Sebanyak 1971 item atau buku ditemukan

Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

Bagian pertama buku ini akan membahas mengenai Sistem Peradialan Pidana yang terdiri beberapa pokok bahasa sebagai berikut: Pengertian Sistem Peradialan Pidana dilihat dari Terminologinya, penegrtian Sistem Peradilan Pidana dan Sistem Peradialan Pidana Terpadu. Sejarah dan perkembangan Sistem Peradialan Pidana di Eropa Dan Amerika Serikat yang terdiri dari beberapa bentuk yakni: sistem inquisitoir dan accusatoir; adversary sytem dan non adversary system; baik sytem ( sistem jaminan/sistem uang tembusan) dan plea bargaining system serta meidasi dalam perkara pidana atau dikenal dengan istilah mediasi penal (penal mediation) sebagai bagian dari plea bargaining system. Buku ini juga akan membahas mengenai model-model Sistem peradilan yang terdiri dari beberapa bentuk misalnya: Crime Control Model, Model kekeluargaan (Family Model); Bureaucratic Model, Status Passage Model, Power Model, Model kekeluargaan (Family Model); Model Yuridis dan Model kemudian yang dianut oleh bangsa Indonesia dan Komponen-komponen yang membentunya (kepolisian, kejaksaan, pengadialan, lembaga pemasyarakata, dan advokat) Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Bagian pertama buku ini akan membahas mengenai Sistem Peradialan Pidana yang terdiri beberapa pokok bahasa sebagai berikut: Pengertian Sistem Peradialan Pidana dilihat dari Terminologinya, penegrtian Sistem Peradilan Pidana dan Sistem ...

Penerapan Dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP)

Di dalam perkembangan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana, yaitu tujuan kedalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam, yaitu dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar, yaitu ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (International Crimes). Tujuan Pemindanaan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP yang saat ini berlaku, akan dirumuskan secara secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasu dari tujuan pemindaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun daalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara.

... dan iv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana

Hukum sebagai suatu instrumen yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan melekat pada setiap kehidupan sosial masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya aturan hukum, maka kehidupan masyarakat akan tercerai-berai dan tidak dapat lagi disebut sebagai satu kesatuan kehidupan sosial yang harmonis. Pengetahuan akan hukum di Indonesia diperlukan dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu informasi mendalam tentang hukum di Indonesia, khususnya hukum acara pidana. Buku Falsafah dan Filosofis Hukum Acara Pidana ini membahas tentang hukum acara pidana di Indonesia, falsafah dan asas hukum acara pidana, perbedaan alat bukti dengan barang bukti, pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi, dan praktik dalam penyelesaian perkara dari tahap penyelidikan dan putusan hakim serta eksekusi. Buku ini juga menawarkan kerangka berpikir secara sistematis. Selain itu, buku ini ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, kalangan professional, praktisi hukum, masyarakat peminat hukum, dan semua kalangan yang ingin menambah wawasan tentang ilmu hukum.

Hukum sebagai suatu instrumen yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan melekat pada setiap kehidupan sosial masyarakat.

Hukum Acara Pidana

Buku ini dilengkapi dengan kasus-kasus dan penyelesaiannya, putusan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat berpengaruh kepada keberadaan hukum acara pidana.

Buku ini dilengkapi dengan kasus-kasus dan penyelesaiannya, putusan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat berpengaruh kepada keberadaan hukum acara pidana.

Penelitian Kemasyarakatan Guna Kepentingan Terbaik bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Monograf ini ditujukan sebagai tambahan referensi bagi para akademisi, praktisi pembimbing kemasyarakatan, dan masyarakat pada umumnya guna menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya tentang penelitian kemasyarakatan dalam kajian ilmu bimbingan kemasyarakatan

Monograf ini ditujukan sebagai tambahan referensi bagi para akademisi, praktisi pembimbing kemasyarakatan, dan masyarakat pada umumnya guna menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya tentang penelitian kemasyarakatan dalam kajian ilmu ...

Politik Hukum Kerjasama Penelitian Asing

Pembahasan buku ini mencakup beberapa permasalahan, yang berupa: Bagaimana implementasi dan perlindungan hukum kerjasama antara Peneliti Indonesia dengan Peneliti Asing dalam rangka pembangunan ekonomi di Indonesia; dan bagaimana prinsip-prinsip hukum umum yang dapat diberlakukan bagi penyelesaian sengketa kerjasama penelitian.

Pembahasan buku ini mencakup beberapa permasalahan, yang berupa: Bagaimana implementasi dan perlindungan hukum kerjasama antara Peneliti Indonesia dengan Peneliti Asing dalam rangka pembangunan ekonomi di Indonesia; dan bagaimana prinsip ...

Parlemen bikameral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

sebuah evaluasi

Bicameralism of Indonesian legislative bodies according to Indonesian constitutional law.

... secara merata serta kemenangan beberapa partai sosialis di Eropa . ( Miriam Budiardjo , 1997 : 59 ) Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga negara baik di bidang sosial maupun bidang ekonomi bergeser ke ...

Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional

Indonesian legal system; collection of articles.

Ketiga cara ini merupakan faham yang ekstrim , oleh karena kapitalisme menganggap bahwa manusia perorangan ... ini secara bertahap mencoba mengubah strukturnya menjadi struktur ekonomi yang lebih modern melalui industrialisasi .

Sistem Pengurusan Tatatertib di Tempat Kerja (UUM Press)

Buku ini meneliti semua aspek tentang tatatertib di tempat kerja. Bermula dengan perbincangan mengenai konsep asas tatatertib yang menyoroti beberapa istilah penting seperti tatatertib, kawalan tatatertib, peraturan, kesalahan, hukuman, prosedur dan rayuan. Istilah-istilah ini dikupas dengan penerangan berserta dengan keterangan semasa. Buku ini turut meneliti beberapa konsep utama berkait rapat dengan aplikasi tatatertib di tempat kerja. Model progresif tatatertib yang dipakai oleh sektor awam hari ini diberi kupasan di awal buku ini. Konsep lain seperti konsep keadilan asasi, konsep hak penjawat awam mendapat remedi dan doktrin pemaafan diolah dengan aplikasi kes tatatertib dan diberi penumpuan dalam buku ini bertujuan untuk memaparkan realiti yang berlaku di tempat kerja. Buku ini turut membincangkan kelemahan yang terdapat dalam sistem tatatertib hari ini. Faktor sistem dalam kawalan tatatertib dan modal insan khususnya pihak urus setia yang mengurus prosedur tatatertib yang mengendalikan kes tatatertib majikan dan pekerja diberikan perhatian dalam buku ini. Buku ini amat menarik kerana dipaparkan kes-kes tatatertib yang dibawa ke mahkamah untuk memperlihatkan kepada kita kelemahan sistem dan kelemahan majikan mengambil keputusan dan tindakan. Buku ini membantu pembaca mengetahui tentang peraturan kesalahan, hukuman, prosedur dan rayuan yang bersabit dengan tatatertib di tempat kerja. Turut dibincangkan ialah kesilapan lazim yang dibuat oleh pihak urus setia, majikan dan kakitangan sehingga menyebabkan kes-kes tatatertib itu berlanjutan dalam tempoh yang lama sehingga merugikan pihak majikan. Buku ini harus dibaca oleh semua penjawat awam tidak kira kakitangan bawahan atau atasan. Kefahaman tentang tatatertib – kesalahan, hukuman, prosedur dan rayuan akan membantu kakitangan bekerja dengan lebih baik. Bagi ketua jabatan, buku ini dapat membantu dalam memperbaiki tatacara mengurus tindakan tatatertib dengan lebih baik dan berkesan. Setelah pertuduhan dikeluarkan, perbicaraan dijalankan dan hukuman dijatuhkan, apakah hak-hak yang ada pada kakitangan selepas itu? Maka, buku ini menghuraikan hak dan proses bagi membolehkan pekerja mengemukakan rayuan kepada institusi rayuan tatatertib bagi mengubah hukuman yang telah diterima.

Betapa besarnya saiz sektor awam di sesebuah negara bergantung kepada posisi ekonomi dan falsafah politik yang dipegang oleh kerajaan yang memerintah. Negara sosialis akan membenarkan kerajaan memperuntukkan saiz sektor awam yang besar ...

REKONSTRUKSI PARADIGMA DAN SISTEM HUKUM INDONESIA DI ERA PANDEMI COVID-19

Buku ini merupakan kumpulan ide-ide konstruktif dengan beragam topik, namun terikat dalam satu judul, yaitu Rekonstruksi Paradigma dan Sistem Hukum Indonesia di Era Pandemi Covid-19. Buku ini terdiri atas 11 (sebelas) bab dan ditulis oleh 26 pakar. Bab I, membahas tentang Peluang dan Tantangan Hukum Pidana Islam dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, ditulis oleh Fitri Wahyuni dan Riana Kesuma Ayu. Bab 2, membahas tentang Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Berorientasi pada Restorative of Justice, ditulis oleh Susi Delmiati. Bab 3, membahas tentang Upaya Preventif di Wilayah Polres Batubara dalam Penanganan Peredaran Narkotika (Studi di Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara), ditulis oleh Muhammad Salim Fauzi Lubis dan Rani Januarta Manurung. Bab 4, membahas tentang Hukum Bisnis dan Etika Bisnis, ditulis oleh Erny Rachmawati. Bab 5, membahas tentang Regulasi Hukum Jaminan Produk Halal di Indonesia, ditulis oleh Maisyarah Rahmi. Bab 6, membahas tentang Suspend Kekuatan Hukum Mengikat Kontrak Pertambangan Implikasi Pandemic Global sebagai Fundamental Change Of Circumstances: Literasi Kontrak Internasional, ditulis oleh Ma’rifah, Julius Jillbert, Endang Samsul Arifin, Muhsyanur, dan Rusnadi A. Kasan. Bab 7, membahas tentang Politik Hukum, Keadilan dan Konflik atas Pengelolaan Lingkungan di Industri Pertambangan Mineral dan Batubara, ditulis oleh Suryaningsi. Bab 8, membahas tentang Rebuilding Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Critical Natural Capital) Berbasis Nilai Keadilan Lingkungan, ditulis oleh Indah Cahyani, Nikmah Fitriah, dan Muhammad Nasir. Bab 9, membahas tentang Paradigma Hukum sebagai Evaluasi dan Kritik Hukum Nasional di Era Pandemi Covid-19, ditulis oleh Abdul Hamid, Istiana Heriani, dan Maksum. Bab 10, membahas tentang Pergeseran Otonomi Nilai Religi dan Budaya (Truth Claim Autonomy) dan Konteks Modus Vivendi sebagai Hukum Ad Baculum, ditulis oleh Ita Rahmania Kusumawati, Indra Kristian, M. Rendi Aridhayandi, Bram B. Baan, Dewi Maharani. Bab 11, membahas tentang Peran Polri dalam Penanganan Covid-19 dengan Mengaplikasikan Konsep Presisi dan Berkeadilan Bermartabat di Masa Pandemi, ditulis oleh Anwar Sodik dan Yusrina Handayani.

Nopriansyah (2019) juga menyadari bahwa minimnya undang-undang yang khusus mengatur ekonomi Islam bukan berarti lembaga keuangan Islam lain tidak diatur dalam undangundang. Terdapat lembaga keuangan Islam seperti asuransi syariah, ...