Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Pidana

Dalam kajian yang komprehensif ini, H. Suyanto, S.H., M.H., MKn., memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai teori-teori tentang hukum pidana dan ruang lingkupnya, asas-asas dalam hukum pidana, lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana, percobaan dan penyertaan, tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pidana dan permasalahannya, tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif penegakan hukum, alasan penghapus pidana, gugurnya hak menuntut dan gugurnya hukuman, kausalitas, penafsiran, perkembangan keilmuan hukum pidana, penafsiran undang-undang, landasan filsafat keadilan, alasan-alasan menghilangkan sifat tindak pidana, perkembangan pemikiran hukum pidana, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan daerah, serta RUU KUHP (versi tahun 2015).

Buku Pengantar Hukum Pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pengantar Hukum Pidana Material 2

Penuntutan: Penegakan Hukum Pidana

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia.

Kitab peladjaran pengantar hukum pidana

untuk S.M.A. bhg. C.dll

Djika seandainja seorang melanggar peraturan pidana , maka alat negara
bertindak , lepas dari kemauan orang tadi . Pembagian Hukum Pidana . Hukum
Pidana Objectief ( Jus Punale ) . Semua peraturan jang mengandung keharusan
atau ...