Sebanyak 23 item atau buku ditemukan

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

Perkembangan hukum perdata dalam dimensi sejarah dan politik hukum di Indonesia

Historical and political aspects of Indonesian civil law and its progress.

... tidak berarti “ menggeser " eksistensi aturan - aturan hukum tidak tertulis ,
seperti hukum Islam dan hukum adat . ... diri kita sendiri , sebab semakin tinggi
peradaban ummat manusia , maka budayanya ( termasuk hukum ) akan
meningkat ...

Pengantar Teknologi Informasi

Teknologi Informasi yaitu ilmu yang mencakup teknologi komunikasi untuk memproses, menyimpan data dan mengirimkan informasi melalui jalur komunikasi yang cepat. Adapun contoh alat teknologi informasi salah satunya yaitu komputer, peralatan yang berhubungan dengan komputer antara lain : Mesin serbaguna yang dapat dikontrol oleh program, gunanya untuk mengolah data menjadi informasi. Deretan intruksi yang digunakan untuk mengendalikan komputer. Bahan mentah bagi komputer. Bentuk data yang diolah. Teknologi telekomunikasi yang berhubungan dengan komunikasi jarak jauh yaitu telepon, radio, dan televisi.

Hal ini dapat kita temui dalam sistem perbankan. Sebelum berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi, sistem perbankan dilakukan secara manual dengan cara mengambil deposit secara langsung. Selain itu, transaksi juga hanya dapat ...

Pemetaan Sosial Menuju Desa Berketahanan Sosial Melalui Penyuluh Sosial Masyarakat Sebagai Agen Perubahan

Penyuluh sosial masyarakat memegang peranan penting dalam masyarakat demi terwujudnya desa berketahanan sosial sebagai jembatan komunikasi dan informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Di samping itu, penyuluh sosial masyarakat juga berfungsi sebagai agen pemberi motivasi dan edukasi dalam membantu masyarakat berpartisipasi di desa. Dengan kata lain, penyuluh sosial masyarakat juga menjadi agen perubahan di desanya. Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan data dan informasi tentang masalah, potensi dan sumber daya di 7 provinsi yang akan menjadi bahan penyusunan kebijakan teknis Pusat Penyuluhan Sosial, dan rencana aksi bagi penyuluh sosial masyarakat menuju Desa Berketahanan Sosial. Sehubungan dengan itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial bersama dengan Pusat Penyuluhan Sosial melaksanakan pemetaan sosial yang memfokuskan pada masalah, potensi dan sumber daya sosial serta kesiapan calon penyuluh sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketujuh kabupaten lokasi penelitian memiliki keunikannya masing-masing. Meski memiliki permasalahan yang hampir sama, tetapi tentu memiliki tingkatan darurat yang berbeda-beda, sehingga membutuhkan penanganan atau pendekatan yang berbeda. Namun yang terpenting para penyuluh sosial masyarakat telah mampu menunjukkan kapasitasnya dalam memahami kondisi di desa mereka masing-masing. Kesadaran mereka akan kondisi desa ini mampu menjadi dasar untuk menerima pelatihan kapasitas sebagai penyuluh sosial masyarakat. Mereka perlu dikembangkan, dibina, dan diperkuat kemampuannya agar dapat berperan besar bagi perubahan sosial yang lebih baik di desa mereka masing-masing.

Pekerja Sosial profesional c. Relawan Sosial d. Penyuluh Sosial Menurut pasal
14 dari Peraturan Menteri Sosial nomor 16 tahun 2017 tentang Standar Nasional
Sumber Daya Manusia Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, disebutkan ...