Sebanyak 3008 item atau buku ditemukan

BIROKRASI akuntabilitas kinerja

(Sebuah Refleksi)

Mengacu pada pendekatan “konotasi geografis” versi Hungtinton dan Dominguez, cara meniru seperti ini “dihalalkan” dalam teori teori pembangunan politik, yakni: “Proses perubahan politik pada negara-negara sedang berkembang menggunakan konsep-konsep dan metoda yang pernah digunakan oleh negara-negara yang telah maju”. Satu lagi tulisan yang menarik disimak dalam buku ini, yaitu “Pensiun Dini” terutama jika kita kaitkan dengan Komisi percepatan Penyelengaraan Program Strategi Kota Makassar yang pernah heboh. Topik ini menawarkan dilakukannya Anjab, analisis jabatan, sedikitnya sekali dalam lima tahun; bahkan bukan hanya pada jabatan akan tetapi meliputi kelembagaannya. Menurut penulis, hal ini perlu untuk mengetahui apakah eksistensi setiap institusi pemerintah masih perlu atau sudah saatnya dihapuskan. Kegiatan analisis ini akan menunjukkan pula bahwa institusi pemerintah sebenarnya bersifat dinamis, selalu berubah dan tidak abadi. Dengan demikian, kaitannya dengan PNS (public servants), jabatan itu bukanlah pekerjaan seumur hidup (lifetime employment), karena kelembagaan satu intansi tidaklah bersifat limitative, selamanya. Keberadaannya sesuai hasil analisis fungsi lembaga. Analisis ini pada dasarnya menilai apakah kegiatan atau layanan publik (public services) yang selama ini dilakukan (delivered) oleh suatu lembaga pemerintah masih dibutuhkan oleh masyarakat atau tidak. Apabila hasil analisa ini menunjukkan bahwa kegiatan atau layanan tersebut tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat maka lembaga tersebut harus dihapuskan (abolished).

Mengacu pada pendekatan “konotasi geografis” versi Hungtinton dan Dominguez, cara meniru seperti ini “dihalalkan” dalam teori teori pembangunan politik, yakni: “Proses perubahan politik pada negara-negara sedang berkembang ...

Mengembangkan Kompetensi Etis di Lingkungan Kita

Etika memang bukan “barang mahal”. Namun, ketika kita tidak memiliki etika, maka seberapa pun tinggi pendidikan atau jabatan, kita seperti bukan apa-apa. Tidak perlu melihat jauh-jauh, bagaimana dengan kondisi keluarga kita. Apakah kita sudah memberi contoh yang baik kepada anak-anak? Sekadar memperoleh gambaran sederhana, cobalah menjawab jujur pernyataan-pernyataan berikut. Dalam seminggu ini, saya tidak pernah datang terlambat; saya selalu sabar mengantre; saya tidak menggunakan ponsel saat menghadiri rapat; tidak juga merokok di tempat yang dilarang; saya tidak bergosip. Inti dari persoalan-persoalan bangsa saat ini adalah kecenderungan bahwa kita “tidak” memahami dan tidak mengindahkan etika yang berlaku. Dengan kata lain, perilaku kita yang mau menang sendiri, bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan, bahkan mengabaikan moralitas. Sehingga kita begitu akrab dengan yang namanya korupsi, kekerasan, pelecehan, ataupun perselingkuhan. Buku ini memberikan pandangan terhadap bagaimana mengimplementasikan Revolusi Mental dalam keseharian, yakni dengan mengembangkan Kompetensi Etis. Dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang, melalui pendekatan ilmu komunikasi. Lengkap dengan indikator pengukurannya. Pembaca diharapkan tidak saja mampu memahami, mengukur dan mengasah kompetensi etisnya, tetapi juga mengkritisi perilaku yang bertentangan dengan etika. Sasaran buku ini adalah para orang tua, pendidik, dan kaum muda yang ingin memiliki nilai tambah, unggul dalam persaingan, kehidupan keluarga yang berkualitas serta menjadi bagian dari Indonesia yang lebih baik.

Khususnya sektor Teknologi Informasi, di mana program televisi dari berbagai negara, internet, inovasi aneka gadget dan smartphone banyak memberi kemudahan akses informasi pada manusia di mana pun mereka berada.

Menggagas keterbukaan informasi publik

upaya kolektif berantas korupsi

Legal analysis on the needs and establishment of public information transparency in Indonesia.

Legal analysis of the need for and establishment of public information transparency in Indonesia.

Menegakkan Undang-Undang Penyiaran

hukum penyiaran : judicial review, 7 peraturan pemerintah, PP nomor 11, 12,13, 49, 50, 51, 52 tahun 2005

Judicial review on enforcement of broadcasting law in Indonesia.

Judicial review on enforcement of broadcasting law in Indonesia.

Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan tentang penyiaran

Undang-Undang nomor 32 tahun 2002

Analysis and evaluation on Indonesian law concerning broadcasting.

Analysis and evaluation on Indonesian law concerning broadcasting.

Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Dilengkapi Pasal-Pasal Undang-Undang Organik/Sektor Terkait Dan Prinsip-Prinsip Penanganan Perkara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disusun menggunakan konsep Omnibus Law yang baru pertama kali digunakan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.Substansinya mengatur beberapa tema besar, bersifat lintas sektoral, dan berfubgsi sebagai payung hukum (umbrella act). Penulis mengidentifikasi dalam UU Cipta Kerja memuat perubahan sebanyak 80 (delapan puluh) Undang-undang Organik/Sektor. Di antara 80 UU tersebut, terdapat sebanyak 40 (empat puluh) Undang-undang Organik/Sektor yang memiliki pengaturan ketentuan pidana dengan jumlah sekitar 286 (dua ratus delapan puluh enam) pasal perbuatan pidana. Buku ini berisikan dan bertujuan: - Memudahkan pembacaan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja mengingat banyaknya ketentuan dalam UU Cipta Kerja. - Penyusunan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) pasal perbuatan pidana dalam UU Cipta Kerja ini dilengkapi rumusan Pasal Undang-undang organik/sektor yang terkait sehingga lebih praktis dalam mempelajari dan menerapkan ketentuan pidananya. -Sistematika dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan sistematika Undang-undang pada umumnya , sehingga dalam hal pencantuman/penyebutan kententuan pidana terkait penanganan perkara perlu dilakukan penyesuian agar diterapkan secara benar dan tepat. - Menjelaskan secara singkat prinsip-prinsip penanganan perkara, baik menurut hukum pidana formal maupun hukum pidana material dan memaparkan perkara pidana dalam UU Cipta Kerja yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diberikan tanggapan dan analisis sebagai studi kasus. Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum.

Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Pasal 72 Angka 6 UU Cipta Kerja juncto Pasal 36 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. - Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 ...

Menegakkan kemerdekaan pers

"1001" alasan Undang-Undang Pers lex specialis : menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers

Issues on freedom of the press related to implementation of press law as a special law in Indonesia.

Issues on freedom of the press related to implementation of press law as a special law in Indonesia.

Undang-undang pers

Undang-undang No.11 Th. 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Polok Pers (Lembaran Negara No.40 Th.1966), disusun oleh J.C.T.Simorangkir

PENGANTAR ILMU EKONOMI

Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang perilaku, etika, dan moral yang tidak bisa dipisahkan dari disiplin ilmu lainnya. Ilmu ekonomi memberikan pelajaran tentang nilai-nilai yang harus ditaati oleh manusia dalam melakukan interaksi ekonomi. Karenanya, aktivitas ekonomi tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai sosial, budaya, politik, lingkungan, dan keberlangsungan generasi di masa yang akan datang. Sistem ekonomi menghendaki terpenuhinya kebutuhan semua orang, pembagian pendapatan dan kekayaan yang adil, serta pemberian kesempatan kerja sehingga setiap individu mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusinya masingmasing. Prinsip syariah mencegah terjadinya eksploitasi individu oleh individu lain atau eksploitasi sumberdaya alam. Karakteristik unik dari ekonomi syariah salah satunya adalah menyeimbangkan ekonomi dari aspek dunia dan akhirat. Kehidupan sosial ekonomi Islam, termasuk investasi tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip syariah. Investasi syariah adalah investasi yang didasarkan atas prinsip-prinsip syariah, baik investasi pada sektor riil maupun sektor keuangan. Prinsip ekonomi syariah mengajarkan investasi yang menguntungkan semua pihak (win win solution) dan melarang manusia melakukan investasi zero sum game atau win lose.

Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang perilaku, etika, dan moral yang tidak bisa dipisahkan dari disiplin ilmu lainnya.