Sebanyak 21388 item atau buku ditemukan

Pendekatan Sosiologis-Historis Dalam Fiqh Al-Hadits

Kontribusi Asbab al-Wurud dalam Pemahaman Hadis secara Kontekstual

Hadis adalah sumber ajaran Islam yang menduduki posisi kedua setelah al-Quran. Posisi hadits menjadi sangat signifikan ketika ia berfungsi sebagai penjelas (bayan) al-Quran, bahkan menetapkan hukum-hukum yang tidak diatur dalam al-Quran. Dalam memahami sebuah hadits, tidak cukup hanya lewat teksnya, tetapi lebih dari itu, dibutuhkan perangkat-perangkat lain yang dapat membantu terhadap pemahaman sebuah hadits. Salah satunya adalah yang dikenal dalam ilmu hadits dengan asbab al-wurud. Lewat tinjauan asbab al-wurud ini, dapat diketahui latar belakang sosiologis-historis lahirnya sebuah hadits, faktor-faktor yang mendorongnya disamping orang-orang yang secara spesifik menjadi sebab lahirnya sebuah hadits. Tinjauan terhadap asbab al-wurud dalam pemahaman hadis (fiqh al-hadis) dilakukan agar generalisasi yang mewarnai pemahaman hadis dapat dihindari. Sebab memahami hadis tanpa membedakan struktur dan karakteristiknya akan terjebak pada pemahaman yang bukan merupakan pesan dari hadis itu sendiri. Asbab al-wurud berfungsi sebagai media dalam mengaktualisasikan pesan hadis terhadap realita yang berkembang pada setiap waktu dan tempat. Karena itu, memahami asbab al-wurud tidak hanya berhenti pada penetapan sebab atau latar belakang hadis, tapi harus dilanjutkan dengan menariknya kepada realita kekinian untuk kemudian menyimpulkan suatu pemahaman baru terhadap hadis dalam bingkai kontekstualisasi. Buku ini secara sistematis membahas teori asbab al-wurud dan aplikasinya dalam pemahaman hadis Nabi Saw sekaligus menawarkan model kontekstualisasi hadis yang diharapkan dapat memperkaya khazanah dalam studi hadis. Selamat membaca... Penulis

Lihat:Yunahar Ilyas dan M. Mas'udi (Ed.), Pengembangan Pemikiran terhadap Hadits, Cet. ke2, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), Yogyakarta, 1996, h. 208. 40 Imam al-Syafi'i (w.204 H) dan Imam Abu Hanifah (150 Dr. Muhammad ...

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...

Hubungan Fiqh Kalam dan Tasawuf dalam Pandangan Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah Suryalaya Tasikmalaya

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa. Secara kronologis, krisis yang melanda bangsa ini bermula dari krisis keimanan (kepercayaan kepada Allah SWT) kemudian menyebabkan terjadinya krisis moralitas, kemudian diikuti krisis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Secara ideologi bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal memiliki kesadaran tinggi tentang keberagamaan. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila merupakan sila yang menyinari dan menjiwai sila-sila yang lain. Meskipun demikian, tidak dapat diingkari bahwa kejadiankejadian itu telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Pengamalan tasawuf yang terorganisir dalam sejarah Islam dikenal dengan tarekat. Salah satu tarekat yang relatif banyak pengikutnya di Indonesia dan ASEAN adalah Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN), yang salah satu pusatnya adalah Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. Oleh karena itu, perlu untuk meneliti bagaimana hukum pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf. Dalam hal ini penulis mencoba melakukan penelitian tentang hubungan pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf dalam kehidupan keberagamaan komunitas Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya.

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa.

Menuju Fiqh Baru

Pembaruan dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah

Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta’shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghapal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun.” Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri (“At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami”), Yusuf al-Qardhawi (“Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syar’iyyah wa al-Hayat al-Mu’asharah”), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.

KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri ...

Fiqih Munakahat

Buku-buku fiqh muamalat, baik yang berbahasa Arab maupun Indonesia, telah banyak diterbitkan, baik oleh penerbit luar negeri maupun dalam negeri. Namun buku fiqh muamalat yang representatif sesuai dengan silabus Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kelihatannya belum ada, padahal sangat diperlukan. Oleh karena itu, untuk memenuhi keperluan ini, kami penulis buku ajar kolektif “Fiqh Muamalat” yang ditugaskan oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Jakarta dengan Surat Keputusan No. 43 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008 berusaha menyusun buku dimaksud sesuai dengan standar dan persyaratan. Pembahasan dalam buku ini dimulai dari hal yang paling mendasar definisi perkawinan, prinsip-prinsipnya, peminangan dan tata caranya, akad, larangan perkawinan hingga permasalahan poligami, talak, rujuk, dan lain sebagainya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Imam Malik berpendapat bahwa ihdâd diwajibkan atas wanita Muslimah dan ahli kitab, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa. Mengenai hamba perempuan yang ditinggal mati oleh tuannya, baik ia sebagai ummul walad (hamba perempuan ...

FIQH JINAYAH

Kata Pengantar Tiada kata yang pantas penulis ucapkan, kecuali kata syukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada penulis sehingga buku ajar ini bisa terselesaikan. Tak lupa pula penulis mengucap Salawat dan salam atas junjungan Nabi Muhammad saw. Semoga kesempatan dan kesehatan selalu bisa penulis peroleh dari- Nya sehingga memiliki waktu untuk selalu menulis dan berbagi ilmu kepada sesama. Buku ajar ini berjudul Fiqh Jinayah yang disusun untuk memberikan pemahaman tentang jinayah atau jarimah , unsur-unsur jarimah, asas-asas hukum pidana Islam, tujuan pemidanaan serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam. Pemahaman tersebut diharapkan akan dapat menjadi pedoman untuk menghindarkan diri dari tindakan pidana. Bahkan dengan pemahaman tersebut diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perkara pidana. Penulisan buku ajar ini tidak akan berhasil terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekat. Doa yang terus terucap mengiringi setiap langkah-langkah penulis hingga buku ajar ini selesai. Penulis mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga buku ini dapat diselesaikan. Penulisan buku ajar ini masih jauh dari kesempurnaan. Segala kritik dan saran sangat penulis nantikan. Semoga karya ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi yang membacanya.

Buku ajar ini berjudul Fiqh Jinayah yang disusun untuk memberikan pemahaman tentang jinayah atau jarimah , unsur-unsur jarimah, asas-asas hukum pidana Islam, tujuan pemidanaan serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam.

Fiqh Perempuan

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional. Perbincangan tersebut mengarah pada soal keadilan relasi laki-laki dengan perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan. Hal ini karena perempuan seringkali diperlakukan secara diskriminatif dengan dalih perbedaan gender. Bahkan, yang lebih mencengangkan sekaligus menarik ialah manakala diketahui bahwa “agama” ternyata ikut terlibat dalam diskurus diskriminatif berbasis gender tersebut. Pertanyaan mendasar yang sering diajukan terkait dengan isu ini ialah apakah agama mengafirmasi relasi laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya? Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat dikembangkan menjadi: apakah kaum perempuan, dalam pandangan agama, khususnya Islam, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil dengan kaum laki-laki, baik dalam domain privat (domestik) maupun publik; misalnya menentukan pilihan pasangan hidup, menjadi kepala keluarga atau menjadi kepala negara/pemerintahan dan pengambil kebijakan publik lainnya, mendapatkan akses pendidikan dan upah yang sama dengan laki-laki, dan seterusnya? Buku yang ada di tangan Anda ini merupakan edisi representasi dari kegelisahan fiqh tersebut.

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional.

Fiqh Shalat Terlengkap

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt. Di dalam ibadah inilah, manusia menunjukkan dan membuktikan kemakhlukannya kepada Sang Khaliq yang berkuasa atas semua makhluk-Nya. Sebagai ibadah mahdhah, shalat bersifat sangat terikat dengan dasar ittiba' kepada yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw. Sehingga, mengurangi atau melebihi dari apa yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw., apalagi mengarang shalat model baru, hukumnya ialah bid'ah dhalālah. Buku ini mengurai seluruh bidang yang berkenaan dengan shalat. Mulai hakikat shalat, syarat dan rukun shalat, sunnah-sunnah shalat, hal-hal yang makruh dan membatalkan shalat, dzikir setelah shalat, serta berdoa setelah melaksanakan shalat. Dan, yang paling penting ialah, buku ini memberi tahu Anda tata cara shalat khusyuk sesuai sunnah Rasulullah Saw. Selamat membaca!

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt.