Sebanyak 2139 item atau buku ditemukan

Sosiologi Kepolisian

Relasi Kuasa Polisi dengan Organisasi Masyarakat Sipil Pasca Orde Baru

Pergumulan kepolisian sebagai otoritas pengendali keamanan publik dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) menemukan formatnya pada dasawarsa 2000-an. Mengapa? Kedua entitas social ini—kepolisian dan OMS—pada decade ini sedang sama-sama mereguk sumber ‘oksigen’ yang menumbuhkan otot-otot kekuasaannya. Pada pra-1998, pergulatan keduanya tidak terlalu keras karena kalangan sipil mengalamatkan aneka macam persoalan, utamanya ikhwal demookrasi, langsung pada otoritas Negara, bukan kepada kepolisian. Pasca 2000-an, otot-otot kekuasaan kedua entitas social ini secara nyata bertumbuh-kembang. Yaitu, pertama, setelah militer kembali ke barak, berarti Negara menempatkan polisi sebagai pengendali keamanan publik secara total; tetapi, kedua, bersamaan dengan ini keluarnya sejumlah undang-undang yang membuka partisipasi publik terhadap jalannya roda pemerintahan, berarti secara otomatis membatasi otoritas pengendali ekamanan publik ini dalam menafsir realitas dan menggunakan kekuasaannya secara aktual. Prinsipnya, ketika otoritas pengendali keamanan publik itni tidak lagi didikte kakak kandungnya militer, ia harus mau berbagi tafsir atas realitas dan segala aturan main dengan organisasi masyarakat sipil perihal bagaimana menggunakan kekuasaaannya.

Pergumulan kepolisian sebagai otoritas pengendali keamanan publik dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) menemukan formatnya pada dasawarsa 2000-an.

Buku Kantong Sosiologi SMA IPS

Jawaban : A 4. Dissosiatif adalah pelaku proses yang cenderung ke arah
timbulnya perpecahan. Jawaban : D 5. Berdasar daya pengikatnya norma yang
berfungsi sebagai pengawas adalah /aws/hukum. Jawaban : E 6. Bimbingan
orangtua ...

Sosiologi Hukum

Kajian Hukum Secara Sosiologis

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.

SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum menganalisis dan menafsirkan peranan yang dimainkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku manusia, menyajikan jenis dan karakteristik masyarakat dimana peran dan fungsi tersebut dapat diteliti dan diamati secara ilmiah. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosial sebagai realita hukum, artinya bahwa sosiologi hukum berusaha mengungkap gejala sosial kemasyarakata di dunia empiris yang didalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagi fakta hukum.

C. Tujuan Hukum untuk Memperoleh Kepastian Sesuai Doktrin Dogmatik Yuridis
(Positivis). Teori kedua adalah ajaran yuridis dogmatic dengan kepastin hukum
atau dapat disebut juga sebagai aliran positivisme hukum. Aliran ini bersumber ...

Sosiologi Hukum dalam Perubahan

Kita hidup di dunia yang berlari tunggang-langgang. Dunia yang tak hanya menyajikan satu, tapi beragam peristiwa. Dunia yang tak hanya mengajak, tapi juga memaksa lari bersama "kemajuan-kemajuan"nya. Jarak jadi begitu dekat dan waktu jadi begitu rampat. Dunia berubah, tak hanya dalam gerak laju yang tercerna, tapi juga yang tunggang-langgang. Cara mengamati dunia, ilmu pengetahuan, ikut berubah dan berlari. Kita tak lagi merasa pas menggunakan perbendaharaan pengetahuan dan norma yang selama ini secara deduktif kita pakai menilai (memaknai) perubahan. Diperlukan sesuatu yang baru, paling tidak tafsir baru untuk menjelaskan apa yang kita tangkap. Buku ini adalah dokumentasi beberapa karya yang melihat masyarakat, individu dan hukum dengan berbagai sudut pandang. Karya-karya ini secara kritis tidak hanya menggunakan objek formal dari satu disiplin saja, tapi juga berbagai disiplin. Mereka menggugat sosiologi Hukum yang biasa diajarkan di bangku kelas Fakultas Hukum. Gugatan ini tak hanya menyangkut objek materiel amatannya, yaitu masyarakat, individu dan hukum dalam dunia yang tunggang-langgang, tapi juga perspektif yang digunakannya. Selama ini Sosiologi Hukum kadang terlihat positivistik, ingin mengikuti tren rigoritas metodologi ilmu hukum yang positivistik. Sosiologi Hukum jadi sedemikian bangga pada metodologinya sendiri, sehingga kerap tak mau melihat Antropologi Hukum, atau yang lainnya, dalam rentangan disiplin yang sama, yaitu kajian sosio-legal. Sosiologi Hukum yang digunakan untuk memandang hukum dan masyarakat Indonesia dalam buku ini bukanlah Sosiologi Hukum yang statis dan tidak menanggapi kondisi aktual masyarakatnya. Buku ini menawarkan berbagai cara memandang masyarakat, hukum dan individu dalam diskursus Sosiologi Hukum Indonesia. Dengan membaca buku dan juga ikut berefleksi bersama dengan para penulisnya, kita diharapkan dapat memahami fenomena keberadaan hukum di masyarakat kita saat ini secara lebih luas dan mendalam. Buku ini bermanfaat bagi para pembelajar hukum, pemerhati masalah hukum, masyarakat dan kebudayaan, para praktisi hukum dan penegak hukum agar makin mengerti cara kerja hukum di masyarakat dan atas individu, serta bagaimana keduanya saling pengaruh.

Kita hidup di dunia yang berlari tunggang-langgang. Dunia yang tak hanya menyajikan satu, tapi beragam peristiwa. Dunia yang tak hanya mengajak, tapi juga memaksa lari bersama "kemajuan-kemajuan"nya.

Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Adopsi IFRS)

Buku ini berisi tujuh bagian: (1) Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah; (2) Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah; (3) Akuntansi Wakaf; (4) Akuntansi Qart, Shart, & Transaksi Berbasis Imbalan; (5) Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Syariah; (6) IFRS (International Financial Reporting Standars); dan (7) Penutup.

Buku ini berisi tujuh bagian: (1) Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah; (2) Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah; (3) Akuntansi Wakaf; (4) Akuntansi Qart, Shart, & Transaksi Berbasis Imbalan; (5) Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan ...

Peran Industri Keuangan Non Bank terhadap Perekonomian Nasional

Buku ini bertujuan untuk mendiskusikan peran lembaga keuangan non-bank di Indonesia. Secara lebih khusus terdapat lima topik yang didiskusikan dalam buku ini. Bab 2 mendiskusikan Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai Sumber Pembiayaan Dalam Negeri. Bab 3 mengkaji Problematika Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia Belajar dari Kasus di PT Sarana Bali Ventura. Bab 4 menguraikan Tantangan Perusahaan Pembiayaan dalam Persaingan Jasa Keuangan di Indonesia. Bab 5 mengungkapkan Upaya Meningkatkan Ekspor Industri Manufaktur Melalui Peran Lembaga Pembiayaan Ekspor. Bab 6 mendiskusikan Peran Perusahaan Modal Ventura bagi UMKM di Indonesia. Bab ini ditujukan untuk mendiskusikan beberapa catatan akhir dari seluruh analisis dan temuan yang diungkapkan dari bab-bab sebelumnya.

Seiring dengan perkembangan teknologi infomasi menyebabkan bisnis start up bermunculan, khususnya di bidang e-commerce dan transportasi. Perusahaan-perusahaan dalam fase seed dan early stage merupakan pangsa pasar yang sangat sesuai ...

Kontroversi Imunisasi

PROKAMI (Perhimpunan Profesi Kesehatan Muslim Indonesia) atau dalam bahasa Inggrisnya IMANI (Islamic Medical Association and Network of Indonesia), terpanggil untuk mengambil tanggungjawab ini untuk menyuguhkan informasi yang berimbang tentang imunisasi, mengupas persoalan dan kontroversi yang beredar di masyarakat dan menjawab kekhawatiran dan keraguan mereka. Ditulis oleh para dokter dan ahli kesehatan yang kredibel, lalu dilengkapi dengan pandangan Islam sesuai kaidah fikih yang berlaku. Dokumen-dokumen fatwa dari ulama besar dan institusi fikih yang berwenang turut dilampirkan. Juga, diceritakan tentang imunisasi dari sisi-sisi manusiawi agar lebih mengena dan terasa relevan. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

PROKAMI (Perhimpunan Profesi Kesehatan Muslim Indonesia) atau dalam bahasa Inggrisnya IMANI (Islamic Medical Association and Network of Indonesia), terpanggil untuk mengambil tanggungjawab ini untuk menyuguhkan informasi yang berimbang ...

Lulus SMA Kuliah Dimana? Panduan Memilih Program Studi

-KawanPustaka- #SuperEbookDesember

dan Pasar Modal , Bisnis Internasional , Studi Kelayakan Bisnis , Komunikasi
Bisnis , dan Teori Organisasi . ... Universitas Haluoleo , Universitas Hasanuddin ,
Universitas Indonesia , Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah , Universitas
 ...

RTH 30%! resolusi [kota] hijau

On the needs of greenbelts in the city planning in Indonesia.

Kota - kota pesisir , seperti Jakarta , Semarang , Surabaya , Banjarmasin ,
Samarinda , Makassar , dan Manado , jelas terancam raib dan memicu konflik
sosial dan ekonomi masyarakat yang dahsyat . Peningkatan suhu udara
memunculkan ...