Sebanyak 16 item atau buku ditemukan

Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo. UU No. 73 Tahun 1958 yang merupakan “milestone” perkembangan hukum pidana Indonesia dengan “margin of appreciation and legitimation” yang di dasarkan atas penyesuaian terhadap kedudukan RI sebagai negara merdeka atau seluruhnya atau sebagian tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai arti lagi, maka dalam pembaharuan hukum pidana melalui RUU KUHP yang memiliki misi utama “Rekodifikasi Terbuka” pembenaran pembaharuan didasarkan atas Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Dalam hal ini aspirasi suprastruktural, infrastruktural, kepakaran dan aspirasi global sangat dipertimbangkan. Dalam proses tersebut penulis selalu mempertimbangkan pentingya semangat hukum (legal spirits) yang mendasari eksistensi suatu produk perundang-undangan pidana, yang harus dirumuskan dengan baik dan akurat. Tanpa pemahaman terhadap semangat hukum ini (yang tersurat dan tersirat dalam Rancangan Akademis, Konsiderans Undang-undang dan Penjelasan Umum Undang-undang) dan semata-mata hanya mendasarkan pada norma-norma batang tubuh dan substansi serta penjelasan pasal demi pasal suatu undang-undang, penegakan hukum tidak akan memadai hasilnya, karena semangat hukum selalu tidak “value free”, khususnya terkait dengan rezim politik yang berkuasa saat Undang-undang dibuat.

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo.

Komentar Undang-Undang Hak Cipta

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry). Hampir seluruh negara di dunia memiliki potensi terkait ekonomi kreatif, termasuk Indonesia. Sektor ini telah berkembang di beberapa negara Asia yang dikenal sebagai industri yang sedang tumbuh (emerging industry). Karakteristik umum ekonomi kreatif merupakan pertemuan dari seni budaya, bisnis dan teknologi, serta bagian dari pengembangan potensi kreativitas yang dimiliki oleh individu dan komunitas masyarakat, baik berupa kreativitas artistik dan budaya, kewirausahaan, serta inovasi teknologi untuk menciptakan nilai ekonomi dan peningkatan kesejah-teraan. Pembangunan ekonomi kreatif perlu berpegang pada empat aspek yakni masyarakat, produk, tempat dan partisipasi. Masyarakat perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang dapat menunjang proses penciptaan dan inovasi.

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry).

Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana

Penyusunan surat dakwaan sudah sangat panjang lebar tidak “to the point,” sulit dimengerti, bertentangan dengan kecenderungan global, yang mestinya dakwaan itu cermat, jelas dan lengkap. Di samping itu, walaupun ada kata-kata “lengkap” dalam KUHAP (Pasal 143), tidak berarti panjang lebar dan tidak jelas. Lengkap maksudnya semua bagian inti delik (delictsbestanddelen) yang orang sebut unsur delik harus termuat di dalamnya. Seharusnya, padat, singkat dan mudah dimengerti oleh terdakwa dan hakim sebagaimana diatur dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ”European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms”, KUHAP dan dulu Pasal 15 UUPTPK No. 3 Tahun 1971. Surat dakwaan langsung menyentuh hak asasi manusia, karena dengan surat dakwaan itulah seseorang terdakwa akan dijatuhi pidana.

Penyusunan surat dakwaan sudah sangat panjang lebar tidak “to the point,” sulit dimengerti, bertentangan dengan kecenderungan global, yang mestinya dakwaan itu cermat, jelas dan lengkap.

Politik Hukum Kerjasama Penelitian Asing

Pembahasan buku ini mencakup beberapa permasalahan, yang berupa: Bagaimana implementasi dan perlindungan hukum kerjasama antara Peneliti Indonesia dengan Peneliti Asing dalam rangka pembangunan ekonomi di Indonesia; dan bagaimana prinsip-prinsip hukum umum yang dapat diberlakukan bagi penyelesaian sengketa kerjasama penelitian.

Pembahasan buku ini mencakup beberapa permasalahan, yang berupa: Bagaimana implementasi dan perlindungan hukum kerjasama antara Peneliti Indonesia dengan Peneliti Asing dalam rangka pembangunan ekonomi di Indonesia; dan bagaimana prinsip ...

Hukum Bisnis Keuangan Negara dan Pasar Modal

The aim of law is: the greatest happiness for greater number (Jeremy Bentham) Adagium ini sangat layak untuk diungkapkan bagi buku ilmiah yang berada di tangan para pembaca budiman dari kalangan praktisi, akademisi dan mahasiswa. Terdapat tujuh substansi aktual yang tertulis dalam buku ini, yaitu: Aspek hukum bentuk pertanggungjawaban pemegang saham pengendali dalam perspektif perbankan, suatu analisis historis. The risk of cross-border Sukuk in Indonesia. Bagaimana menyelesaikan sengketa keuangan secara efektif dan efisien. Perlindungan investasi surat berharga, komersial dan studi kasus. Kebijakan pembatasan penanaman modal asing secara langsung sebagai upaya pemberdayaan UMKM. Dampak kegiatan penanaman modal asing terhadap aktivitas pengembangan ekonomi kerakyatan. Aspek hukum metode resolusi terhadap bank bermasalah dan penerapannya. Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H. atau Azoo (lahir di Jakarta, 16 Februari 1971; umur 50 tahun) adalah pengacara yang menempati posisi seratus pengacara terbaik Indonesia versi Asia Business Law untuk tahun 2019 dan 2020. Dirinya meninggalkan jejak sebagai salah satu pengacara yang terlibat dalam program restrukturisasi perbankan saat krisis keuangan periode tahun 1997–1998. Ary Zulfikar sekaligus dikenal sebagai pengusaha restoran dan properti. Saat ini, Ary menjabat Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), yaitu lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah sekaligus menangani masalah bank.

Sistem hukum di semua negara , baik secara implisit maupun eksplisit menghadapi 2 ( dua ) permasalahan dasar terkait dengan penanaman modal internasional , sebagaimana diuraikan sebagai berikut : 160 " All national legal sistems ...

Permasalahan Praperadilan, Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi

Ditinjau dari Segi Teori, Norma dan Praktik

Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana. Romli Atmasasmita, istilah “criminal justice system” atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan, Romli Atmasasmita mengutip beberapa pandangan ahli mengenai pengertian sistem peradilan pidana, antara lain sebagai berikut: - Remmington Ohlin, criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem. - Hagan (1987) yang membedakan pengertian antara “criminal justice process” dan “criminal justice system”. Criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu Putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawa kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan “criminal justice system” adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana. - Mardjono memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana.

Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana.