Sebanyak 1449 item atau buku ditemukan

TAJDID NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Sengaja kami menulis masalah tersebut, karena banyak terjadi di kalangan umat Muslim khususnya di Daerah Objek Penelitian, pada umumnya yang melaksanakan Tajdid Nikah (Pembaharuan) Nikah, atau mereka sering menyebut dengan istilah Tajaddud. Tulisan ini hendaknya dapat digunakan sebagai pedoman atau petunjuk bagi mereka, yang dapat dipastikan hampir tiap tahun melaksanakan Tajdid Nikah atau Pembaharuan Nikah.

Sengaja kami menulis masalah tersebut, karena banyak terjadi di kalangan umat Muslim khususnya di Daerah Objek Penelitian, pada umumnya yang melaksanakan Tajdid Nikah (Pembaharuan) Nikah, atau mereka sering menyebut dengan istilah Tajaddud.

Mahar Dalam Perspektif Hukum Islam

Mahar adalah suatu pemberian yang tulus ikhlas yang diberikan suami kepada istri yang besar-kecilnya ditentukan oleh mereka sendiri. Dengan diberikannya mahar terhadap istri menjadi suatu tanda bahwa seorang suami telah menyatakan bahwa dia mampu utnuk menghidupi dan mampu untuk menjalankan suatu bahtera kehidupan yang begitu berat dan banyak cobaan yang akan dia hadapi, dan seorang istri dengan menerima pemberian mahar dari suaminya menjadi suatu pertanda bahwa istri telah rela kehidupannya diatur dan dipimpin oleh suaminya, dan dia harus taat dan patuh terhadap apa yang telah diperintahkan oleh suami kecuali bertentangan dengan perintah Ilahi. Dengan mahar itu suami istri telah mengikatkan dirinya kepada perintah Allah agar mereka hidup berkeluarga yang tidak bisa lepas dari norma-norma yang ditentukan oleh Islam.

Mahar adalah suatu pemberian yang tulus ikhlas yang diberikan suami kepada istri yang besar-kecilnya ditentukan oleh mereka sendiri.

Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam

Buku yang berjudul Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam ini mungkin merupakan usaha untuk memperkuat pemahaman terhadap hukum Islam dengan pendekatan filsafat sekaligus memperkaya khazanah penulisan literature bidang kajian keilmuan hukum Islam sehingga diharapkan memudahkan bagi para pengkaji hukum Islam, khususnya para mahasiswa Fakultas Syari’ah. Karena pendekatan filsafat merupakan bagian dari kajian pemikiran, isi buku ini diawali dengan pengertian istilah-istilah yang sering digunakan atau dijadikan sebagai konsepsi oleh para pemikir kontemporer hukum Islam, dan diakhiri dengan pembahasan elaborasi terhadap konsep-konsep yang berkaitan dengan beberapa materi hukum, semuanya bertujuan agar para pembaca mudah memahami istilah-istilah dan wacana-wacana pemikiran hukum yang lazim dikemukakan di dalam tulisan-tulisan pembaruan hukum Islam. Buku ini bersumber dari karya-karya berbahasa Arab, Inggris, dan sedikit berbahasa Indonesia yang didokumentasikan dengan sangat teliti sehingga hampir tidak ada materi pembahasan yang dikemukakan tanpa disertai bahan-bahan rujukan yang dapat dipercaya. Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Demikianlah yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dalam memperlakukan kaum minoritas (Qardhawi, 1994: 39). ... bebas yang mereka inginkan, dan mengelola berbagai macam kegiatan ekonomi sama seperti kebebasan yang dimiliki.

Sejarah Hukum Islam

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat. Hukum secara syar’i juga memperhatikan perubahan waktu, tempat, niat, dan keadaan. Konsiderans ini mengantarkan hukum sebagai produk ijtihad dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki keadilan dan kepastian. Demikian aspek aksiologis yang ingin dikembangkan dalam tulisan ini. Adapun dari aspek substantif, buku ini berbicara aspek historis hukum Islam. Berangkat dari definisi teoretis hukum Islam, perbedaan fikih dan syariat, penulis mencoba menarik benang merah bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, sejak masa transisi (periode jahiliah) hingga diutusnya Rasulullah SAW. Hukum Islam tumbuh berkembang secara kontinu sejalan dengan kemampuan sahabat dalam menganalisis hukum hingga masa Khulafaur Rasyidin hingga masa imam mazhab. Pada masa imam mazhab, hukum Islam lebih diarahkan pada mapping dan sistematika hukum yang ditulis secara runut dan runtut. Pada masa yang sama, imam mazhab melakukan usaha untuk menghasilkan medote ijtihad penemuan hukum Islam yang disebut dengan Ushul Fiqh. Keberagaman mazhab ini merepresentasikan dinamika perkembangan hukum Islam dinamis. Buku ini juga membahas bagaimana interaksi hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat pada masa modern sekarang ini. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat.

Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi

Langit dan bumi dengan segala isi dan peristiwa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu kenyataan yang sangat mengesankan dan menakjubkan akal dan hati sanubari makhluk manusia, itulah alam semesta atau yang disebut alkaun. Segala sesuatu yang ada ini mempunyai akal dan asal, termasuk alam semesta yang sangat mengagumkan ini. Manusia salah satu bagian dari alam, telah dianugerahi oleh Allah akal dan pikiran untuk mencari dan memikirkan segala yang ada di alam ini dan memikirkan siapa pencipta dari semua ini serta dari mana alam itu berasal. Dari dahulu manusia telah berusaha dengan akal dan pikirannya mencari hakikat alam ini, sehingga melahirkan ahli-ahli filsafat seperti Socrates, Aristoteles, dan lain-lain, tetapi mereka tidak berhasil menemukan apa yang mereka cari, yang mereka peroleh hanya kebenaran relatif. Dengan kasih dan sayangnya Allah sebagai pencipta manusia, maka Allah sampaikan agama melalui para Rasul-Nya, maka agamalah yang mengajarkan kepada manusia siapa pemilik kebenaran yang mereka cari itu atau kebenaran mutlak (hakiki). Buku Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.