Sebanyak 2250 item atau buku ditemukan

Internet Banking and the Law in Europe

Regulation, Financial Integration and Electronic Commerce

The European Union has long sought to create a single financial area across Europe where consumers in one country benefit from financial markets and activities in other countries. With the emergence of the Internet as a platform for the provision of online banking services, the creation of a pan-European market for banking services appeared a realistic proposition. In practice, however, this has not happened. This book asks why and argues that the creation of banking markets via the Internet relies on both available technologies and appropriate laws and regulations. The institutional and legal framework for online banking services in the single European market are examined, as is the level of legal harmonization achieved in the UK, France and Germany under the influence of the EU Directives pertaining to online banking activities.

In practice, however, this has not happened. This book asks why and argues that the creation of banking markets via the Internet relies on both available technologies and appropriate laws and regulations.

Pluralisme Agama dalam Perspektif Islam (Studi Kritis atas Perkembangan Pemikiran Islam di Indonesia): Bintang Pustaka

Buku sederhana ini berusahan untuk menawarkan sebuah konsep pemahaman tentang bagaimana semestinya kita bersikap yang semestinya sesuai dengan koridor syariat terhadap agama yang baik, tentunya kita dituntut untuk menjadi seorang muslim yang taat dan kuat secara aqidah. Pun demikian, di sisi lainnya, karena kita hidup di tengah pluralitas, kita pun dituntut untuk bersikap toleran dengan segala perbedaan yang ada, sebagai wujud lil’alamin-nya Islam.

Buku sederhana ini berusahan untuk menawarkan sebuah konsep pemahaman tentang bagaimana semestinya kita bersikap yang semestinya sesuai dengan koridor syariat terhadap agama yang baik, tentunya kita dituntut untuk menjadi seorang muslim ...

Perkembangan Akad Musyarakah

Buku ini menghadirkan pembahasan komprehensif tentang akad: salah satu pilar implementasi bisnis berbasis ekonomi Islam. Dengan fokus perbincangan pada akad musyarakah, maka rangkaian bahasan di dalamnya diawali dengan pemaparan tentang definisi dan ragam syirkah baik yang klasik atau kontemporer (Bab 1 dan 2) serta fatwa DSN-MUI berkaitan dengan syirkah. Baru kemudian pembahasan beralih kepada implikasi konsep syirkah pada kontrak bisnis dan hubungannya dengan asas legal kontrak bisnis yang ada (Bab 5). Juga, hubungan dan implikasi konsep syirkah dengan hukum tentang badan hukum (perusahaan) di Indonesia. Di bagian akhir dari rangkaian ini dipaparkan implementasi konsep syirkah pada sektor usaha pertanian (Bab 7), dan pembatalan syirkah serta tahawul al-aqd (Bab 8). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Buku ini menghadirkan pembahasan komprehensif tentang akad: salah satu pilar implementasi bisnis berbasis ekonomi Islam.

An Introduction to Digital Signal Processing

Very Good,No Highlights or Markup,all pages are intact.

Very Good,No Highlights or Markup,all pages are intact.

Managing Intellectual Assets in the Digital Age

Jeffrey Matsuura examines the challenges and opportunities associated with the development, distribution and use of intellectual property and knowledge assets.

Property law and commercial transactions law applied to digital content Effective management of digital content now requires an understanding of some basic concepts of property law and the law of commercial transactions (i.e., ...

Fiqh Keutamaan

Perkara mana yang lebih utama? Menunaikan ibadah haji setiap tahun ataupun menyumbangkan dana tersebut kepada mangsa perang? Memberi makanan kepada fakir miskin ataupun membantu mereka mendapatkan pekerjaan yang tetap? Membantu orang yang dizalimi ataupun menghalang orang yang melakukan kezaliman? Meninggalkan perkara yang dilarang ataupun melaksanakan perkara yang diperintahkan? Menjadi seorang kaya yang bersyukur ataupun miskin yang sentiasa bersabar? Bercampur gaul dengan orang ramai ataupun mengasingkan diri ketika tersebarnya kerosakan? Mengutamakan hafalan semata-mata ataupun berusaha memahami ilmu yang dipelajari? Mengutamakan amalan menggunakan hati ataupun menggunakan anggota badan? Dalam menjalani ibadah yang pelbagai, kita selalu berdepan dengan pilihan dan keputusan. Ibadah mana yang perlu diberi keutamaan pada tangga pertama dan diberi keistimewaan untuk didahulukan. Apatah lagi perkara tersebut berkaitan hukum hakam, kepentingan individu ataupun masyarakat, amalan kebaikan, pendirian mahupun susunan gerak kerja harian. Semua ini perlu disusun mengikut keutamaan yang betul. Fiqh Keutamaan karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi memberi garis panduan dalam memilih ibadah mana yang perlu didahulukan. Buku ini padat dengan panduan, kajian dan sumber rujukan daripada Al-Quran dan sunnah serta konteks semasa.

Kemudian Hasan Al-Banna berkata, “Saya akan solat sebagai imam, sementara kedua-dua lelaki ini menjadi makmum. Apa yang kamu akan lakukan pada bacaan surah Al-Fatihah, wahai orang yang bermazhab Hanafi?” Lelaki itu menjawab, “Saya hanya ...

Fiqh Tata Negara

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara? Adakah konsep negara Islam? Apakah Pancasila sesuai dengan Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam, seiring dengan munculnya gerakan Islam trans-nasional yang mengusung gagasan negara khilafah. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan. Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-'adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalil-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid asy-syari'ah. Dengan demikian, landasan teologis dalam penyelenggaraan negara berupa seruan moral untuk mengapresiasi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat. Buku ini membahas hubungan Islam dan negara. Melalui perspektif fiqh yang mendalam dengan tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara. Selamat membaca!

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara?

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...

Hubungan Fiqh Kalam dan Tasawuf dalam Pandangan Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah Suryalaya Tasikmalaya

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa. Secara kronologis, krisis yang melanda bangsa ini bermula dari krisis keimanan (kepercayaan kepada Allah SWT) kemudian menyebabkan terjadinya krisis moralitas, kemudian diikuti krisis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Secara ideologi bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal memiliki kesadaran tinggi tentang keberagamaan. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila merupakan sila yang menyinari dan menjiwai sila-sila yang lain. Meskipun demikian, tidak dapat diingkari bahwa kejadiankejadian itu telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Pengamalan tasawuf yang terorganisir dalam sejarah Islam dikenal dengan tarekat. Salah satu tarekat yang relatif banyak pengikutnya di Indonesia dan ASEAN adalah Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN), yang salah satu pusatnya adalah Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. Oleh karena itu, perlu untuk meneliti bagaimana hukum pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf. Dalam hal ini penulis mencoba melakukan penelitian tentang hubungan pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf dalam kehidupan keberagamaan komunitas Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya.

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa.

Menuju Fiqh Baru

Pembaruan dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah

Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta’shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghapal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun.” Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri (“At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami”), Yusuf al-Qardhawi (“Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syar’iyyah wa al-Hayat al-Mu’asharah”), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.

KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri ...