Sebanyak 2237 item atau buku ditemukan

An Introduction to Digital Signal Processing

Very Good,No Highlights or Markup,all pages are intact.

Very Good,No Highlights or Markup,all pages are intact.

Managing Intellectual Assets in the Digital Age

Jeffrey Matsuura examines the challenges and opportunities associated with the development, distribution and use of intellectual property and knowledge assets.

Property law and commercial transactions law applied to digital content Effective management of digital content now requires an understanding of some basic concepts of property law and the law of commercial transactions (i.e., ...

Fiqh Keutamaan

Perkara mana yang lebih utama? Menunaikan ibadah haji setiap tahun ataupun menyumbangkan dana tersebut kepada mangsa perang? Memberi makanan kepada fakir miskin ataupun membantu mereka mendapatkan pekerjaan yang tetap? Membantu orang yang dizalimi ataupun menghalang orang yang melakukan kezaliman? Meninggalkan perkara yang dilarang ataupun melaksanakan perkara yang diperintahkan? Menjadi seorang kaya yang bersyukur ataupun miskin yang sentiasa bersabar? Bercampur gaul dengan orang ramai ataupun mengasingkan diri ketika tersebarnya kerosakan? Mengutamakan hafalan semata-mata ataupun berusaha memahami ilmu yang dipelajari? Mengutamakan amalan menggunakan hati ataupun menggunakan anggota badan? Dalam menjalani ibadah yang pelbagai, kita selalu berdepan dengan pilihan dan keputusan. Ibadah mana yang perlu diberi keutamaan pada tangga pertama dan diberi keistimewaan untuk didahulukan. Apatah lagi perkara tersebut berkaitan hukum hakam, kepentingan individu ataupun masyarakat, amalan kebaikan, pendirian mahupun susunan gerak kerja harian. Semua ini perlu disusun mengikut keutamaan yang betul. Fiqh Keutamaan karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi memberi garis panduan dalam memilih ibadah mana yang perlu didahulukan. Buku ini padat dengan panduan, kajian dan sumber rujukan daripada Al-Quran dan sunnah serta konteks semasa.

Kemudian Hasan Al-Banna berkata, “Saya akan solat sebagai imam, sementara kedua-dua lelaki ini menjadi makmum. Apa yang kamu akan lakukan pada bacaan surah Al-Fatihah, wahai orang yang bermazhab Hanafi?” Lelaki itu menjawab, “Saya hanya ...

Fiqh Tata Negara

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara? Adakah konsep negara Islam? Apakah Pancasila sesuai dengan Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam, seiring dengan munculnya gerakan Islam trans-nasional yang mengusung gagasan negara khilafah. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan. Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-'adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalil-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid asy-syari'ah. Dengan demikian, landasan teologis dalam penyelenggaraan negara berupa seruan moral untuk mengapresiasi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat. Buku ini membahas hubungan Islam dan negara. Melalui perspektif fiqh yang mendalam dengan tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara. Selamat membaca!

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara?

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...

Hubungan Fiqh Kalam dan Tasawuf dalam Pandangan Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah Suryalaya Tasikmalaya

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa. Secara kronologis, krisis yang melanda bangsa ini bermula dari krisis keimanan (kepercayaan kepada Allah SWT) kemudian menyebabkan terjadinya krisis moralitas, kemudian diikuti krisis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Secara ideologi bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal memiliki kesadaran tinggi tentang keberagamaan. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila merupakan sila yang menyinari dan menjiwai sila-sila yang lain. Meskipun demikian, tidak dapat diingkari bahwa kejadiankejadian itu telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Pengamalan tasawuf yang terorganisir dalam sejarah Islam dikenal dengan tarekat. Salah satu tarekat yang relatif banyak pengikutnya di Indonesia dan ASEAN adalah Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN), yang salah satu pusatnya adalah Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. Oleh karena itu, perlu untuk meneliti bagaimana hukum pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf. Dalam hal ini penulis mencoba melakukan penelitian tentang hubungan pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf dalam kehidupan keberagamaan komunitas Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya.

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa.

Menuju Fiqh Baru

Pembaruan dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah

Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta’shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghapal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun.” Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri (“At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami”), Yusuf al-Qardhawi (“Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syar’iyyah wa al-Hayat al-Mu’asharah”), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.

KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri ...

Fiqih Munakahat

Buku-buku fiqh muamalat, baik yang berbahasa Arab maupun Indonesia, telah banyak diterbitkan, baik oleh penerbit luar negeri maupun dalam negeri. Namun buku fiqh muamalat yang representatif sesuai dengan silabus Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kelihatannya belum ada, padahal sangat diperlukan. Oleh karena itu, untuk memenuhi keperluan ini, kami penulis buku ajar kolektif “Fiqh Muamalat” yang ditugaskan oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Jakarta dengan Surat Keputusan No. 43 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008 berusaha menyusun buku dimaksud sesuai dengan standar dan persyaratan. Pembahasan dalam buku ini dimulai dari hal yang paling mendasar definisi perkawinan, prinsip-prinsipnya, peminangan dan tata caranya, akad, larangan perkawinan hingga permasalahan poligami, talak, rujuk, dan lain sebagainya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Imam Malik berpendapat bahwa ihdâd diwajibkan atas wanita Muslimah dan ahli kitab, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa. Mengenai hamba perempuan yang ditinggal mati oleh tuannya, baik ia sebagai ummul walad (hamba perempuan ...

Fiqh Perempuan

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional. Perbincangan tersebut mengarah pada soal keadilan relasi laki-laki dengan perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan. Hal ini karena perempuan seringkali diperlakukan secara diskriminatif dengan dalih perbedaan gender. Bahkan, yang lebih mencengangkan sekaligus menarik ialah manakala diketahui bahwa “agama” ternyata ikut terlibat dalam diskurus diskriminatif berbasis gender tersebut. Pertanyaan mendasar yang sering diajukan terkait dengan isu ini ialah apakah agama mengafirmasi relasi laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya? Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat dikembangkan menjadi: apakah kaum perempuan, dalam pandangan agama, khususnya Islam, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil dengan kaum laki-laki, baik dalam domain privat (domestik) maupun publik; misalnya menentukan pilihan pasangan hidup, menjadi kepala keluarga atau menjadi kepala negara/pemerintahan dan pengambil kebijakan publik lainnya, mendapatkan akses pendidikan dan upah yang sama dengan laki-laki, dan seterusnya? Buku yang ada di tangan Anda ini merupakan edisi representasi dari kegelisahan fiqh tersebut.

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional.