Sebanyak 2857 item atau buku ditemukan

Syariah: Ekonomi Bisnis dan Bunga Bank

Ada gejala syariatisasi ke segala bidang (jasa atau benda) seraya melupakan maqâshid asy-syarî‘ah (tujuan kehadiran syariat). Ada orang yang berusaha untuk menampakkan keseriusan beragama sehingga telur ayam pun diberi label halal seakan-akan binatang pun harus bersyariat. Ada yang mengeritik perusahaan alas kaki, tas, kulkas, dan semacamnya karena meminta label halal untuk produknya. Rincian syariat bisa berbeda antara satu masa dan atau tempat dengan masa dan tempat yang lain. Perhatian yang berlebih terhadap rincian ajaran agama, khususnya dalam bidang hukum, menjadikan rincian itu bagaikan sesuatu yang pasti kebenarannya sambil melupakan maqâshid asy-syarî‘ah (tujuan kehadiran syariat). Tak ada syariat tanpa maqâshid asy-syarî‘ah sebagai pedoman utamanya. Buku karya Prof. Dr. Quraish Shihab ini menjernihkan pemahaman perihal syariah dalam terang Al-Quran, sunnah, juga pandangan sekian ulama. Buku ini juga menjelaskan syariat dalam konteks ekonomi mutakhir.

... riba yang merupakan bentuk eksploitasi terhadap sesama dan Allah meng- halalkan jual beli , karena keuntungan pada ... riba . " Demikian lebih kurang Sayyid Muhammad Rasyid Ridha ketika menafsirkan ayat - ayat riba dalam QS . al ...

Metodologi Penelitian Hukum

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum. Penelitian hukum merupakan kegiatan untuk menemukan aturan hukum, norma-norma hukum, atau doktrin-doktrin hukum, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini konsisten dengan karakteristik ilmu hukum yang bersifat preskriptif. Berbeda dengan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Besar harapan buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana, pengajar Metode Penelitian Hukum serta peneliti hukum. Sehingga buku ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Buku ini terdiri dari tiga belas bab, Pertama Pengertian dan Ruang Lingkup Penelitian Hukum, Kedua Konsep dasar dan Karakteristik Penelitian Hukum, Ketiga Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitian Hukum, Keempat Kajian Pustaka dan Kerangka Teoritis Penelitian Hukum, Kelima Jenis-jenis penelitian Hukum, Keenam Strategi dan Metode Penelitian Hukum, Ketujuh Etika Penelitian Hukum, Kedelapan Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian Hukum, Kesembilan Penelitian Hukum Komparatif, Kesepuluh Penelitian Socio Legal, Kesebelas Penelitian Hukum Normatif, Keduabelas Penelitian Hukum Empiris, Ketigabelas, Pengembangan Metode Penelitian Hukum untuk Penelitian masa depan.

Metode Penelitian Hukum merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran hukum terhadap permasalahan di dalam hukum.

DIGITAL MARKETING : Penerapan Digital Marketing pada Era Society 5.0

Buku "Digital Marketing : Penerapan Digital Marketing pada Era Society 5.0" adalah panduan komprehensif yang mengeksplorasi peran dan penerapan digital marketing dalam konteks Era Society 5.0 yang berkembang pesat. Menghadapi perubahan sosial, teknologi, dan ekonomi yang terus berubah, era ini menuntut pendekatan baru dalam pemasaran yang memanfaatkan teknologi digital untuk mencapai tujuan bisnis. Mulai dari pengenalan dan perkembangan digital marketing, hingga strategi dan rencana pemasaran digital yang efektif. Buku ini juga menyoroti tren terkini dalam digital marketing, termasuk pembahasan mengenai Search Engine Optimization (SEO), Pay-per-click (PPC) Advertising, Social Media Marketing, Content Marketing, Mobile Marketing dan Affiliate Marketing. Dalam buku ini, kami akan mengajak Anda menjelajahi dunia digital marketing dan menggali konsep serta prinsip yang mendasarinya. Kami akan memandu Anda melalui langkah-langkah untuk mengoptimalkan kehadiran online Anda, menjangkau audiens yang lebih luas, dan membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan. Semoga buku ini dapat memberikan wawasan berharga dan membantu Anda mengoptimalkan strategi pemasaran digital Anda di era Society 5.0 yang semakin canggih dan terhubung.

Buku "Digital Marketing : Penerapan Digital Marketing pada Era Society 5.0" adalah panduan komprehensif yang mengeksplorasi peran dan penerapan digital marketing dalam konteks Era Society 5.0 yang berkembang pesat.

Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

Peluang dan Tantangan

Buku ini mengulas masalah global yang dihadapi negara di seluruh dunia: pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi COVID-19. Buku ini menawarkan kontribusi penulis dari berbagai sudut pandang untuk mengeksplorasi pemecahan masalah ekonomi pasca Pandemi di Indonesia. Kajian ini mencakup analisis di berbagai sektor bisnis yang terdampak pandemi, seperti perusahaan penerbangan, bidang investasi, perbankan, UMKM sampai dengan analisis kebijakan pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta peluang ekonomi digital pasca pandemi. Terlepas dari kenyataan bahwa buku ini hanya mengulas beberapa sektor dalam bidang ekonomi, gambaran dan tantangan baru ekonomi Indonesia pasca-COVID dapat diperoleh dengan membaca seluruh buku. Buku ini akan menarik bagi para akademisi dan praktisi di bidang ekonomi, khususnya mereka yang tertarik dengan kebangkitan ekonomi pasca-COVID di Indonesia.

Buku ini menawarkan kontribusi penulis dari berbagai sudut pandang untuk mengeksplorasi pemecahan masalah ekonomi pasca Pandemi di Indonesia.

FAMILY LAW NON-MUSLIM IN MALAYSIA: SECOND EDITION (IIUM PRESS)

The second edition of Family Law (Non-Muslims) in Malaysia is generally an improved version from the. first edition which was published ten years ago and heavily referred to by law students as a textbook. It discusses the substantive family laws related to the non-Muslims in Malaysia which are based on the Law Reform (Marriage and Divorce) Act 1976- an􀀉 several other supplementary statutes. Besides updating the previous chapters on family law matters, the book updates the global concern on the appropriate law when dealing with family related disputes in the 21st century. The new topics on reconciliation and mediation are incorporated to emphasise the need for therapeutic intervention when dealing with personal relationships and encourage kindness even in the most difficult of circumstances which can have significant longer-term consequences and lead to higher levels of considerate behaviour. The philosophy of family, love and kindness must be well embraced by family law lawyers, judges and administrators of family law in the adjudication process. The book is jointly authored by family law lecturers at the Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws, International Islamic University Malaysia. It will benefit not only students, academics and practitioners, but also those in the legal fraternity and those who have interest in non-Muslims' family law in Malaysia. Finally, this book could not have been published without a great deal of help and encouragement from many sources.

... Islamic University Malaysia ( IIUM ) . At present , she is a Professor at the Islamic Law Department , Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws , IIUM . She was the Coordinator of the IIUM Legal Clinic . She lectures on Islamic jurisprudence and ...

The Islamic Marriage Contract

Case Studies in Islamic Family Law

This volume collects papers from many disciplines examining the Muslim marriage contract. Articles cover doctrines as to marriage contracts; historical instances; comparisons with Jewish and canon law; contemporary legal and social practice; and projects of activists for women worldwide.

This volume collects papers from many disciplines examining the Muslim marriage contract.

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

Perempuan Dan Hukum

Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan

... keluarga) terjadi juga pada kasus Ibu Anna dan Ibu Yasinta. Ketiadaan atau ketidakmampuan ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga, ketiadaan anak laki-laki, belum cukup umurnya anak laki-laki dalam keluarga tersebut untuk ...