Buku Manajemen Pengembangan SoftSkill Entrepreneurship ini hadir sebagai bagian penting dari pengembangan pembelajaran dan pendidikan Islam khususnya Pesantren. Buku ini hadir sebagai penyemangat baru terhadap pengkajian pendidikan Pesantren terkait dengan dominanisasi era revolusi Industri 4.0. Secara praktis, buku ini hadir juga sebagai penyeimbang pendidikan yang sudah digalakkan oleh pemerintah dimana entrepreneurship menjadi ikon diberbagai lembaga pendidikan. Namun ada yang berbeda, buku yang kami susun ini berdasarkan pada penelitian langsung di sebuah pondok pesantren entrepreneurship. Semua santri disetingg dari awal masuk untuk menjadi entrepreneur dan sekaligus memiliki kemampuan sebagaimana yang ada pada pesantren. Penyusunan buku ini tidak hanya menyajikan tentang konsep entrepreneurship secara umum. Akan tetapi dipaparkan juga bagaimana proses pembentukan, pembelajaran, brainwash entrepreneurship sampai pada pelatihan wirausahana.
Buku Manajemen Pengembangan SoftSkill Entrepreneurship ini hadir sebagai bagian penting dari pengembangan pembelajaran dan pendidikan Islam khususnya Pesantren.
Projek Penyelarasan Materi Ajar Kepribadian Mahasiswa 2018
Buku ajar yang dihasilkan ini akan digunakan sebagai salah satu acuan pembelajaran bagi seluruh dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada semua program. Hal ini dimaksudkan sebagai suatu bentuk standarisasi proses pendidikan dan pembelajaran dalam rangka menjaga mutu dan meningkatkan kualitas lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (character building) bangsa indonesia yang bercirikan antara lain: 1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 2. Menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap selalu menjaga persatuan dan integritas bangsa; 3. Membentuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia yang didasari dengan: kecintaan kepada tanah air; kesadaran berbangsa dan bernegara; memupuk rasa persatuan dan kesatuan; keyakinan akan ketangguhan Pancasila; dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten terhadap cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten terhadap cita-cita dan ...
Pengantar Daftar Isi A. Pensyariatan 1. Turun Wahyu Di Madinah 2. Turun Wahyu di Masa Mekkah B. Dalil 1. Al-Quran 2. As-Sunnah C. Syarat Sah & Syarat Wajib
Pengantar Daftar Isi A. Pensyariatan 1. Turun Wahyu Di Madinah 2. Turun Wahyu di Masa Mekkah B. Dalil 1. Al-Quran 2. As-Sunnah C. Syarat Sah & Syarat Wajib
Judul : Terpapar Islam Radikal Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Thu, 5 December 2019 Halaman : 64 hlm. Kategori : Dakwah Views: 29.399 views Share: | 473 Pendahuluan Bab 1 : Paham Islam Radikal A. Radikalisme Menurut Menteri Agama RI B. Radial Menurut BNPT C. Radikalisme Lawan Dari Moderat Bab II : Mengenali Ciri & Gejala 1. Rajin Beramal ᅠ ᅠᅠ a. Shalat Berjamaah ᅠᅠᅠᅠ b. Tilawah Al-Quran ᅠᅠᅠᅠ c. Qiyamullail ᅠᅠᅠᅠ d. Aktif Dalam Kajian dan Dakwah ᅠᅠᅠᅠ e. Berpenampilan Khas ᅠᅠᅠᅠ f. Berupaya Berbahasa Arab ᅠᅠᅠᅠ g. Menghidupkan Sunnah 2. Dangkalnya Ilmu ᅠᅠᅠᅠ a. Hanya Nampak Indah di Permukaan ᅠᅠᅠᅠ b. Dokter vs Tukang Obat ᅠᅠᅠᅠ c. Berlindung di Balik Topeng ᅠᅠᅠᅠ d. Tidak Punya Rujukan 3. Tidak Mengenal Perbedaan Pendapat ᅠᅠᅠᅠ a. Tidak Mencaci ᅠᅠᅠᅠ b. Mengutip Dengan Lengkap ᅠᅠᅠᅠ c. Tidak Mendominasi Kebenaran 4. Berlebihan Dalam Beragama ᅠᅠᅠᅠ a. Al-Ghuluw ᅠᅠᅠᅠ b. At-Tanaththuメ ᅠᅠᅠᅠ c. Tasydid ᅠᅠᅠᅠ d.ᅠ Hadits Orang Yang Benci Sunnahku ᅠᅠᅠᅠ e. Muadz Terlalu Lama Mengimami Shalat Isyaメ ᅠᅠᅠᅠ f. Bentuk Nyata Al-Ghuluw 5. Eksklusif & Fanatis ᅠᅠᅠᅠ a. Fanatisme Kelompok ᅠᅠᅠᅠ b. Kultus Individu 6. Gemar Keributan ᅠᅠᅠᅠ a. Mudah Menyalahkanᅠ Sesama Muslim ᅠᅠᅠᅠ b. Gemar Mengkafirkan Sesama Muslim 7. Semua Orang Kafir Adalah Musuh ᅠᅠᅠᅠ a. Kafir Semuanya Kafir Harbi ᅠᅠᅠᅠ b. Buang Ayat Yang Tidak Disukai ᅠᅠᅠᅠ c. Pakai Ayat Yang Sesuai Selera ᅠᅠᅠᅠ d. Mengkafirkan Orang Tua Nabi SAW 8. Emosional dan Reaktif ᅠᅠᅠᅠ a. Kewajiban Tabayyun ᅠᅠᅠᅠ b. Tuduhan Keji Kepada Aisyah ᅠᅠᅠᅠ c. Perbedaan Qiraat di Masa Kenabian ᅠᅠᅠᅠ d. Perbedan Qiraat di Masa Utsman 9. Menyebar Teror Delusif ᅠᅠᅠᅠ a. Islam Yang Terkepung ᅠᅠᅠᅠ b. Islam Yang Terasing 10. Negara Islam dan Khilafah ᅠᅠᅠᅠ a. Penggunaan Ayat Quran Bukan Pada Tempatnya ᅠᅠᅠᅠ b. Tidak Sepakat Bentuknya ᅠᅠᅠᅠ c. Tidak Sepakat Siapa Yang Berhak ᅠᅠᅠᅠ d. Bukan Masalah Aqidah Penutup
Dewasa ini, ibadah haji dan umrah semakin banyak dijalankan oleh umat Islam. Malah sampai harus menunggu antrean bertahun-tahun, saking banyak peminatnya. Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia ini, kita akan membedah apa saja yang menjadi syarat dan rukun haji, termasuk perbedaan 4 mazhab dalam detail-detailnya. Ada juga satu bagian yang khusus membahas hal di luar haji, tapi masih ada kaitannya. Misalnya masalah mikat di pesawat atau di Jeddah, bolehkah wanita pergi haji tanpa didampingi mahram, termasuk juga umrah yang dilakukan berulang-ulang dalam satu kali perjalanan. Yang menarik untuk digarisbawahi, ternyata meski pelaksanaan haji Rasulullah saw. didampingi puluhan ribu sahabat, ternyata para sahabat tetap punya pandangan hukum yang berbeda-beda. Ini salah satu sebab yang melatarbelakangi kenapa masih ada perbedaan pendapat yang tak pernah selesai di antara para ulama. Buku ini menampung banyak informasi itu sebagai bagian dari upaya memperkaya khazanah keilmuan.Semoga bermanfaat!
D. ZAKAT SERTIFIKAT INVESTASI Sertifikat investasi sebenarnya merupakan obligasi juga, sekalipun pakai nama “sertifikat” dan “investasi”, kadang-kadang “produksi” seperti obligasi produksi, nama “perjuangan” seperti obligasi perjuangan, ...
Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis –Bangkai – Najis yang Diperselisihkan – Najis yang Dimaafkan – As-Su’ru – Penyucian Najis – Menyamak Kulit Bangkai – Istihalah – Istinja Bagian Ketiga: Hadas Hadas – Mengangkat Hadas – Jenis Air & Hukumnya – Pengertian, Hukum, dan Syarat Rukun Wudu – Sunah-Sunah Wudu – Makruh dalam Wudu – Yang Membatalkan Wudu – Mengusap Dua Khuff – Mandi Janabah – Tayamum Bagian Keempat: Darah Wanita Haid – Yang Haram Dilakukan Saat Haid – Nifas – Istihadah Bagian Kelima: Fitrah Islam Fitrah - Khitan - Parfum - Kumis dan Jenggot
Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis –Bangkai – Najis yang Diperselisihkan ...
Tidak selamanya menikah itu sunah. Kadang malah wajib, mubah, makruh, bahkan haram. Hukum pernikahan bisa berbeda-beda bagi tiap orang, tergantung kasusnya. Dalam syariat Islam, demi menjaga garis keturunan dan kehormatan, ada famili yang tidak boleh dinikahi, misalnya ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, keponakan, termasuk saudari sesusuan. Bukan hanya membahas tema menarik di atas, Ensiklopedia Fikih Indonesia ini juga dilengkapi pembahasan tentang rukun-rukun nikah, nikah yang bermasalah, termasuk juga bagaimana status hukum tentang terurainya tali ikatan pernikahan, seperti talak dan fasak.
Posisi Abu Bakar sendiri sangat penting dalam dakwah Rasulullah saw., baik
selama beliau masih hidup dan setelah wafat. Abu Bakar adalah khalifah
Rasulullah yang pertama yang di bawahnya semua bentuk perpecahan menjadi
sirna.
Kalau kita membaca hadits-hadits nabawi secara tekstual, khususnya yang terkait dengan masalah akad jual-beli dan muamalat lainnya, kita akan merasakan kesempitan yang luar biasa, seolah hidup kita ini salah zaman. Bank haram, asuransi haram, dan berbagai aktivitas ekonomi umat manusia tiba-tiba jadi haram semua. Betapa kehidupan muamalat zaman ini hampir tak ada lagi yang sesuai dengan ketentuan syariah di masa kenabian. Semua orang mengeluh dan apatis kalau melihat aturan-aturan secara tekstual dalam nash hadits. Sebab, banyak sekali yang tidak realistis atau tidak menjejak dunia nyata. Syariat Islam terkesan mengekang kemajuan zaman dan ekonomi tidak bisa berkembang. Pada hakikatnya, syariat Islam tidak datang hanya untuk mengharamkan ini-itu, lalu pergi begitu saja tanpa solusi. Syariat Islam datang justru menjadi solusi atas masalah dan kebutuhan manusia. Sebagai bukti, syariat Islam tidak mengharamkan riba, kecuali memberikan solusi seperti kredit, sistem gadai, dan bagi hasil. Intinya, roda ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar larangan teks hadits. Dalam buku ini, kita akan mendapatkan pencerahan dan titik temu antara teks hadits dengan realitas kekinian, yang ternyata keduanya bisa berjalan beriringan.
Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/berjenjang yang dilakukan
oleh Rasulullah saw. di masa itu. Padahal apa yang dilakukan oleh beliau tidak
bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang adalah sunah ...