Sebanyak 14 item atau buku ditemukan

Pintar PUEBI

Buku ini memuat tentang konsep dasar bahasa Indonesia yang sudah sesauai dengan peraturan kementeriab pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Buku ini cocok untuk dijadikan referensi bagi pelajar, mahasiswa dan umum, sebagai pedoman dan panduan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Buku ini disusun secara lengkap dengan di sertai contoh-contoh penggunaanya. Buku ini lengkap dengan materi sperti pemakain huruf, penulisan kata, penulisan tanda baca, penulisan unsur serapan, pedoman pembentukan istilah, jenis kata, jenis kalimat, jenis paragraf, pantun, pepatah , majas, puisi, karangan, kata baku, tidak baku, jenis cerita rakyat, antonim, sinonim, dan akronim Buku persembahan penerbit IlmuCemerlangGroup

Buku ini memuat tentang konsep dasar bahasa Indonesia yang sudah sesauai dengan peraturan kementeriab pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

UNDANG-UNDANG PEMILU 2019

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu wujud demokrasi.Dengan kata lain, Pemilu adalah pengejawantahan penting dari “demokrasi prosedural”. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang bakal mereka pimpin. Selain itu, Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara subtansi atau “demokrasi subtansial”, yakni demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Pemilu adalah praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Secara sederhana, Pemilihan Umum didefinisikan sebagai suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pemilihan umum, biasanya para kandidat akan melakukan kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tujuan diselenggarkannya Pemilihan Umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan dari rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan Pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. Efisien.

(1) (2) (1) (2) (3) (4) Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 289 Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.

Fiqh Rakyat ; Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan

Buku ini berusaha untuk mengupas fiqh dengan mengedepankan kembali prinsip kemaslahatan yang lama terabaikan. Insiden sehari-hari yang cenderung berlangsung mengejutkan, terutama bagi nalar fiqh klasik, dikaji berdasarkan realitas dan logikanya masing-masing.

isteri), membunuh orang lain tanpa alasan yang membenarkan.46 Sampai di sini, bisa dirumuskan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, hukuman tukang sihir adalah dibunuh. Baik ia menggunakan sihirnya untuk membunuh ...