Sebanyak 21320 item atau buku ditemukan

The Italian Legal System

An Introduction, Second Edition

For fifty years, the first edition of The Italian Legal System has been the gold standard among English-language works on the Italian legal system. The book's original authors, Mauro Cappelletti, John Henry Merryman, and Joseph M. Perillo, provided not only an overview of Italian law, but a definition of the field, together with an important contribution to the general literature on comparative law. The book explains the unique "Italian style" in doctrine, law, and interpretation and includes an extremely well-written introduction to Italian legal history, government, the legal profession, and civil procedure and evidence. In this fully-updated and revised second edition, authors Michael A. Livingston, Pier Giuseppe Monateri, and Francesco Parisi describe the substantial changes in Italian law and society in the intervening five decades—including the creation and impact of the European Union, as well as important advances in comparative law methodology. The second edition poses timely, relevant questions of whether and to what extent the unique Italian style of law has survived the pressures of European unification, American influence, and the globalization of law and society in the intervening period. The Italian Legal System, Second Edition is an important and stimulating resource for those with specific interest in Italy and those with a more general interest in comparative law and the globalization process.

For fifty years, the first edition of The Italian Legal System has been the gold standard among English-language works on the Italian legal system.

Advanced Introduction to Law and Literature

Elgar Advanced Introductions are stimulating and thoughtful introductions to major fields in the social sciences, business and law, expertly written by the world's leading scholars. Designed to be accessible yet rigorous, they offer concise and lucid surveys of the substantive and policy issues associated with discrete subject areas. Peter Goodrich presents a unique introduction to the concept of jurisliterature. Highlighting how lawyers have been extraordinarily productive of literary, artistic and political works, Goodrich explores the diversity and imagination of the law and literature tradition. Jurisliterature, he argues, is the source of legal invention and the sign of novelty in judgments. Key features include: - a literary approach to viewing law - exploration of the visual culture of the law - engagement with the affective and performative practices of jurisliterature - analysis of the legal style and traditional literary practices of lawyers and judges from an historical perspective. This Advanced Introduction will be a useful and concise guide for scholars and students of law and literature. It will also be beneficial for students and teachers of courses on jurisprudence, law and the humanities and socio-legal studies.

Designed to be accessible yet rigorous, they offer concise and lucid surveys of the substantive and policy issues associated with discrete subject areas. Peter Goodrich presents a unique introduction to the concept of jurisliterature.

Paradigma Masterpice Keuangan Islam Dan Aplikasinya Di Perbankan Syariah

Sehubungan dengan buku ini, penulis mencermati bahwa selama ini,kajian tentang keuangan Islam dan aplikasinya di perbankan syariah,kurang mendapat perhatian secara spesifik oleh para ahli ekonomi Islam.Studi-studi yang berkembang saat ini, dalam pandangan penulis belummenjurus pada aspek aplikasi di lapangan dengan menghubungkan konsep thurast dalam khazanah keuangan klasik. Konsep keuangan Islam yangmengedepankan nilai transparansi, dan kehati-hatian dalam pencapaian tujuan, utamanya bidang jasa pelayanan keuangan yang sesuai kaidah syariah yang berlaku. Buku tentang “Paradigma Masterpiece Keuangan Islam dan Aplikasinya di Perbankan Syariah”, muncul ke-permukaan dilatarbelakangi beberapa alasan, kondisi sosial ekonomi, dan sistem aplikasi keuangan yang terus mengalami kemajuan dan perubahan. Bank syariah, sebagai tempat investasi, aktivitas usaha, dan proses transaksi lalu lintas pembayaran. Fungsi lain bank syariah, juga berfungsi dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana kepada masyarakat dalam kegiatan usaha. Selain itu, bank juga berfungsi untuk memberikan jasa layanan kegiatan bisnis, dalam rangka untuk mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat.

Buku Paradigma Masterpice Keuangan Islam Dan Aplikasinya Di Perbankan Syariah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Perbankan Islam dan kedudukannya dalam tata hukum perbankan Indonesia

Status of Islamic banks in Indonesian banking law.

Status of Islamic banks in Indonesian banking law.

Bank syariah di Indonesia

analisis kebijakan pemerintah Indonesia terhadap perbankan syariah

Study on government policy in Islamic banking in Indonesia.

Study on government policy in Islamic banking in Indonesia.

PERBANKAN SYARIAH

Fenomena Terkini dan Praktiknya di Indonesia

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kabar baik tentang rencana merger bank syariah BUMN yang disebut bisa menjadi langkah yang tepat dalam rangka penguatan ekonomi syariah di Indonesia. Rencananya merger ini akan dilakukan pada kuartal pertama 2021. Kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda semua negara bisa menjadi momentum bagi perbankan syariah untuk melakukan konsolidasi dan bekerja bersama secara nyata. Dalam kondisi perekonomian yang tidak menentu seperti sekarang, bank syariah harus mampu bekerja secara maksimal dalam membantu perekonomian nasional dengan konsep bagi hasil. Merger bank syariah anak usaha BUMN diharapkan dapat membuka opsi-opsi pendanaan yang lebih luas di dalam negeri dan dapat membuat kinerjanya menjadi lebih baik dan efisien. Langkah ini juga diharapkan dapat membawa peningkatan market share perbankan syariah di Indonesia, serta dapat memberikan manfaat untuk semua pihak, baik perbankan syariah dan masyarakat untuk terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 2020 ini market share perbankan syariah masih di kisaran enam persen. Porsi pembiayaan sekitar 6,38 persen, di dana pihak ketiga atau dana masyarakat yang berhasil dihimpun di kisaran 6,7 persen. Dari sisi aset, total aset seluruh bank syariah yakni Rp 537 triliun, sedangkan perbankan konven total asetnya sudah di angka Rp 8.402 triliun. Melalui penggabungan semua bank syariah milik BUMN (merger), maka diharapkan adanya bank syariah BUMN yang tunggal akan memperkuat industri perbankan syariah dan semakin memperkuat pembiyaan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Buku ini bisa menjadi solusi untuk menemukan jawaban atas kebimbangan masyarakat mengenai fenomena terkini bank syariah dan praktiknya di Indonesia.

Rencananya merger ini akan dilakukan pada kuartal pertama 2021. Kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda semua negara bisa menjadi momentum bagi perbankan syariah untuk melakukan konsolidasi dan bekerja bersama secara nyata.

Perbankan Syariah

Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif

Buku Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif terdiri dari sepuluh bab. BAB I: Mengenal Konsep Hukum Perbankan Syariah; Bab II: Jenis dan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah; Bab III: Konsep Dasar Akad-akad Tradisional Islam; Bab IV: Produk dan Model Akad di Perbankan Syariah; Bab V: Identifikasi Transaksi yang Dilarang dalam Perbankan Syariah; Bab VI: Good Corporate Governance Perbankan Syariah; Bab VII: Hukum Agunan Perbankan Syariah; Bab VIII: Restrukturisasi Perbankan Syariah; Bab IX: Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan Syariah; Bab X: Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Lampiran Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, buku ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa dan akademisi di lingkungan PTAI/PTU, praktisi perbankan di lingkungan perbankan syariah, dan masyarakat umum yang ingin belajar perbankan syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif terdiri dari sepuluh bab.

REFERENSI: HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional. Para ahli berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Sarjana lain berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah tidak mencerminkan penerapan prinsip-prinsip Syariah. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan pengembangan perbankan Syariah yang membingkai yang memenuhi prinsip kepastian hukum perlu mempelajari asumsi dan fakta ini.

Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional.