Sebanyak 16 item atau buku ditemukan

Menguji Loyalitas Umat terhadap Fatwa:

Studi Kasus Persepsi Masyarakat Muslim Ponorogo terhadap Fatwa Haram Bunga Bank

Buku "Menguji Loyalitas Umat terhadap Fatwa: Studi Kasus Persepsi Masyarakat Muslim Ponorogo terhadap Fatwa Haram Bunga Bank" merupakan buku yang dihasilkan dari hasil penelitian kolaborasi dosen IAIN Ponorogo, yaitu: Khusniati Rofiah, Yudhi Achmad Bashori, dan Soleh Hasan Wahid. Buku ini mencoba untuk mengungkap kembali catatan penting dalam sejarah perbankan Indonesia pada akhir tahun 2003, yaitu dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang status bunga bank. Berdasarkan hasil Rakernas MUI tangga 14-16 Desember 2003, Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa bahwa bunga bank adalah riba (haram) yang kemudian disahkan tanggal 22 Desember 2003. Diterbitkannya fatwa bahwa bunga bank adalah riba nasi’ah yang diharamkan oleh MUI menjadi salah satu pendorong pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia. Kini, setelah kurang lebih 15 tahun dari dikeluarkannya fatwa MUI tersebut, ternyata fakta di lapangan masih banyak umat muslim yang masih berhubungan dengan lembaga riba tersebut. Dari fakta di atas dapat disimpulkan, bahwa pasca keluarnya fatwa MUI pada tahun 2003 tentang haramnya bunga bank kurang membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini juga menggambarkan bahwa adanya fatwa tersebut tidak berpengaruh kepada masyarakat muslim khususnya, untuk berhijrah dari bank berbasis riba ke bank syariah. Penduduk Indonesia dengan mayoritas muslim, dengan adanya fatwa tersebut seharusnya mampu berperan banyak dan dapat dijadikan pegangan umat dalam memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi yang berkaitan dengan muamalah maupun ibadah. Berdasarkan kasus tersebut, tulisan dalam buku ini berupaya mengungkapkan bagaimana persepsi umat Islam Ponorogo terhadap fatwa bunga bank yang diterbitkan MUI. Selain persepsi, peneliti juga berupaya mengungkapkan bagaiamana loyalitas umat Islam Ponorogo dalam mengimplementasikan fatwa tersebut dalam kehidupan bermuamalah.

... Erna Retna, Analisis Perilaku Investor Perspektif Gender Dalam Pengambilan Keputusan Investasi Di Pasar Modal, ... Murtadho, Analisis Penyerapan Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syariah Ke Dalam PSAK 108, Jurnal ADDIN, Vol.8 No.

Metodologi Penelitian Ekonomi Islam

Penelitian ilmiah ialah aplikasi secara formal sistematis dan terorganisir dari metode ilmiah untuk menjawab permasalahan yang memerlukan solusi. Tujuan penelitian hampir sama dengan tujuan ilmu pengetahuan yakni membuat penjelasan, menyusun prediksi, dan mengendalikan fenomena yang terjadi dalam satu batasan yang ditetapkan. Kehadiran buku ini (baca: book chapter) tentu tidak akan membahas penelitian secara teoretis. Banyak karya akademik yang telah membahasnya dengan komprehensif dan sangat mudah ditemukan baik di toko buku maupun di ecommerce. Agar tidak berkutat pada aspek teoretis, Book Chapter ini akan banyak berbicara metodologi penelitian secara praktis dikaitkan dengan Ekonomi Islam. Bidang Ekonomi Islam dipilih karena belum banyak literasi yang secara khusus mengkaji “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam” apalagi dilengkapi dengan contoh-contoh proposal dan laporan penelitiannya. Ada yang menarik dalam buku ini. Kerangka epistemologi “Penelitian Ekonomi Islam” tidak hanya disusun oleh seorang akademisi saja, melainkan penerbit mengundang akademisi lintas perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki perhatian pada penelitian ekonomi Islam untuk turut berkontribusi. Pengaruhnya, kajian dalam buku ini lebih komprehensif tidak dimonopoli oleh satu mazhab kuantitatif ataupun kualitatif. Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa pascasarjana, peneliti, dan pengajar yang membutuhkan pemahaman metodologi penelitian ekonomi Islam. Penting diketahui, buku ini berisi 14 sub pembahasan yang mengkaji Metodologi Penelitian Ekonomi Islam mulai dari aspek konseptualnya, landasan filsafatnya, langkah-langkah praktis prosedur penelitian Ekonomi Islam hingga menghasilkan laporan penelitian. Karya-karya intelektual tersebut sangat patut diapresiasi dan dibumikan agar tidak menjadi literasi yang dipahami penulis, melainkan publik juga ikut tercerahkan, seperti mahasiswa ekonomi Islam baik dari tingkatan sarjana, magister, maupun doktoral.

Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi ...

Pelindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional

Puji Syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT, yang atas perkenan-Nya, Peneliti Bidang Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat menyelesaikan tulisan ilmiah yang tersusun dalam bentuk buku. Saya menyambut baik diterbitkannya buku tentang “Pelindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional” sebagai salah satu karya ilmiah yang dihasilkan oleh Peneliti Bidang Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Penyusunan buku ini didasarkan pada hasil penelitian Tim Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang dilakukan pada Tahun 2020. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya perdagangan internasional yang tidak hanya membawa dampak positif akan tetapi juga dampak negatif bagi kepentingan nasional Indonesia. Dampak negatif tersebut antara lain tersingkirnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari pasar, maraknya peredaran barang impor berbahaya, tuduhan kecurangan oleh negara mitra, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya, pelindungan kepentingan nasional dari dampak negatif perdagangan internasional sangat dibutuhkan. Pelindungan tersebut semakin dirasa penting di era pandemi Coronavirues Disease 2019 (Covid-19) yang mengakibatkan terjadinya peningkatan perdagangan secara digital yang minim pelindungan. Setidaknya terdapat empat aspek yang dikaji dalam buku ini. Aspek pertama terkait HKI yang tergambar dalam tulisan “Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional”. Aspek kedua terkait UMKM yang dibahas dalam tulisan berjudul “Pelindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah dalam Perdagangan Internasional”. Aspek ketiga terkait pelindungan konsumen yang mana dikaji dalam tulisan berjudul “Pelindungan Konsumen terkait Perdagangan Internasional”. Aspek terakhir tentang penyelesaian sengketa internasional yang mana dibahas dalam tulisan berjudul “Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui WTO: Studi Sengketa Diskriminasi Sawit Indonesia oleh Uni Eropa di WTO”. Buku ini menarik karena selain mengkaji 4 (empat) aspek pelindungan dalam rangka kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional, buku ini juga membahas aspek pelindungan pada masa pandemi Covid-19. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan kebijakan terkait perdagangan internasional. Semoga hasil pikiran yang tertuang dalam buku ini dapat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta pengembangan keahlian dan karir Peneliti. Buku ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi Anggota DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan serta memberikan pemahaman dan manfaat secara luas kepada masyarakat untuk dapat memahami lebih jauh permasalahan hukum terkait perdagangan internasional. Akhir kata, Saya mengucapkan terima kasih kepada para Peneliti Hukum Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang telah berupaya menuangkan pemikirannya dalam buku dan mendorong agar di masa mendatang dapat menghasilkan buku-buku berkualitas lainnya.

Buku ini menarik karena selain mengkaji 4 (empat) aspek pelindungan dalam rangka kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional, buku ini juga membahas aspek pelindungan pada masa pandemi Covid-19.

Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana

Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana

Buku ini menarik juga untuk dicermati. Pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam membahas beberapa persoalan dalam bidang hukum acara pidana, tidak melulu menggunakan pendekatan yang lazimnya sudah dikenal dalam kajian bidang hukum. Penulis juga malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang sudah lebih dulu dikenal dalam bidang linguistik dan komunikasi untuk dibawa masuk ke dalam ranah kajian bidang hukum. Sehingga dengan membaca dan mencermati buku ini, para pembaca akan ditambah pula wawasannya, selain mengenai isu-isu di bidang hukum acara pidana, juga mengenai metodologi penelitian. (Duta Besar Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila) Buku yang ada di tangan pembaca saat ini memiliki pendekatan yang berbeda untuk membongkar aspek ideologis (kepentingan) dari para penegak hukum, yang tidak umum dilakukan oleh peneliti hukum, yaitu masuk dari sisi kajian semiotika dan komunikasi atau secara umum. Pembeda antara isi buku ini dengan yang lain adalah mengkaji Hukum Acara Pidana melalui kajian ‘bahasa’. Kelebihannya, para Penulis buku ini tidak melepaskan kekhasan dalam suatu kajian hukum yaitu tetap berpijak kepada pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. (Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila) Ulasan mengenai penegakan hukum sebagaimana di bahas dalam buku ini, yang berada ditangan pembaca saat ini menarik untuk disimak lebih mendalam. Substansi tulisannya menguraikan hukum bukan saja dari aspek normatif, namun juga dari aspek sosial, serta kajiannya menggunakan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin, sehingga keberadaan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Praktis yang bertujuan untuk menawarkan penyelesaian terhadap masalah (isu) hukum yang konkrit, khususnya yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat, tergambar (diuraikan) dengan jelas dalam buku ini. (Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., MS Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara)

Dr. Alvi Syahrin, S.H., MS Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara)

Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Masyarakat Pluralistik

Buku ini mengungkapkan bahwa semakin mengadopsi materi agama nonmuslim maka pembelajaran PAI pada peserta didik plural agama dapat diterima. Hal ini terus terlaksana karena tidak dijumpai peserta didik pluralistik mengkonversi agamanya menjadi agama Islam. Pembelajaran PAI pada peserta didik plural agama tersebut dilakukan hanya pada aspek pengetahuan. Pelaksanaan ini dapat terus berlangsung dan dapat diketahui melalui beberapa hal. Kebijakan Yapis Papua dalam Pembelajaran PAI pada masyarakat pluralistik tidak memperhatikan keagamaan yang dianut para siswa melainkan hanya mengajarkan agama tertentu terhadap para siswa yang beragam keagamaannya. Namun demikian, cara pembelajaran PAI yang demikian itu dapat berjalan secara efektif atau tidak menimbulkan resistensi. Hal ini terjadi disebabkan pembelajaran di Yapis Papua tidak bertujuan mengganti keagamaan para siswa, tidak memaksa peserta didik menkonversi agamanya ke dalam agama Islam, tidak mewajibkan penghayatan dan pengamalan pengetahuan agama Islam. Penerapan pembelajaran ini dilakukan tidak sepenuhnya misi ideologi tetapi lebih didasari pada pertimbangan misi sosial terutama pengenalan Islam, karena pembelajaran pendidikan agama Islam diberikan kepada siswa nonmuslim tidak menjadikan mereka keluar dari agamanya justru menjadikan pelajaran pendidikan agama sebagai sarana memperkenalkan agama Islam. Penerapan pembelajaran PAI pada 3 satuan pendidikan Yapis Papua yaitu Universitas Yapis Papua, SMK Hikmah Yapis, dan SMA Hikmah Yapis dengan menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada guru sebagai ahli yang memegang kontrol selama proses pembelajaran, model teacher centris, strategi pembelajaran ekspositori. Guru/Dosen sebagai subyek dalam pembelajaran PAI dimana pendidik tidak mengharuskan peserta didik pluralis mengamalkan ajaran agama Islam, memasukkan unsur nilai dan ajaran agama non muslim di dalam materi pembelajaran PAI, guru menurunkan nilai standar kriteria ketuntasan minimal bagi peserta didik nonmuslim. Pada sisi kognitif, guru menyadur ajaran agama peserta didik pluralistik. Pada sisi psikomotorik mereka hanya mengetahui praktik keagamaan namun tidak dilaksanakan. Pada sisi afektif, guru mengambil nilai-nilai yang sama dengan ajaran agama lain yang sesuai dengan afektif dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam.

Buku ini mengungkapkan bahwa semakin mengadopsi materi agama nonmuslim maka pembelajaran PAI pada peserta didik plural agama dapat diterima.

Fikih Interaktif [seri 1]

Diskusi Seputar Fikih Klasik-Kontemporer

Alhamdulillah, selamat dan sukses. Saya ikut bersyukur dan apresiasi atas terbitnya sebuah buku fikih yang berjudul, “Fikih Interaktif”. Sebuah buku fikih yang memuat ajaran mendasar dan sangat penting dalam Islam yang disajikan sesuai dengan judulnya, yakni interaktif, tapi nampak substantif di balik pemaparannya yang singkat dan praktis. Dr. Muslihan Habib, MA (Komisi Ukhuwah Islamiyyah MUI Pusat) Arti fikih adalah pemahaman, namun hasil dari pemahaman itu adalah ibadah dalam bentuk praktik pada seluruh anggota tubuh. Karena itu, buku ini penting karena memberikan pemahaman ibadah yang mudah tentang fikih agar mudah pula dipraktekkan oleh anggota tubuh. Dr. Abdul Muid Nawawi, MA (Kaprodi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Insitut PTIQ Jakarta) Hal yang paling menarik perhatian saya terhadap buku ini adalah selain kuatnya tradisi keilmuan yang dijaga oleh penulisnya, juga karena semangatnya dalam mendudukkan kembali kesalahpahaman sebagian kecil orang yang meragukan fikih yang diajarkan oleh ulama Nusantara, yang mereka anggap sebagai tidak otoritatif. Padahal, dalam konteks Indonesia, sejatinya merekalah yang telah menjaga sanad (mata rantai) keilmuan termasuk fikih hingga tersambung sampai kepada sang pembawa ajaran, Rasulullah Saw. Karya ini juga membuka kesadaran kita tentang perlunya menata ulang kemasan fikih yang bersesuaian dengan selera zaman yang sederhana, kuat secara dalil, apik, tidak bertele-tele dan aplikatif. Setelah memiliki buku keren ini, kita akan kangen dengan kehadiran buku-buku keren karya M. Agus Yusron, MA selanjutnya. Tsabit Latief, SQ, MA (Sekretaris Lakpesdam PWNU Prov. Banten)

Setelah memiliki buku keren ini, kita akan kangen dengan kehadiran buku-buku keren karya M. Agus Yusron, MA selanjutnya. Tsabit Latief, SQ, MA (Sekretaris Lakpesdam PWNU Prov. Banten)