Ini adalah kumpulan kisah, cerita, curhatan, dan pengalaman kami selama menjalankan Praktikum Prifesi Mikro di Jurusan kami. Kami yang tergabung di kelompok 10 Praktikum Mikro ini membawakan tema tentang Ekonomi Kreatif dan Wisata Religi. Ini adalah goresan kisah kami, kisah yang kelak akan menjadi jejak sejarah kami. Sepenuh hati kami buat untuk kamu para pembaca. Mungkin tidak akan membuat kamu tertawa, atau mungkin termotivasi, tapi setidaknya kamu bisa tahu sepenggal kisah-kisah kami di masa ini.
Penyuluh sosial masyarakat memegang peranan penting dalam masyarakat demi terwujudnya desa berketahanan sosial sebagai jembatan komunikasi dan informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Di samping itu, penyuluh sosial masyarakat juga berfungsi sebagai agen pemberi motivasi dan edukasi dalam membantu masyarakat berpartisipasi di desa. Dengan kata lain, penyuluh sosial masyarakat juga menjadi agen perubahan di desanya. Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan data dan informasi tentang masalah, potensi dan sumber daya di 7 provinsi yang akan menjadi bahan penyusunan kebijakan teknis Pusat Penyuluhan Sosial, dan rencana aksi bagi penyuluh sosial masyarakat menuju Desa Berketahanan Sosial. Sehubungan dengan itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial bersama dengan Pusat Penyuluhan Sosial melaksanakan pemetaan sosial yang memfokuskan pada masalah, potensi dan sumber daya sosial serta kesiapan calon penyuluh sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketujuh kabupaten lokasi penelitian memiliki keunikannya masing-masing. Meski memiliki permasalahan yang hampir sama, tetapi tentu memiliki tingkatan darurat yang berbeda-beda, sehingga membutuhkan penanganan atau pendekatan yang berbeda. Namun yang terpenting para penyuluh sosial masyarakat telah mampu menunjukkan kapasitasnya dalam memahami kondisi di desa mereka masing-masing. Kesadaran mereka akan kondisi desa ini mampu menjadi dasar untuk menerima pelatihan kapasitas sebagai penyuluh sosial masyarakat. Mereka perlu dikembangkan, dibina, dan diperkuat kemampuannya agar dapat berperan besar bagi perubahan sosial yang lebih baik di desa mereka masing-masing.
Pekerja Sosial profesional c. Relawan Sosial d. Penyuluh Sosial Menurut pasal
14 dari Peraturan Menteri Sosial nomor 16 tahun 2017 tentang Standar Nasional
Sumber Daya Manusia Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, disebutkan ...