Sebanyak 14 item atau buku ditemukan

Hukum Ekonomi Islam

Edisi Revisi

Buku ini menggunakan tema Hukum Ekonomi Islam sebagai isu utama sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, dan meneliti permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami. Substansi utamanya berkaitan dengan kajian atas suatu atau kegiatan yang dilakukan orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Hukum Ekonomi Islam merangkum bahasan berkenaan isu-isu aktual atau kontemporer di bidang perusahaan pembiayaan seperti modal ventura, ijarah (leasing), kartu kredit, pegadaian, koperasi dan multi level marketing serta jual beli, broker, garansi, jual beli valuta asing, penimbunan barang, termasuk usaha waralaba. Selain itu, untuk merespons dinamika bisnis dan muamalah kekinian, juga dibahas hukum melakukan transaksi/bisnis online seperti e-commerce, GoPay, E-Money, Finance Technology (Fintech), Transportasi Online (Daring), Go-Food dan sebagainya. Buku ini juga membahas tuntas berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi Islam baik secara litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi dan perdamaian maupun arbitrase sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

Buku ini menggunakan tema Hukum Ekonomi Islam sebagai isu utama sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, dan meneliti permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami.

365 Kisah Teladan Islam

Semua kebutuhannya dipenuhi oleh istrinya yang setia bernama Siti Rahma .
Iblis kembali menghasut Nabi Ayyub as . Namun , Iblis tetap mengalami
kegagalan . Iblis semakin geram dengan apa yang terjadi pada Ayyub . Atas
saran istrinya ...

ASAS-ASAS NEGARA HUKUM MODERN dalam ISLAM ; Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan

dalam buku ini penulis melihat Islam dan praktik ketatanegaraan semestinya melibatkan pendekatan interdisipliner, karena Islam itu sendiri bersifat multi-dimensi. Islam tidak hanya bersemayam diranah doktrinal semata, tetapi juga didalam praktiknya ditengah-tengah masyarakat. Jelasnya Islam mencakup keseluruhan hidup sendiri. Karena itulah dalam buku ini penulis mencoba menggunakan berbagai pendekatan mulai dari pendekatan normatif yuridis, sosiologis, historis hingga komparatif, untuk melihat Islam dan praktik ketatanegaraan Negara Madinah, kemudian diperhadapkan dengan asas-asas negara hukum modern; Apakah benar Islam memiliki konsep ketatanegaraan Modern, baik secara konseptual maupun praktiknya di dalam masyarakat negara Madinah? Masalah inilah yang coba ditelusuri oleh penulis untuk meng-counter anggapan sebagian orientalis di atas. Menurut penelusuran penulis, Islam telah lebih dahulu mempraktikan asas-asas negara hukum modern jauh sebelum Barat cuap-cuap soal demokrasi, konstitusionalisme, HAM, pluralisme, kekuasaan kehakiman yang netral dan tak berpihak. Maka, negara Madinah sah disebut sebagai negara modern/negara kesejahteraan serta memiliki karakteristik untuk disebut sebagai negara republik.

dalam buku ini penulis melihat Islam dan praktik ketatanegaraan semestinya melibatkan pendekatan interdisipliner, karena Islam itu sendiri bersifat multi-dimensi.