civil law regarding with Muslim marriage in Indonesia.

13 Abdul Manan , Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama , ( Jakarta : Yayasan Al - Hikmah , 2001 ) . , h . 278 . 20 Ahmad Rafiq , op .
cit , h . 212 Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Metode Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Konteks Kurikulum 2013

Dalam dunia akademik kita bergelut dengan istilah strategi, model, pendekatan, metode dan teknik pembelajaran. Namun dikarenakan kurang akrab dengan istilah-istilah tersebut, sering sekali kemudian kita terjebak dengan pengucapan yang keliru. Mengabaikan kebakuan istilah-istilah tersebut mengakibatkan kerancuan atau gagal paham sehingga jangan heran kemudian muncul lulusan perguruan tinggi ketika ditanya perbedaan dari beberapa istilah di atas akan menjawab sekenanya saja. Sebagai contoh cooperative learning. Tidak jarang ada yang menduga cooperative learning adalah strategi pembelajaran, padahal cooperative learning adalah model dan atau pendekatan dalam sebuah pembelajaran. Contoh lain, inkuiri. Sebagian kita juga menyangka inkuiri adalah model pembelajaran, padahal lebih tepatnya inkuiri itu disebut metode pembelajaran. Pada kesempatan yang lain pula ada seorang guru menyampaikan atau menuliskan dalam silabus pembelajaran beberapa metode pembelajaran akan tetapi yang ia tulis bukan metode melainkan teknik pembelajaran. Adapun teknik pembelajaran yang sering diduga sebagai metode seperti Teknik Penugasan, Teknik Diskusi, Teknik Tanya Jawab, Teknik Ceramah dan lain sebagainya. Dalam buku Metode Pembelajaran Pendidikan Agama Islam ini, penulis tidak akan meluas kan pembahasan sampai kepada strategi, pendekatan, dan teknik pembelajaran. Untuk edisi lengkap akan penulis sampaikan pada buku terbitan selanjutnya. Oleh karena itu, sesuai dengan judul buku ini Metode Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, maka pembaca akan disuguhi penjelasan secara gamblang tentang model dan metode pembelajaran sebab dua istilah ini seringkali dipertukarkan. Dan pembaca akan mendapati bagaimana aplikasi dari metode pembelajaran tersebut yang tentunya telah penulis sesuaikan dengan konteks Kurikulum 2013.

Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi. Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.”.

Ekonomi Sufistik

Adil dan Membahagiakan

Muhammad Gunawan Yasni Lahir tahun 1969, Gunawan Yasni adalah anggota Dewan Syariah Nasional—Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan. Aktif mempromosikan modal ventura syariah dan instrumen keuangan komersial syariah dalam kaitannya dengan reksa dana, pada saat bekerja di Bahana Group. Iwan aktif sebagai konsultan dan pengajar senior dalam ekonomi dan keuangan syariah untuk beberapa institusi keuangan, sebagaimana untuk institusi pendidikan (Pasca Sarjana). Memiliki izin Bapepam sebagai Investment Manager, Underwriter & Broker-Dealer. Sering menjadi narasumber dalam media nasional, cetak maupun elektronik sebagaimana penulis yang cukup dikenal untuk topik-topik berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah. Beberapa media cetak dan elektronik yang telah mempublikasikan, menginterview dan/atau menjadikannya kontributor tetap antara lain Harian Republika, Harian Bisnis Indonesia, Harian Investor, Majalah Modal, Majalah Swa, Majalah Az Zikra, Metro TV, SCTV, TVRI dan lainnya. Gunawan lulus dari Fakultas Ekonomi dan menyandang predikat Akuntan dari Universitas Indonesia, dan memperoleh gelar Magister Management Keuangan dari Prasetiya Mulya. Dia juga memiliki sertifikasi sebagai Certified Islamic Financial Analyst dari Pasca Sarjana Kajian Timur Tengah & Islam Universitas Indonesia. Dia adalah dosen senior di institusi yang sama, mengajar ekonomi dan keuangan syariah. Buku dua bahasanya (Indonesia & Inggris) berjudul Ekonomi dan Keuangan Syariah: Pemahaman Singkat dan Penerapan Ringkas sudah diterbitkan. [Mizan, Pustaka, Referensi, Bisnis, Agama]

erkembangan kembali Ekonomi Syariah di dunia secara nyata dimulai sejak
berdirinya Bank Pembangunan Islam ( Islamic Development Bank - IDB ) tahun
1975 , sedangkan perkembangannya di Indonesia dimulai sejak berdirinya Bank
 ...

Tafsir Ayat - Ayat Riba

Mengupas Persoalan Riba Sampai ke Akar-akarnya

Buku Tafsir Ayat-ayat Riba merupakan buah pikir Sayyid Quthb (1906―1966) yang secara spesifik membahas riba dari beragam perspektif. Pengetahuan Sayyid yang luas mengenai sistem ekonomi, politik, dan budaya membuat buku ini tak sekadar kajian agama. Pengkajiannya luas, mendalam, dan langsung pada pokok permasalahan. Penulis buku ini merupakan seorang yang sangat aktif dalam pergerakan kemerdekaan di Mesir Kala itu. Dirinya terlibat secara langsung dalam revolusi Mesir tahun 1952. Keterlibatannya itu justru memperdalam pemikirannya mengenai sistem perpolitikan baik nasional maupun global. Pemikiran tersebut kemudian ia tuangkan dalam beragam buku, termasuk ke dalam buku ini. Sumbangan dari Ideologi Qutbisme untuk perkembangan pemikiran Islam sangat besar, maka penting bagi yang terlibat secara langsung dalam pergerakan atau perpolitikan untuk mengkajinya. Utamanya agar mendapat gambaran jelas mengenai akar gerakan radikalisme global. Quthb memang sangat kritis terhadap ketidakadilan, baik dari dalam maupun luas Islam. Namun, jika tak berhati-hati mempelajari pemikirannya, justru akan berakibat fatal. Radikalisme tetap tak dapat dibenarkan, dengan alasan atau ideologi apapun. Selamat membaca!

terus ikut campur di dalamnya, kelompok ini justru dapat menambah kerusakan
semua sistem perekonomian. ... Bahkan, mereka adalah korban dari sistem
ekonomi global itu sendiri, yang mana perusahaan-perusahaan riba
internasional ...

Tafsir Al-Quran di Medsos

Mengkaji Makna dan Rahasia Ayat Suci pada Era Media Sosial (REPUBLISH)

Dunia berubah dengan sangat cepat. Dulu, kita harus berangkat ke majelis taklim untuk menyimak para ustaz atau kiai mengajar tafsir Al-Quran. Tetapi, kini para ulama yang mendatangi kita lewat gagdet. Kita bisa mengaji di mana saja, saat tengah terjebak macet, menunggu antrean panjang di bank, kafe, bahkan tempat tidur sesaat sebelum terlelap. Cara baru dalam berdakwah ini tentunya memudahkan bagi kita. Ada banyak sekali kajian-kajian Islam yang dengan gampang disebarluaskan lewat sekali klik. Tetapi, apakah semua yang kita baca lewat medos itu benar? Apakah kita bisa memilah mana kajian yang benar atau sekadar hoax? Prof. H. Nadirsyah Hosen, Ph.D. atau yang akrab dipanggil Gus Nadir, secara aktif mengamati fenomena para penafsir ayat Al-Quran yang semata mengandalkan terjemahan dan mengambil rujukan melalui medsos daripada kitab tafsir klasik dan modern. Beberapa di antaranya bahkan salah kaprah karena tidak memahami sejarah di balik turunnya ayat-ayat tersebut. Maka, melalui buku ini, Gus Nadir akan mengajak kita untuk betul-betul memahami konteks agar semakin menghayati dan memahami kitab suci. Tak hanya itu, kita akan dipandu untuk memahami metode-metode tafsir dan mengenal para penafsir Al-Quran di sepanjang peradaban Islam. [Mizan, Bentang Pustaka, Agama, Islam, Inpirasi, Religi, Motivasi , Indonesia]

H. Nadirsyah Hosen, Ph.D. atau yang akrab dipanggil Gus Nadir, secara aktif mengamati fenomena para penafsir ayat Al-Quran yang semata mengandalkan terjemahan dan mengambil rujukan melalui medsos daripada kitab tafsir klasik dan modern.

Etika Profesi Kurator

Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya. Disamping itu, karena kurator merupakan profesi yang mandiri, maka mereka harus bergabung dalam suatu organisasi profesi yang ada yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan HKPI). Kode etik dari ketiga organisasi profesi yang ada memegang fungsi penting bagi pelaksanaan tugas kurator. Karena kurator berstatus profesi yang memerlukan kode etik, kurator dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sangat prosedural, sehingga akan riskan jika tidak diawasi secara ketat, termasuk mengawasinya dengan suatu kode etik yang baik dan modern. Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan kepustakaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya dan bahan pemikiran bagi pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah kepailitan di Indonesia yaitu praktisi hukum yang terkait dalam penyelesaian proses hukum kepailitan yaitu hakim pemutus perkara, hakim pengawas dan kurator, dan juga berguna bagi pelaku usaha dan pelaku ekonomi yang terdiri atas debitur dan kreditur, serta sebagai tambahan wawasan bagi akademisi hukum, praktisi dan masyarakat pada umumnya.

Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya.

Etika K. Bertens

merupakan akibat logis dari self - regulation yang terwujud dalam kode etik :
seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri , demikian juga
diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar .

Akidah Islam Menurut Empat Madzhab

Dalam Islam, perbedaan dalam masalah akidah sejatinya merupakan hal tabu dan dilarang. Berbeda halnya dengan permasalahan fikih yang meniscayakan toleransi dalam perbedaan pendapat, selama masih bersandar kepada dalil-dalil sahih lagi kuat. Banyak dari kita yang menganggap bahwa perbedaan pendapat fikih di antara empat madzhab fikih Islam, dibarengi dengan pemahaman dan keyakinan akidah yang berbeda-beda. Bahkan parahnya lagi, tidak sedikit yang menyimpang dari akidah yang dianut oleh keempatnya. Padahal, para imam itu memiliki akidah yang sama; yaitu akidah Ahlu Sunnah wal Jama'ah, biarpun pendapat fikih mereka acapkali berbeda. Namun yang sangat disayangkan adalah mayoritas kaum muslimin tidak mengetahui hal ini. Akidah imam empat madzhab; Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad adalah sebagaimana ditegaskan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad, sesuai dengan apa yang menjadi pegangan para sahabat dan tabi'in. Tidak ada perbedaan diantara mereka dalam masalah ushuluddin (pokok agama). Sungguh perbedaan fikih di antara para imam fikih tidak lantas membuat akidah dan keyakinan mereka pun berselisihan. Bagaimanakah akidah dan keyakinan yang mereka anut? Jawabannya ada didalam buku ini. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Pemikiran ini –meski benar– namun tertutupi oleh pemikiran lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu permasalahan-permasalahan akidah, politik dan akhlak yang disampaikan oleh fuqaha dan memiliki ikatan erat dengan pemikiran fikih para ...