Sebanyak 817 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Pidana

Dalam kajian yang komprehensif ini, H. Suyanto, S.H., M.H., MKn., memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai teori-teori tentang hukum pidana dan ruang lingkupnya, asas-asas dalam hukum pidana, lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana, percobaan dan penyertaan, tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pidana dan permasalahannya, tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif penegakan hukum, alasan penghapus pidana, gugurnya hak menuntut dan gugurnya hukuman, kausalitas, penafsiran, perkembangan keilmuan hukum pidana, penafsiran undang-undang, landasan filsafat keadilan, alasan-alasan menghilangkan sifat tindak pidana, perkembangan pemikiran hukum pidana, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan daerah, serta RUU KUHP (versi tahun 2015).

Buku Pengantar Hukum Pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Dasar-Dasar Hukum Pidana

Pembahasan di dalam buku ini sangan sederhanan yang terdiri dari bebrapa Bab sehingga bagi pembaca yang ingin mengetahuinya sangat mudah untuk dimengerti maksud dan tujuannya. Selain itu juga, buku yang disajikan untuk memberikan kemudahan bukan bagi mereka yang belajar dan mengajar hukum pidana saja, tetapi juga bagi yang belum memahami hukum pidana. Buku Dasar-dasar hukum pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Dasar-dasar hukum pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier)

Dalam buku ini diketengahkan mengenai Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Dimensi Kebijakan Hukum Pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Pertanggung-jawaban Pidana, Tinjauan Tentang Hukum Penitensier, Pidana Jenis Pidana dan Pemidanaan, Sistem Perumusan Sanksi Pidana, Tindakan Tata Tertib di Lembaga Pemasyarakatan, Peniadaan Hukuman dan Pengurangan Hukuman, Sistem Pemidanaan Terhadap Anak di Indonesia. Baca selengkapnya dalam buku ini. Buku Pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia : hukum penitensier ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S. H. , M. H.]

Buku Pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia : hukum penitensier ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S. H. , M. H.]

Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral

Lima abad korporasi ada dan dikenal di Indonesia, dengan masuknya korporasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tahun 1602 berhasil mengintimidasi subjek hukum orang dan menguras sumber daya alam. Kemudian di masa Orde Lama juga tendensi korporasi melakukan kejahatan ekonomi terdeteksi sehingga terbit UU No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang dan korporasi diteguhkan sebagai subjek Hukum Pidana. Era Orde Baru korporasi dengan konsep bisnis konglomerasi juga hampir membangkrutkan Indonesia dengan krisis ekonomi 1998-1999 dan hingga tahun 2021 utang korporasi Obligor BLBI tersebut belum juga dapat ditagih semuanya oleh negara. Karenanya, sudah waktunya mensistematisasi Hukum Pidana Korporasi secara Integral/Terpadu (Integrated Corporate Criminal Legal System) untuk mengatur secara terpadu: “Corporate Crime Legal Substance yang terdiri dari hukum pidana korporasi materiel, hukum pidana korporasi formal, dan pelaksanaan pidana korporasi; Corporate Crime Legal Structure menyangkut lembaga-lembaga struktur penegak hukumnya; mulai dari badan penyidikan, badan penuntutan dan badan peradilan; dan Corporate Crime Legal Culture antara lain menyangkut perilaku aparat, loyalitas, dan kemampuan teknis aparat dalam bidang ilmu hukum pidana korporasi, berikut kebijakan penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi secara integral. Karena jika hukum negara gagal diterapkan, maka yang digunakan adalah logika hukum alam/rimba (legibus sumptis desinentibus lege naturae utendum est)”. Sebab, ketidaktersediaan sistem hukum pidana korporasi yang sahih dan integral akan menjadikan korporasi bagai serigala atas sesama korporasi dan serigala juga bagi subjek hukum orang. Bagi korporasi “bisnis adalah perang” dan akan menggunakan segala daya untuk menjadi pemenang, jikalau hukum pidana korporasi tidak terintegrasi penegakannya. Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Bunga Rampai Peran Kritis Pembelajaran Organisasional Yang Efektif

Buku ini merupakan kumpulan dari 5 artikel hasil penelitian yang disusun dalam buku bunga rampai. Artikel-artikel ini sudah publish pada jurnal internasional bereputasi Scopus (3 artikel) dan Jurnal nasional terakreditasi/Sinta (2 artikel). Dua artikel ditulis bersama antara penulis dengan dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang, yaitu: Prof. Dr. Sugeng Wahyudi, MM dan Prof. Dr. Suharnomo, Msi. 3 artikel lainnya ditulis bersama antara penulis dengan dosen-dosen di lingkungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Bunga Rampai Peran Kritis Pembelajaran Organisasional Yang Efektif ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

... Membuat sistem kerja yang terintegrasi; ▫ E commerce dan E human resource management (e' HRM) ▫ Pengembangan pedoman bidang human resource management Kemampuan beradapatasi menjadi kebutuhan bagi sumber daya manusia saat ini.

CMS OpenCart untuk E-Commerce

Materi yang dikemas mulai dari konsep dasar toko online hingga step by step cara membangun toko online dengan mudah dan cepat. Materi-materi yang dibahas dalam buku ini diantaranya pengertian toko online, kelebihan dan kekurangan toko online, mengapa menggunakan toko online, mengenal aplikasi OpenCart, hingga step by step cara membangun toko online sendiri.

Buku CMS opencart untuk e-commerce ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Ketika Kehidupan Berkata-Kata

Buku ini adalah pengingat saya sebagai hamba Allah dalam menjalani kehidupan yang tertuang dalam puisi dalam bentuk rangkaian kata-kata. Banyak kisah atau liris yang bisa menginspirasi pembaca untuk dapat mempraktekkan langsung pada kesehariannya. Dan tak lupa pula untuk seluruh teman-teman guru SDN 013 Babulu. Anak-anakku tercinta Rifki Amir Wijaya, ST yang telah bersedia menginspirasi membuatkan caver. Firman Sidiq, ST, Abinda Muchlas Barru serta Zalfa Syifaul Qolbina, karena kalian selalu menginspirasi saya untuk menulis apa saja, melalui cerita-cerita kalian menghadapi kehidupan dunia. Pak Muhammad Yahya, M.Kom dan Bu Dayang Suryani, M.Pd yang sudah banyak memberikan inspirasi. Serta Penerbit Deepublish yang luar biasa yang telah menerbitkan buku saya yang ke sekian kalinya.

Serta Penerbit Deepublish yang luar biasa yang telah menerbitkan buku saya yang ke sekian kalinya. Buku Ketika Kehidupan Berkata-Kata ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Zakat Sebagai Ketahanan Nasional

Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kewajiban kepada sesama manusia. Apabila ditinjau dari segi bahasa, asal kata zakat adalah zaka yang mempunyai pengertian berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sedangkan arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari segi bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji yang semuanya digunakan dalam Al Qur‟an dan Hadits.1 Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dan zaka yang berarti berkah, tumbuh bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik. Zakat dari segi fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Ibnu Taimiah berkata, Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula: bersih dan bertambah maknanya.

Buku Zakat Sebagai Ketahanan Nasional ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat

Program penerimaan zakat tidak dapat diarahkan selain kepada peningkatan taraf hidup fakir miskin Q.S.At-Taubah ayat (60). Zakat merupakan poros dan pusat keuangan negara yang meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, penegakan hukum zakat mengikis habis sifat kerakusan, keserakahan, sifat kikir dan bakhil si kaya. Dalam bidang sosial, hukum zakat mengajak orang memiliki kepedulian terhadap orangorang tidak beruntung dan berperan sebagai alat untuk menciptakan persamaan antara kaya dan miskin. Sedang dalam bidang ekonomi, hukum zakat mencegah sifat kapitalisme atau penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Buku Hukum Zakat : Peran BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat ini menunjukkan bahwa implementasi undang-undang pengelolaan zakat (UUPZ) tidak mengganggu kebebasan kehidupan bergaama di Indonesia. Hal yang menyangkut pengantasan kemiskinan dan perwujudan kemakmuran rakyat belum dicapai secara optimal. Indikator potensi zakat Indonesia terbesar di seluruh dunia, tetapi yang dapat dikumpulkan angat minim. Dampaknya, distribusi zakat masih dominan berorientasi konsumtif yang tidak dapat mengangkat taraf hidup orang-orang miskin. Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Memahami Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda

Pembicaraan tentang Maqashid al-Syari’ah atau tujuan hukum Islam senantiasa menarik dan penting untuk dibahas, karena menuntut untuk selalu update seiring dengan kemajuan kehidupan modern dan tuntutan perkembangan zaman. Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari’ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maka dengan demikian, maqashid al-syari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Buku ini ditulis dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran secara umum terhadap hukum Islam atau fikih, lebih khusus pada tujuan hukum Islam atau maqashid syari’ah yang menjadi landasan hukum atau fikih Islam. Hal ini dikarenakan hukum Islam harus senantiasa tanggap terhadap persoalan kontemporer yang senantiasa terjadi di dunia modern saat ini dan meminta kepastian hukum. Memahami Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

lagi praktik fikih yang dikualifikasikan sebagai materi keyakinan.76 Sehingga jelas bahwa syariah memiliki keterkaitan yang lebih besar dengan wahyu Ilahi, sedangkan fikih merupakan produk akal manusia atau pengetahuan tentang ketentuan ...