Sebanyak 1954 item atau buku ditemukan

Etika Profesi Kurator

Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya. Disamping itu, karena kurator merupakan profesi yang mandiri, maka mereka harus bergabung dalam suatu organisasi profesi yang ada yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan HKPI). Kode etik dari ketiga organisasi profesi yang ada memegang fungsi penting bagi pelaksanaan tugas kurator. Karena kurator berstatus profesi yang memerlukan kode etik, kurator dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sangat prosedural, sehingga akan riskan jika tidak diawasi secara ketat, termasuk mengawasinya dengan suatu kode etik yang baik dan modern. Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan kepustakaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya dan bahan pemikiran bagi pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah kepailitan di Indonesia yaitu praktisi hukum yang terkait dalam penyelesaian proses hukum kepailitan yaitu hakim pemutus perkara, hakim pengawas dan kurator, dan juga berguna bagi pelaku usaha dan pelaku ekonomi yang terdiri atas debitur dan kreditur, serta sebagai tambahan wawasan bagi akademisi hukum, praktisi dan masyarakat pada umumnya.

Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya.

Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum

Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum, adalah tulisan yang disusun dengan menghimpun dasar-dasar hukum, etik profesi hukum dan bekerjanya empat pilar penegak hukum dalam sistem penegakan hukum pidana melalui proses peradilan pidana di Indonesia. Substansi buku ini dengan sederhana mengurai tentang nilai-nilai etik dan moral profesi hukum dalam kode etik profesi dan aturan hukum yang melandasinya. Untuk lebih lengkapnya maka dilampirkan pada buku ini tentang Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi landasan yuridis sehingga Unsur-Unsur Penegak Hukum dapat bekerja secara profesional.

Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum, adalah tulisan yang disusun dengan menghimpun dasar-dasar hukum, etik profesi hukum dan bekerjanya empat pilar penegak hukum dalam sistem penegakan hukum pidana melalui proses peradilan pidana di ...

Etika dan Moral Profesi Hukum

(Ethos and Mores Profession of Law)

Etika dan Moral Profesi Hukum (Ethos and Mores Profession of Law) merupakan tulisan yang mencoba mendeskripsikan melalui narasi-narasi ilmiah dengan menggunakan gaya bahasa yang mudah dicerna oleh pembaca dengan maksud agar pembaca dapat memahami etika dan moral profesi hukum sebagai suatu nilai yang mengorientasikan pengembang profesi hukum untuk mencapai tujuan luhur dalam penegakan hukum dan keadilan.

Etika dan Moral Profesi Hukum (Ethos and Mores Profession of Law) merupakan tulisan yang mencoba mendeskripsikan melalui narasi-narasi ilmiah dengan menggunakan gaya bahasa yang mudah dicerna oleh pembaca dengan maksud agar pembaca dapat ...

Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan

Keyakinan dasar yang melatarbelakangi penulisan buku ini adalah bahwa setiap profesi dan pekerjaan apa pun bentukdan jenisnya harus dikawal dengan kode etik. Buku yang merupakan kompilasi pelbagai kode etik profesi dan pekerjaan ini merupakan kristaiisasi dari hasil "perburuan" penulisterhadap pelbagai literaturyang berkenaan dengan kode etik profesi dan pekerjaan. Buku ini diawali dengan ulasan tentang elemen persamaan dan per-bedaan antara profesi dan pekerjaan, yang kemudian pada bab dan subbab selanjutnya diikuti dengan pendeskripsian pelbagai bentuk profesi dan pekerjaan berikut kode etik yang mengawalnya. Buku ini juga mengulas sanksi-sanksi yang merupakan konsekuensi dari di-langgarnya kode etik profesi dan pekerjaan. Terdapat 21 kode etik profesi dan 7 pekerjaan yang dijabarkan dalam buku ini, di mana tiap-tiap babnyadisistematiskan dengan cara: penggambaran profesi dan pekerjaan, kode etik yang mengawalnya, sanksi yang mengancam bagi pihak yang melanggar kode etik tersebut, dan yang terakhir bagaimana mekanisme penegakannya ketika secara nyata kode etik tersebut di-langgar. • Uraian Lengkap tentang Ragam Etika dalam Profesi dan Pekerjaan: Advokat; Polisi; Tentara; Jaksa; Hakim; Kurator; Notaris; PPAT; Akuntan Publik; Politikus; Wartawan; Guru; Dokter; Perawat; Bidan; Psikolog/Psikiater; PNS; Satpol PP; Pustakawan; Penerbit Buku; Arsitek; Marketing; Bankir; dll. • Pedoman bagi Masyarakat yang Ingin Mengadu/Melaporkan Pihak-pihak yang Melanggar Etika. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Betapa berperannya guru dalam membangun sebuah peradaban manusia. Peranan guru yang bergelar “pahlawan tanpa tanda jasa” itu pun begitu dimuliakan hingga sampaisampai saat Jepang pada waktu negaranya dibumihanguskan oleh bom atom B-29 ...

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.

Sistem pengambilan keputusan demokratis menurut konstitusi

Decision making based on Indonesian Constitution.

Darji Darmodihardjo dan Sutopo Yuwono , Pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi , Laboratorium Pancasila IKIP Malang , Malang , 1994 . Davis , Gordon B ,
Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen , Pustaka Binaman Pressindo ...